<?xml version="1.0" encoding="ISO-8859-1" ?>
<rss version="2.0" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
<channel>
	<title>Kementerian Perhubungan Republik Indonesia</title>
	<link>http://www.dephub.go.id/</link>
	<description />
	<generator>XEngine Ver.6.0</generator>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 10 17:50:33 +0700</lastBuildDate>
	
	<item>
		<title>TATANAN NAVIGASI PENERBANGAN NASIONAL PERLU PERTIMBANGKAN 5 ASPEK</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/2116</link>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 10 11:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/2116</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/">Badan Penelitian dan Pengembangan</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="150" width="200" align="left" src="files/media/images/foto/Denny Siahaan.jpg" title="Denny Siahaan Saat Membuka RTD Tatanan Navigasi Penerbangan" alt="" />(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan&nbsp; Kementerian Perhubungan pada acara <em>Round Table Discussion </em>(RTD) dengan tema &ldquo;Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang &ndash; Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan&rdquo; di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).<br /><br />&ldquo; Permasalahan pokok yang perlu didiskusikan yaitu bagaimana kesiapan lembaga penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional kedepan <em>(Single ATC Provider) </em>baik SDM maupun sarana dan prasarananya, bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan navigasi penerbangan sesuai tuntutan pengguna jasa, dan bagaimana konsep tatanan navigasi penerbangan yang diharapkan &rdquo; Denny mengatakan. Selanjutnya, Denny berharap dengan diadakannya diskusi ini diperoleh sumbangan pemikiran sehingga tatanan navigasi penerbangan yang diamanatkan oleh undang-undang penerbangan segera diwujudkan dan diimplementasikan.<br /><br />Noviriyanto Rahardjo, salah satu pembicara dari Ditjen Perhubungan Udara menyatakan tantangan yang dihadapi dalam penyusunan Tatanan Navigasi Penerbangan antara lain pengambilalihan ruang udara Sektor A, B, dan C; pembentukan <em>Single Air Navigation Service Provider</em> (ANSP); penggunaan ruang udara secara bersama sipil dan militer; ratifikasi article 3 Bis (pelarangan penggunaan senjata oleh suatu negara pada pesawat negara lain yang melanggar kawasan udara negara tersebut) ke dalam UU; perumusan metodologi peningkatan kapasitas dan efisiensi ruang udara; antisipasi pertumbuhan lalu lintas penerbangan. <br /><br />Pembicara dalam RTD ini Cucuk Suryo Suprojo (Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi); Idjon Sudjono, Dipl. Atr, MM, APU (Peneliti Senior Bidang Penerbangan Badan Litbang Perhubungan);&nbsp; Noviriyanto Rahardjo (Kasubdit Sistem dan Prosedur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara), Risman Nuryadin (Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura I); Batara Nainggolan, S.SiT (PT. Angkasa Pura II); DR. Yaddy Supriyadi (Pakar Penerbangan); Tengku Burhanuddin, S.E. (Sekjen DPP INACA); Zulkifli (Ketua <em>Indonesian Aeronautical Communication Association</em> / IACA); Capt. Manotar Napitupulu (Ketua Federasi Pilot Indonesia); Prof. DR. K. Martono, SH.,LLM; I Gusti Ketut Susila (Ketua <em>Indonesian Air Traffic Controllers Association</em> / IATCA). Moderator acara ini adalah oleh Ir. Nyoman Suwanda Santra , MBA (Kapuslitbang Perhubungan Udara). <strong>(BRD)</strong></p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>PENYUSUNAN PP 56 DAN PP 72 UU PERKERETAAPIAN SUDAH SESUAI PROSEDUR YANG BENAR</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2114</link>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 10 22:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2114</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/">Direktorat Jenderal Perkeretaapian</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="257" width="150" align="left" alt="" title="Tundjung Inderawan, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan" src="files/media/images/foto/TUndjung.jpg" />(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007. <br /><br />&rdquo;Dalam menyusun regulasi, semua pihak pasti dilibatkan. PP adalah amanat UU, jadi tidak mungkin bertentangan. Jadi, menurut saya, semua yang tertuang dalam kedua PP tersebut sudah tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan lagi,&rdquo; ujar Tundjung, Kamis (11/3). Tundjung memaparkan, penyusunan UU 23/2007 serta PP 56 dan PP 72 telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT KA. Dijelaskannya, saat agenda pembahasan materi rancangan UU 23/2007 dengan DPR dilakukan, PT KA juga ikut dilibatkan. Demikian juga saat membahas kedua RPP di Kementerian Hukum dan HAM, saat sinkronisasi dan harmonisasi, perwakilan PT KA juga hadir dalam agenda tersebut. &rdquo;Jadi, apalagi yang masih harus diperdebatkan? Toh semua itu sudah dilakukan saat semua regulasi masih menjadi rancangan,&rdquo; pungkasnya. <br /><br />Serikat Pekerja PT Kereta Api mendesak pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api ke perusahaan. Ketua Umum Serikat Pekerja PT Kereta Api Sri Nugroho mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan penyelenggaraan prasarana kereta api, termasuk pengadaan barang, dilakukan oleh badan usaha. &quot;Badan usaha yang sudah ada saat ini PT Kereta Api,&quot; katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/3). Tapi selama ini, katanya, yang melaksanakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.<br /><br />Ia juga menuding Peraturan Pemerintah Nomor 56 dan 72 bertentangan dengan Undang-undang Perkeretaapian. Peraturan itu menyebutkan pengelolaan prasarana dilakukan oleh pemerintah. Padahal kedua peraturan itu merupakan turunan Undang-undang. Untuk itu Sri meminta kedua peraturan itu segera direvisi.&nbsp; (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>BATAVIA AIR DIMINTA TUNDA PENERBANGAN REGULER KE DILI</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2111</link>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 10 18:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2111</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/">Direktorat Jenderal Perhubungan Udara</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="134" width="200" align="left" alt="" src="files/media/images/foto/Batavia Air.jpg" />(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.<br />&nbsp;<br />Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S. Sunoko menyarankan manajemen Batavia untuk terlebih dahulu melayani penerbangan sewa (<em>charter</em>), sebelum membuka rute reguler. &rdquo;Untuk Dili, belum ada MoU antara Indonesia dengan Timor Leste. Atas dasar itu, kami sarankan Batavia untuk buka saja dulu penerbangan charter,&rdquo; katanya di Jakarta, Rabu (10/3).<br />&nbsp;<br />Tri memaparkan, setiap maskapai dengan izin usaha berjadwal boleh menyewakan pesawatnya tanpa harus kembali meminta izin usaha <em>charter</em>. &quot;Itu sudah beberapa kali dilakukan oleh maskapai berjadwal. Tidak ada masalah,&quot; jelasnya. Tri mengungkapkan, belum lama ini pihaknya baru saja mengeluarkan izin pembukaan sejumlah rute baru kepada Batavia, yaitu rute Jakarta-Solo. <br />&nbsp;<br />Sebelumnya, secara terpisah Juru Bicara Batavia Air Eddy Haryanto mengatakan, pihaknya melihat adanya potensi pasar yang belum tergarap pada rute penrbangan dari Denpasar menuju Dili. Karena itu, pihaknya optimistis untuk mengisi jalur tersebut dan berani menargetkan meraih tingkat isian hingga 80 persen.<br />&nbsp;<br />&rdquo;Rute Denpasar-Dili merupakan salah satu rute internasional reguler yang akan kita garap. Untuk domestik, kita akan buka a.l. Jakara-Banda Aceh, Jakarta-Solo, dan Jakarta-Timika,&rdquo; paparnya. (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>TERGANGGU CUACA, BANDARA ADI SUTJIPTO DITUTUP SEMENTARA</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2110</link>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 10 17:30:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2110</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/">Direktorat Jenderal Perhubungan Udara</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="146" width="200" align="left" src="files/media/images/foto/Adisucipto 2.jpg" alt="" />(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.<br /><br />Manager Operasi PT Angkasa Pura I cabang Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta Halendra YW mengungkapkan, alasan penutupan ini karena gangguan cuaca yang mengakibatkan berkurangnya jarak pandang pilot yang hendak melakukan pendaratan maupun lepas landas. <br /><br />&rdquo;Penutupan kami lakukan selama sekitar 50 menit, sejak pukul 15.00 hingga 15.50 WIB, dengan alasan keselamatan. Setelah cuaca membaik, bandara langsung kami buka kembali. Sekarang, kondisinya sudah normal lagi,&rdquo; jelasnya saat dihubungi. <br /><br />Menurut Halendra, akibat cuaca buruk yang tersebut, jarak pandang di bandara yang dikelolanya itu hanya sepanjang 500 meter. Sementara menurut aturan keselamatan penerbangan, jarak pandang minimal yang diizinkan baik untuk mendarat maupun lepas landas adalah 1.200 meter. <br /><br />&rdquo;Akibat kita tutup, ada beberapa pesawat yang sempat <em>holding </em>di udara, menunggu cuaca membaik. Ada juga yang <em>RTB</em> (terbang kembali ke bandara asal). Bandara kita buka setelah jarak pandang terbang mencapai 1.500 meter,&rdquo; imbuhnya. <br /><br />Pesawat-pesawat yang bertahan di udara dan akhirnya terbang kembali ke bandara asal itu, antara lain Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 212 tujuan Jakarta-Jogja; Wings Air nomor penerbangan IW 1812 rute Bandung-Jogja; Mandala Airlines RI 349 yang terbang dari Balikpapan. &rdquo;Kalau yang dibatalkan penerbangannya ada dua pesawat. Yaitu Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 211 tujuan Jojgja-Jakarta; serta Lion Air nomor penerbangan JT 557 yang juga tujuan Jakarta,&rdquo; pungkas Halendra. (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>PEMERINTAH MULAI HIDUPKAN JALUR LOGISTIK KA LINTAS SUKABUMI-BOGOR-JAKARTA</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2109</link>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 10 17:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2109</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/">Direktorat Jenderal Perkeretaapian</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="213" width="250" align="left" src="files/media/images/foto/wamen dan dirjen KA sukabumi (websize).jpg" title="Wamenhub Bambang Susantono saat memeriksa kondisi Rel KA lintas Bogor - Sukabumi" alt="" />(Sukabumi, 10/03/10) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah menyiapkan revitalisasi perlintasan antara Stasiun Bogor hingga Stasiun Sukabumi, Jawa Barat. Direncanakan, akhir tahun 2010 dilakukan peningkatan mutu lintasan dengan memperbarui rel sepanjang 26 kilometer dari Bogor menuju Cicurug, Sukabumi. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, upaya ini untuk meningkatkan daya dukung terhadap pendistribusian logistik angkutan barang produksi dari kawasan di sepanjang perlintasan tersebut menuju Jakarta.<br /><br />Disebutkan, jalur antara Bogor &ndash;Sukabumi merupakan salah satu jalur yang diprioritaskan dalam upaya pengoptimalisasian sistem distribusi logistik nasional melalui jalur kereta api oleh pemerintah. &rdquo;Dalam menyiapkan sistem distribusi logistik nasional, kita akan melihat prioritas demand yang didasari pada survei. Fokusnya&nbsp; meningkatkan kualitas sarana dan prasarana untuk meningkatkan kapasitas. Lintas Bogor&mdash;Sukabumi ini termasuk yang diprioritasan.<br /><br />Ada beberapa permintaan industri dalam mendistribusikan barang produksi mereka ke Jakarta. Salah satunya Aqua (Danone), yang ingin mengalihkan sistem distribusi angkutan jalan mereka ke Jakarta melalui kereta api,&rdquo; papar Wamenhub saat meninjau jalur KA lintas Bogor&mdash;Sukabumi, Rabu (10/3). Wamenhub mengatakan, banyak keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan transportasi kereta api dalam mendistribusikan hasil produksi mereka. Salah satunya efisiensi waktu yang dipastikan memberikan kontribusi terhadap biaya operasional perusahaan. Keuntungan lain, beban jalan dan tingkat penggunaan bahan bakar juga dipastikan akan berkurang. Pengurangan jumlah kendaraan dan penggunaan bahan bakar di jalan tentunya akan memangkas tingkat emisi gas buang dan polusi di jalan. <br /><br />Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan yang turut mendampingi Wamenhub menambahkan, untuk peningkatan mutu jalur Bogor&mdash;Cicurug sepanjang 26 kilometer tersebut dibutuhkan anggaran sedikitnya Rp 520 miliar, dengan asumsi kebutuhan biaya per kilometer jalur sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, rel terpasang lintas Bogor-Sukabumi yang dibangun Pemerintah Belanda tersebut berusia rata-rata 90 tahun. Kegiatan peningkatan mutu lintasan tersebut mengganti rel yang terpasang, dari ukuran R33 dengan rel berukuran R54. Tujuannya agar lokomotif jenis CC yang bersumbu enam (12 roda) bisa digunakan pada jalur tersebut. &rdquo;Sehingga kapasitas angkutnya bisa besar. Kalau sekarang, yang bisa dioperasikan hanya Lok BB (bersumbu empat), dengan daya tarik maksimal antara 2-3 gerbong per sekali jalan, dan dengan ritase terbatas. Sedangkan dengan Lok CC kita bisa tarik sampai 20 gerbong per rangkaian, dan ritasenya juga bisa banyak,&rdquo; jelas Tundjung. Selain itu akan dilakukan pula penguatan sejumlah jembatan untuk mendukung kapasitas rel yang diperbarui.<br /><br />Untuk jembatan, Ditjen Perkeretaapian sendiri telah melakukan rehabilitasi sebanyak 18 jembatan yang juga dibangun Belanda pada era 1890-an, di mana dua di antaranya jembatan baru. &rdquo;Tahun ini, kita agendakan lagi untuk merehabilitasi dua jembatan,&rdquo; jelas Tundjung. Menurut Tundjung, salah satu maksud dari peremajaan lintas Bogor-Cicurug sepanjang 26 kilometer itu untuk memfasilitasi keinginan PT Tirta Investama selaku distributor air minum Aqua (Danone).<br /><br />Selain itu, peremajaan ini juga menjadi bagian dari program penghidupan kembali perlintasan Sukabumi-Bandung. &rdquo;Pengangkutan Aqua secara lebih massif dengan menggunakan Lok CC adalah program jangka menengah. Itu akan terealisasi kalau rel sudah kita ganti. Tetapi sekarang kita masih menunggu ketersediaan rel. Menurut rencana, September nanti rel yang kita impor dari beberapa negara itu akan datang, sehingga akhir tahun bisa kita mulai pengerjaannya,&rdquo; ungkapnya. <br />Namun, lanjut Tundjung, sambil menunggu peremajaan dilakukan, rencana operasi disttribusi produk Aqua itu akan dimulai dengan sarana dan prasarana yang ada saat ini. &rdquo;Yang penting, kita mulai dulu. Pihak Aqua sudah setuju. Soal kapan realisasinya, biar ditentukan bersama PT KA,&rdquo; pungkas Tundjung. Dia berharap, PT KA ke depan juga bisa menjaring konsumen lain selain Tirta Investama. <br /><br />Sementara itu, Direktur Komersial PT Kereta Api Wimbo Hardjito menjelaskan. Menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) dengan PT Tirta Investama pada Oktober 2009, uji coba pengangkutan produk Aqua dengan sarana dan prasarana yang ada saat ini sedianya dilakukan Desember tahun lalu. Namun, upaya tersebut batal karena longsornya tanah di sekitar jembatan dekat Stasiun Cigombong. &rdquo;Kami (PT KA dan pihak Aqua sudah tidak ada masalah. Tetapi karena kondisi infrastrukturnya belum siap, maka kami akan menunggu pembangunan infrastruktur di perlintasan ini oleh pemerintah,&rdquo; ujarnya. Dengan infrastruktur yang tersedia, Wimbo memaparkan, langkah awal pengangkutan produk Aqua itu dengan KA bisa dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama, hasil produksi dibawa menggunakan truk ke Stasiun Cicurug yang berjarak sekitar 500 meter. Selanjutnya, seluruh produksi diangkut menggunakan KA berlokomotif jenis BB yang berkapasitas dua gerbong menuju Stasiun Batu Tulis. &rdquo;Stasiun Batu Tulis akan menjadi dipo pengumpul produk Aqua. Dari sana, barang didistribusikan menuju Jakarta dengan KA berlokomotif CC yang bisa menarik hingga 20 gerbong yang berkapasitas masing-masing 30 ton. Targetnya, per hari bisa mengangkut hingga 4000 ton, dengan tujuh rangkaian. Nantinya kalau&nbsp; relnya sudah baru semua, dari Cicurug kita bisa langsung angkut ke Jakarta dengan kapasitas yang besar. Tidak perlu dicicil lagi,&rdquo; jelasnya. Wimbo mengatakan, PT KA akan menarik biaya angkut minimal setara moda angkutan darat yang biasa digunakan PT Tirta Investama selama ini. Namun diia menolak menyebutkan berapa nilai kontrak yang disepakati tersebut. <br /><br /><em>Customer Service &amp; Logistic Director </em>PT Tirta Investama Mochamad Bimo, mengatakan, pengangkutan hasil produksi dengan kereta api merupakan salah satu mimpi perusahaannya. Dia mengakui pemanfaatan kereta api untuk pendistribusian produk bisa menekan biaya operasioanal perusahaan. &rdquo;Karena jika tetap mengandalkan truk, ancaman keterlambatan pengiriman karena kemacetan masih mengancam. Dengan kereta, konsumsi bahan bakar bisa kita tekan, dan kita juga bisa mendapatkan jaminan ketepatan waktu pengangkutan. Di sisi lain, langkah ini juga bisa menjadi solusi mengatasi kemacetan di jalan lintas Sukabumi&mdash;Ciawi (Bogor).<br /><br />Dalam sehari, di jalur ini melintas sekitar 400 rit truk ukuran 22-40 ton, termasuk truk-truk kami. Itu artinya, sekitar 3,5-4 menit sekali melintas satu truk,&rdquo; ujarnya. Dijelaskan Bimo, selain memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, perusahaannya yang beroperasi 24 jam sehari juga tengah meminta persetujuan pemerintah untuk memanfaatkan perlintasan KA yang ada di belakang pabrik dengan membuat spoor simpang. Tujuannya agar ke depan proses pendistribusian produk Aqua tidak lagi harus memanfaatkan stasiun Cicurug. &rdquo;Tetapi bisa langsung dari pabrik,&rdquo; katanya. (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>PELINDO I DIMINTA PINDAHKAN TERMINAL PENUMPANG DI PELABUHAN BELAWAN</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2107</link>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 10 18:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/2107</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perkeretaapian/">Direktorat Jenderal Perkeretaapian</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="201" width="200" align="left" alt="" src="files/media/images/foto/Tundjung 3.jpg" title="Tundjung Inderawan, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan" />(Jakarta, 9/3/2010) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta PT Pelindo I untuk memindahkan terminal penumpang yang berada di kawasan curah cair dan curah kering di Pelabuhan Belawan ke terminal penumpang lama yang berada tepat di seberang Stasiun KA Belawan. Menyusul pemindahan itu, PT Pelindo I diharapkan membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) khusus untuk menghubungkan terminal penumpang pelabuhan laut dengan Stasiun KA Belawan.<br />&nbsp;<br />&rdquo;Langkah ini menjadi salah satu upaya merealisasikan sistem angkutan intermoda antara transportasi laut dan KA di Sumatera Utara. Pemindahan terminal di pelabuhan mendekati stasiun serta dibangunnya jembatan yang menghubungkan keduanya, tentunya memudahkan pergerakan pemindahan calon penumpang baik dari laut ke KA maupun sebaliknya,&rdquo; jelas Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan di Jakarta, Selasa (9/3).<br />&nbsp;<br />Menurut Tundjung, beberapa upaya awal dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian untuk merealisasikan sistem transportasi umum yang memiliki keterhubungan tersebut. Salah satunya, belum lama ini telah diluncurkan dua set KA penumpang untuk melayani penumpang di Sumatera Utara yaitu KRDI Sri Lelawangsa yang melayani lintas Medan-Belawan-Binjai (45 km) dan Medan-Tebing Tinggi (75 km).<br />&nbsp;<br />Dalam waktu dekat, Tundjung menambahkan, PT Railink (perusahaan patungan PT Kereta Api dan PT Angkasa Pura I &amp; II) sebagai operator KA Bandara akan membangun jalur dari Araskabu ke Bandara Kualanamu. Sebanyak dua set KRDI yang melayani lintas Medan-Kualanamu akan ditempatkan pada jalur baru ini.<br />&nbsp;<br />&rdquo;Ke depan, jika Bandara Kualanamu sudah beroperasi, maka transportasi laut, KA, dan udara di Sumatera Utara akan saling terhubung,&rdquo; pungkas Tundjung. <strong>(DIP)</strong></p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>RPP LLAJ DIHARAPKAN MENAMPUNG SEMUA AMANAT UU NO. 22 TAHUN 2009</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2104</link>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 10 08:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2104</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/">Direktorat Jenderal Perhubungan Darat</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="152" width="200" align="left" title="Menhub Freddy Numberi (kiri) dan Wamenhub Bambang Susantono Saat Memberi Arahan Pembahasan RPP LLAJ" src="files/media/images/foto/Menhub n Wamen.jpg" alt="" />(Jakarta, 8/3/2010) Materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan menampung semua pasal yang diamanatkan untuk diatur dalam PP termasuk menjadi payung bagi kementerian terkait dalam membuat peraturan yang tingkatannya lebih rendah. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi saat memberi pengarahan dalam acara Pembahasan Awal RPP Undang-Undang LLAJ di Ruang Kutai Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (8/3).<br /><br />&ldquo;Kami mengharapkan PP yang dihasilkan satu saja tetapi dapat menjadi payung dan&nbsp; memiliki ruang fleksibilitas untuk kementerian dan instansi terkait membuat turunan peraturannya sehingga jika ada masalah akan lebih mudah mengkoreksi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri dibandingkan mengkoreksi PP-nya,&rdquo; ujar Menhub menjelaskan.<br /><br />Undang &ndash; Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diundangkan sejak 22 Juni 2009 mengamanatkan peraturan pelaksanaan Undang &ndash; Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku. Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara kolegial atau lintas sektoral antar instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Instansi yang terkait adalah Kementerian Perhubungan&nbsp; terkait&nbsp; tugas pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ; Kementerian Pekerjaan Umum terkait tugas pemerintahan di bidang jalan; Kementerian Perindustrian terkait tugas pemerintahan di bidang pengembangan industri sarana LLAJ; Kementerian Riset dan Teknologi terkait tugas&nbsp; pemerintahan di bidang teknologi LLAJ; Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tugas pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.&nbsp; <br /><br />Pembahasan RPP LLAJ yang awalnya dibuka oleh Menteri Perhubungan, kemudian dilanjutkan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono tersebut antara lain juga dihadiri oleh Wakil Menteri Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak; Wakil Menteri Perindustrian, Alex Retraubun; Kababinkam Polri, Komjen Pol. Iman Haryatna, Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Teknologi dan Manajemen Transportasi, Moh. Nur Hidayat; wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Qomaruddin; dan beberapa pejabat lainnya. <br /><br />Sementara pejabat Kementerian Perhubungan yang hadir dalam acara tersebut yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Moh. Iksan Tatang; Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso; Staf Ahli Menteri Perhubungan, Iskandar Abubakar; serta Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Suripno. <strong>(BRD)</strong><br />&nbsp;</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>Keberadaan Pilot Asing Masih Ditoleransi</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2102</link>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 10 16:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2102</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/">Direktorat Jenderal Perhubungan Udara</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="169" width="200" align="left" src="files/media/images/foto/Herry Bakti.jpg" title="Herry Bakti S. Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan" alt="" />(Jakarta, 8/3/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih memberikan toleransi bagi penerbang asing untuk bekerja pada dunia industri penerbangan nasional. Kebijakan tersebut diberikan mengingat masih terbatasnya jumlah tenaga penerbang lokal yang tersedia, serta masih rendahnya jumlah penerbang yang dapat dihasilkan lembaga-lembaga pendidikan penerbang di Indonesia saat ini.<br />&nbsp;<br />Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay mengungkapkan, saat ini Indonesia baru memiliki tujuh sekolah penerbang dengan tingkat produksi total rata-rata per tahun sebanyak antara 100-120 pilot. Sementara jumlah tenaga penerbang yang dibutuhkan oleh industri penerbangan nasional mencapai antara 400-500 orang per tahun. Angka tersebut didasari pada pertumbuhan industri penerbangan nasional yang mencapai rata-rata 10 persen setiap tahun, yang&nbsp; direspons oleh operator penerbangan dengan terus meningkatkan kapasitasnya melalui penambahan jumlah armada. &rdquo;Konsekuensinya, penambahan armada tersebut secara otomatis menuntut dukungan sumber daya manusia, terutama pilot untuk dapat mengoperasikannya. Tetapi dalam situasi sekarang ada kesenjangan antara jumlah armada dengan ketersediaan tenaga pilot nasional,&rdquo; ujar Herry Bakti saat memberikan sambutan pada acara Wisuda Angkatan Pertama Bali International Flying School (BIFA) sekaligus penyerahterimaan lulusan perdana BIFA kepada PT Garuda Indonesia, di Jakarta, Sabtu (6/3).<br />&nbsp;<br />Herry menambahkan, atas dasar itu Ditjen Perhubungan Udara saat ini masih menyetujui penempatan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional, meski mereka tidak berkualifikasi kapten maupun instruktur. &rdquo;Namun dalam jangka panjang kita berharap bahwa potensi nasional yang ada bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan industri penerbangan kita. Keberadaan pilot-pilot asing sendiri nantinya akan selalu kita monitor agar maskapai tidak terlalu bebas memanfaatkan,&rdquo; paparnya. Terkait itu, pemerintah mendorong seluruh lembaga-lembaga pendidikan penerbang Indonesia untuk konsisten dan terus berupaya meningkatkan produktivitas mencetak lulusan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni, baik untuk dijadikan awak pesawat di lingkup nasional maupun internasional. Tetapi harapan tersebut sulit tercapai jika tidak ada sinergi antara Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator dan lembaga pendidikan yang dimaksud. Regulator, menurutnya, akan melakukan tindakan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik sisi keselamatan penerbangan maupun sisi pemenuhan standar minimum lulusannya. Sementara lembaga pendidikan diharapkan bahwa pemenuhan kaidah dan standar tersebut tidak hanya sebagai tuntutan untuk memenuhi aturan yang berlaku.&nbsp; &rdquo;Tetapi lebih sebagai dorongan internal yang positif untuk mencapai suatu kemajuan yang berkelanjutan. Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada sekolah-sekolah penerbang di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan akses pendidikan dan pelatihan kepada anak-anak bangsa dalam bidang ini,&rdquo; katanya. <strong>(DIP)</strong></p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>E-ENFORCEMENT DIPERLUKAN UNTUK MENINGKATKAN KESELAMATAN DI JALAN</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/berita-umum/2101</link>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 10 15:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/berita-umum/2101</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/berita-umum/">Berita Umum</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="197" width="200" align="left" src="files/media/Iskandar-02.jpg" title="Iskandar Abubakar, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Kemitraan, Saat Menjadi Pembicara Pada Acara Diskusi Panel Bikers: 'Bersahabat, Santun di Jalan'" alt="" />(Jakarta, 8/3/2010) Untuk meningkatkan keselamatan di jalan, saat ini diperlukan suatu <em>e-enforcement</em> yaitu penegakan dengan menempatkan kamera-kamera di jalan sehingga segala aktifitas di jalan dapat terekam. Hal tersebut disampaikan Iskandar Abubakar, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Kemitraan pada acara Diskusi Panel <em>Bikers</em>: 'Bersahabat, Santun di Jalan'&nbsp; di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Sabtu (6/3) yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang bekerja sama dengan Independent Bikers Club (IBC).<br /><br />Menurut Iskandar, tingkat keselamatan yang rendah di antaranya disebabkan penegakan hukum yang masih kurang. Untuk meningkatkan penegakan hukum dalam mengurangi pelanggaran di jalan, dalam UU No. 22 Tahun 2009 perlu disusun pelaksanaan<em> enforcement</em> dengan menggunakan kamera. &ldquo;Bulan Juni RPP-nya harus sudah siap dan hari Senin (8/3), kami membahas RPP tersebut&rdquo;, tambahnya. <em>E-enforcement</em> tersebut diperlukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah aparat penegak hukum di lapangan karena penggunaan kamera yang bekerja selama 24 jam membantu petugas dalam mengawasi setiap pelanggaran di jalan yang biasanya mengakibatkan kecelakaan. &ldquo;Hampir seluruh kecelakaan didahului oleh pelanggaran. Kurang lebih 40% dari penyebab kecelakaan adalah <em>speeding</em>. <em>Speeding</em> tersebut dapat tertangkap oleh kamera&rdquo;, jelasnya. Iskandar Abubakar yang juga Ketua Dewan Transportasi Jakarta menyatakan bahwa <em>e-enforcement</em> ini tidak dapat langsung diterapkan secara menyeluruh dan cepat di seluruh Indonesia. Hal tersebut memerlukan proses dan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat sehingga ketika mulai dijalankan, masyarakat akan tertib berlalu lintas. &ldquo;Diharapkan masyarakat akan merasa diawasi oleh kamera dan menjadi takut melakukan pelanggaran lalu lintas dan pada gilirannya dapat mengurangi angka kecelakaan&rdquo;, tambahnya.<br /><br />Dalam diskusi panel tersebut, selain pembicara Iskandar Abubakar, pembicara lainnya Edo Rusyanto dari IBC yang menyajikan materi Peran Klub/Komunitas Sebarkan Keselamatan di Jalan dan Rio Octaviano dari RSA (Road Safety Association) yang mengetengahkan materi Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Kebijakan Lalu Lintas Darat.<br /><br />Sementara dalam diskusi panel ini diikuti sekitar 30 <em>bikers</em> yang tergabung dalam beberapa klub motor, seperti TMC (TVS Motor Community), PRIDES (Pulsar Rider Society), MRC (Minerva Riders Community), YJOC (Yamaha Jupiter Owners Community),&nbsp; dll. Tujuan diadakannya diskusi panel ini untuk mendekatkan Kementerian Perhubungan dengan masyarakat (<em>stake holder</em>) secara langsung, dalam hal ini para <em>bikers</em> sebagai pengguna jalan. <strong>(BRD)</strong><br />&nbsp;</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>HASIL REVISI TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN UDARA DITARGETKAN TERBIT MARET 2010</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2098</link>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 10 11:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/2098</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/">Direktorat Jenderal Perhubungan Udara</category>
		<description><![CDATA[<p><img hspace="2" height="179" align="left" width="172" src="files/media/images/MENHUB-FREDDY-KOPI-02.JPG" alt="" />(Jakarta, 06/03/10) Kementerian Perhubungan bergegas merampungkan pengesahan aturan tarif batas atas, sebagai bagian dari revisi Keputusan Menteri Perhubungan No Km 9 Tahun 2002 Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Tarif baru itu ditargetkan untuk disahkan pada Maret 2010 ini.<br />&nbsp;<br />Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan bahwa lembaganya memerlukan cukup waktu untuk menyempurnakan rancangan aturan baru tersebut. Hal itu mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang berada di dalamnya, tidak hanya masyarakat pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga operator penerbangan dan pihak terkait lain. &rdquo;Karena itu kita sangat berhati-hati dalam menyusun aturan ini, dan harus menerima masukan dari berbagai pihak melalui sosialisasi yang kita lakukan,&rdquo; papar Menhub, dalam acara bincang santai dengan Forum Wartawan Perhubungan di kantornya, Jumat (5/3). <br />&nbsp;<br />Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menambahkan, tahap finalisasi rancangan aturan tarif batas atas tersebut sudah selesai dilakukan. Saat ini, sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan udara melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). &rdquo;Pembahasan dengan airlines sudah selesai. Insya Allah, minggu-minggu ini akan kami sampaikan kepada Menhub untuk ditandatangani. Kita tinggal menyelesaikan proses sosialisasi kepada masyarakat yang diwakili YLKI, tapi itu bisa sambil berjalan,&rdquo; ujarnya.<br />&nbsp;<br />Dalam revisi aturan tarif batas atas yang baru, pemerintah mengkategorikan jenis layanan penerbangan ke dalam tiga jenis. Yaitu layanan maksimum (<em>full sercvice</em>), yang diantaranya memberikan fasilitas makan dan minum gratis di udara; memberi jasa handling barang dan penumpang; memiliki jarak minimum 32 inci antar kursi penumpang; dan menyediakan fasilitas bagasi gratis dengan berat tertentu. Atas layanan tersebut, maskapai yang memberikan layanan maksimum diperbolehkan mengenakan tarif 100 persen dari tarif batas atas.<br />&nbsp;<br />Jenis kedua adalah layanan tingkat menengah, yaitu untuk kategori maskapai yang memberikan minimal sebagian dari layanan yang diberikan oleh maskapai <em>full sercvice</em>. Atas layanan itu, maskapai tersebut boleh mengenakan tarif maksimal 90 persen dari tarif batas atas. Sedangkan kategori ketiga adalah jenis layanan mimimum, di mana maskapai kategori tersebut tidak memiliki layanan tambahan di penerbangannya. Untuk kategori terakhir, pemerintah hanya mengizinkan maskapai yang memberikan layanan minimum untuk mengutip maksimal 85 persen dari tarif batas atas. (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>KEMENHUB DORONG RUPS INDONESIA FERRY SECEPATNYA DILAKUKAN</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2097</link>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 10 09:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2097</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/">Direktorat Jenderal Perhubungan Darat</category>
		<description><![CDATA[<p><img hspace="2" height="145" width="220" align="left" src="files/media/images/MENHUB-FREDDY-KOPI-04.JPG" alt="" />(Jakarta, 06/03/10) Kementerian Perhubungan mendorong agar pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT ASDP Indonesia Ferry untuk menentukan susunan direksi baru perusahaan pelayaran pelat merah itu secepatnya dilakukan. Hal tersebut untuk mengantisipasi munculnya dampak negatif terhadap pelaksanaan operasional pelayaran nasional akibat kekosongan jajaran tampuk kepemimpinan terlalu lama.<br />&nbsp;<br />Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi,&nbsp; menjawab pernyataan wartawan di sela acara &rdquo;ngopi bareng&rdquo; antara jajaran Kementerian dan Forum Wartawan Perhubungan di kantornya, Jumat (5/3). &rdquo;Saya sudah banyak terima SMS (pesan singkat) terkait hal ini dari mana-mana, termasuk dari wartawan. Bahkan, ada yang menanyakan nama orang yang akan dimasukkan dalam jajaran direksi Indonesia Ferry yang baru,&rdquo; tutur Menhub.<br />&nbsp;<br />Namun, Menhub Freddy menegaskan, otoritas untuk menentukan siapa nama-nama yang akan menjadi nakhoda baru di perusahaan yang menjadi operator kapal dan pelabuhan penyeberangan sekaligus itu bukanlah milik lembaga yang saat ini dipimpinnya. &rdquo;Itu otoritas Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham. Kementerian Perhubungan hanya akan merekomendasikan calon direksi jika diminta Kementerian Negara BUMN untuk mengajukan. Tetapi nanti apakah nama itu terpilih atau tidak, itu haknya sana (Kementerian Negara BUMN),&rdquo; paparnya.<br />&nbsp;<br />Menhub mengatakan, jika pun diminta, pihaknya akan menyeleksi personel yang akan direkomendasikan tersebut dengan sangat ketat agar mendapatkan sosok yang tepat. Setidaknya, selain faham dan menguasai bidang pelayaran dan penyeberangan, kriteria nama yang dimunculkan harus memiliki rekam jejak kinerja yang baik. &rdquo;Dia harus memiliki kemampuan dan soliditas yang kuat untuk memimpin, dan bisa mengantisipasi terjadinya kubu-kubu di internal perusahaan. Orientasinya adalah perbaikan,&rdquo; ungkap Menhub.<br />&nbsp;<br />Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menambahkan, Kementerian sendiri akan menunggu langkah apa yang akan dilakukan dewan komisaris paska pemberhentian keenam direksi PT Indonesia Ferry tersebut, pekan silam. &rdquo;Kita akan menunggu. Kita hanya berharap RUPS sesegera mungkin untuk dilakukan, dan tidak lebih dari 30 hari. Karena dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan operasional penyeberangan,&rdquo; ujarnya.<br />&nbsp;<br />Suroyo sendiri enggan menyebutkan, ketika wartawan menanyakan siapa yang akan direkomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku regulator di bidang angkutan sungai dan penyeberangan. &rdquo;Wong diminta saja belum, masa kita mau mendahului. Nanti kalau diminta, baru kita kasihkan. Intinya, kita siap jika diminta bantuan untuk mencarikan personel yang memiliki kemampuan untuk menakhodai Indonesia Ferry ke depan,&rdquo; imbuhnya.<br />&nbsp;<br />Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry secara resmi memberhentikan Bambang Soerjanto selaku direktur utama berikut Made Sukarna dari jabatan direktur keuangan perusahaan itu pada 2 Maret 2010. Di saat yang sama, dewan komisaris yang dipimpin Sulaiman Ahmad Basyir itu juga menerima pengunduran diri empat direksi lainnya, yaitu Direktur Operasi Pambudi Husodo, Direktur SDM Bonar Manurung, Direktur Usaha Johan Iskandar,dan&nbsp; Direktur Usaha Pelabuhan Ultra Amiruddin.<br />&nbsp;<br />Selanjutnya, Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham menunjuk Asisten Deputi Urusan Usaha Perdagangan, Pergudangan, Distribusi, dan Jasa Sertifikasi Danang Sotyo Baskoro sebagai pelaksana tugas (plt) direktur utama PT Indonesia Ferry ASDP. Mendampingi Danang Baskoro, ditunjuk Askolani sebagai Direktur Keuangan, Basrowi (Direktur Teknik), Sulaiman (Direktur SDM), dan Ahmad Syukri (Direktur Usaha).<br />&nbsp;<br />Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, lembaganya mendukung langkah Dewan Komisaris Indonesia Ferry untuk merombak seluruh jajaran direksinya. Salah satu alasannya adalah karena tidak adanya kekompakkan di jajaran direksi saat ini. &rdquo;Ada beberapa alasan, saya lupa jumlahnya. Tapi semuanya masuk akal. Alasannya cukup untuk membuat mereka diberhentikan,&rdquo; kata Said, ketika dikonfirmasi beberapa waktu sebelumnya.<br />&nbsp;<br />Dia menambahkan, terkait kurangnya harmonisasi di tingkat direksi tersebut, Dewan Komisaris sempat beberapa kali mengeluarkan teguran. Namun, teguran itu tidak membuahkan hasi. Jajaran direksi tetap tidak kompak dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, Kementerian BUMN sendiri pernah melakukan hal serupa. &rdquo;Tapi tetap saja sudah <em>deadlock</em>. Akhirnya, ya, dirombak saja,&quot; jelasnya.<br />&nbsp;<br />Ia menambahkan, Kementerian BUMN akan meminta perusahaan plat merah itu untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untu mengesahkan direksi baru.&nbsp; (<strong>DIP</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>HASIL PENELITIAN PENCEMARAN LAUT TIMOR DILAPORKAN KE PRESIDEN</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-laut/2096</link>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 10 08:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-laut/2096</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-laut/">Direktorat Jenderal Perhubungan Laut</category>
		<description><![CDATA[<p><img hspace="2" height="150" align="left" width="158" src="files/media/images/MENHUB-FREDDY-KOPI-01.JPG" alt="" />(Jakarta, 06/03/10) Hasil penelitian pencemaran Laut Timor akibat bocornya kilang minyak Montara telah dilaporkan Kementerian Perhubungan kepada Presiden RI. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat acara Minum Kopi bersama&nbsp; Wartawan Perhubungan di Ruang Nanggala, Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (5/3).<br /><br />Kasus bocornya kilang minyak Montara milik Australia yang mencemari Laut Timor sekitar 16.400 meter persegi tersebut laporannya selesai dibuat oleh Kementerian Perhubungan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia pada Rabu (3/3). &quot;Dengan demikian saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pergi ke Australia pada Senin, (8/3), beliau dapat mengkomunikasikan kepada Pemerintah Australia dan Perusahaan Montara berdasarkan data yang ada,&rdquo; ujar Menhub.<br /><br />Selain membahas mengenai pencemaran Laut Timor, Menhub juga menjawab isu &ndash; isu terkini yang ditanyakan oleh para wartawan. Isu&ndash;isu tersebut antara lain mengenai rencana revisi tarif angkutan udara, pengangkatan Direksi PT. Indonesia Ferry, penerapan asas cabotage, kesiapan Indonesia menghadapi <em>open sky policy</em>, serta upaya pemerintah dalam peningkatan konektivitas di Papua.<br /><br /><img hspace="2" height="150" align="right" width="200" src="files/media/images/MENHUB-FREDDY-KOPI-03.JPG" alt="" />Acara minum kopi ini dihadiri sekitar 20 orang wartawan dan media cetak dan elektronik. Menhub mengharapkan dengan diadakannya acara 'Minum Kopi bersama Menhub' ini, para wartawan dapat menjalin silaturahmi dan saling berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Perhubungan.<br /><br />Dalam acara tersebut, selain Menhub juga hadir Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono; Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Moh. Iksan Tatang; Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Zulkarnain Oeyoeb; Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso; dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti; dan para Staf Ahli Menteri Perhubungan. (<strong>ARI</strong>)</p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>DIPERLUKAN PENYUSUNAN STANDARISASI UNTUK PENINGKATAN SISTEM TRANSPORTASI LAUT</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/2095</link>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 10 08:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/2095</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/badan-penelitian-dan-pengembangan/">Badan Penelitian dan Pengembangan</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="150" width="200" align="left" src="files/media/images/foto/DSC01073.JPG" alt="" />(Jakarta, 4/3/2010) Indonesia perlu menyusun suatu standar yang baik dalam sistem transportasi laut, karena standarisasi tersebut merupakan penunjang penting untuk meningkatkan pelayananan, keselamatan, dan keamanan transportasi laut.&nbsp; Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang)&nbsp; Kementerian Perhubungan, Denny Siahaan ketika membuka acara <em>Round Table Discussion</em> (RTD) Pemantapan Rancangan Standar di Bidang Transportasi Laut di Kantor Badan Litbang Perhubungan di Jakarta, Kamis (4/3). <br /><br />Denny mengharapkan agar kerjasama antar unsur dari subsektor terkait dalam RTD&nbsp; yang diselenggarakan Badan Litbang ini dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan rancangan standarisasi tersebut.&nbsp; &ldquo;Standarisasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh Litbang sehingga perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan masukan penting bagi penyusunan standarisasi&rdquo;, tambahnya. Denny juga menyatakan bahwa&nbsp; rancangan standardisasi yang dibahas dalam RTD ini selanjutnya dapat diusulkan sebagai Standar Nasional Indonesia atau ditetapkan sebagai suatu ketetapan yang mempunyai dasar hukum sehingga dapat dijadikan pedoman. <br /><br />Melalui kerja sama awal yang sudah mulai terbentuk dalam acara RTD ini, sudah&nbsp; banyak masukan, kritikan, dan ide dari para peserta diskusi.&nbsp; Di antaranya, masukan untuk mengadopsi standar dari negara lain yang kemudian disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Hal ini merupakan hal yang penting untuk mempertimbangkan penghematan biaya, pungkas Denny. <br /><br />Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perhubungan Laut telah merancang 10 rancangan standarisasi transportasi laut tahun 2009, diantaranya adalah standar dermaga kapal, standar kompetensi SDM kepelautan, Standar Sarana dan Prasarana Stasiun Radio Pantai (SROP) <em>Global Maritime Distress and Safety System</em> (GMDSS), dll. <br /><br />Acara RTD ini dihadiri oleh Tar Hanafiah wakil dari Badan Standarisasi Nasional (BSN); Indra Priyatna dan Sahatua, wakil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;&nbsp; Djonggung Sitorus, wakil dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; Bambang, wakil dari Direktorat Kenavigasian; dan Haribudiarto, wakil dari Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan. Juga dihadiri oleh wakil dari BUMN perhubungan serta pemerhati transportasi.&nbsp; <strong>(RY)</strong></p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>DIRJEN HUBDAR TEGUR DISHUB YANG MASIH MELAKUKAN RAZIA DI JALAN</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2094</link>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 10 18:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2094</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/">Direktorat Jenderal Perhubungan Darat</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="214" width="200" align="left" src="files/media/images/foto/Suroyo 2.jpg" title="Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso" alt="" />(Jakarta 4/3/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena hingga saat ini masih belum menjalankan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu didasari pada kenyataan masih banyaknya aparat Dishub Kota Bekasi yang masih kerap melakukan razia di jalan, sementara ketentuan dalam UU tidak lagi menyebutkan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan.<br /><br />&rdquo;Saya akan keluarkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi cq Kepala Dinas Perhubungan di sana, bahwa tindakan aparatnya di lapangan itu sudah melanggar undang-undang,&rdquo; tegas Suroyo di Jakarta, Kamis (4/3).<br /><br />Menurut Suroyo, banyak laporan yang masuk kepadanya perihal aktivitas &rdquo;ilegal&rdquo; yang dilakukan oleh aparat Dishub di daerah-daerah, salah satunya oleh Dishub Kota Bekasi. Salah satu laporan itu menyebutkan, pada Kamis (4/3), belasan aparat Dishub Pemkot Bekasi terlihat menggelar aksi razia di jalan Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat. Puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring aparat Dishub yang tengah bertugas.<br /><br />Dokumen kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan menjadi objek pemeriksaan petugas. Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan &rdquo;berdamai&rdquo; dengan petugas yang menjaringnya. Namun beberapa kendaraan ada yang diberi surat tilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009. <br /><br />Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.<br /><br />Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya.<br />&nbsp;<br />Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:</p><p><br />&rdquo;Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia&rdquo;<br /><br />&rdquo;Jadi nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala,&rdquo; pungkas Suroyo. <strong>(DIP)</strong></p>]]></description>
	</item>
	<item>
		<title>OPERASIONAL PENYEBERANGAN PT ASDP INDONESIA FERRY DIMINTA TIDAK TERPENGARUH KONDISI DI TINGKAT PUSAT</title>
		<link>http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2091</link>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 10 18:00:00 +0700</pubDate>
		<guid isPermaLink="true">http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/2091</guid>
		<dc:creator>PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK</dc:creator>
		<category domain="http://www.dephub.go.id/view/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/">Direktorat Jenderal Perhubungan Darat</category>
		<description><![CDATA[<p><img height="133" width="200" align="left" alt="" src="files/media/images/foto/kapal indonesia ferry (web size).jpg" />(Jakarta, 3/3/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta seluruh kantor-kantor cabang PT ASDP Indonesia Ferry di seluruh wilayah tidak terpengaruh oleh kekisruhan di tingkat pusat yang berujung pada pemberhentian seluruh jajaran direksi BUMN tersebut oleh dewan komisaris. Diharapkan, seluruh kegiatan operasional pelayanan baik di pelabuhan penyeberangan maupun pada aktivitas pelayaran penyeberangan yang dikelola perusahaan tersebut dapat berjalan normal seperti biasa.<br />&nbsp;<br />&rdquo;Dewan komisaris mungkin menganggap jajaran direksi yang diberhentikan ini tidak bisa bekerja optimal dalam mengemban amanat, tetapi saya harapkan kawan-kawan di tingkat cabang jangan terpengaruh. Apapun yang terjadi di pusat, jangan sampai membuat pelayanan publik terganggu, apalagi berhenti,&rdquo; ungkap Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di Jakarta, Rabu (3/5).<br />&nbsp;<br />&rdquo;Kalau ada masalah, lekas dikoordinasikan kepada dewan komisaris. Kalau menyangkut masalah teknis di lapangan, bisa dikoordinasikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, melalui Direktur LLASDP (Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan),&rdquo; lanjutnya.<br />&nbsp;<br />Suroyo menambahkan, sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan jajaran direksi, dirinya meyakini bahwa dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry telah menyiapkan dan memperhitungkan langkah-langkah antisipasi agar roda manajemen tetap dapat berjalan normal agar aktivitas pelayanan penyeberangan tidak terganggu.<br />&nbsp;<br />Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry secara resmi memberhentikan sementara direktur utama perusahaan tersebut, Bambang Soerjanto, dan direktur keuangannya, Made Sukarna, pada 2 Maret 2010. Sementara empat direksi lainnya memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela. Mereka adalah Direktur Operasi Pambudi Husodo, Direktur SDM Bonar Manurung, Direktur Usaha Johan Iskandar,dan&nbsp; Direktur Usaha Pelabuhan Ultra Amiruddin.<br />&nbsp;<br />Pemberhentian sementara merupakan opsi pertama yang ditawarkan dewan komisaris perusahaan. Alasannya, jajaran direksi tidak mampu menjalankan manajemen secara efektif sehingga membuat kinerja perusahaan terpuruk. Opsi keduanya adalah melakukan pengunduran diri secara sukarela. <br />&nbsp;<br />&rdquo;Saya dan Pak Made memilih untuk tidak mengundurkan diri, dan menerima untuk diberhentikan sementara oleh dewan komisaris yang mengatakan saya telah gagal dan membuat perusahaan terpuruk. Itu tuduhan mereka, silakan saja. Tetapi jika melihat kinerja perusahaan antara 2008 dan 2009, fakta finansial tidak berbicara seperti itu. Ada peningkatan dari sisi pendapatan yang terjadi selama kami berada di sana,&rdquo; ungkap mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Bambang Soerjanto, dalam jumpa pers terpisah di Jakarta, Rabu.<br />&nbsp;<br />Kepada wartawan, Bambang mengungkapkan, dirinya dan Made Sukarna akan membeberkan fakta-fakta finansial hasil kinerja perusahaan yang disampaikannya tersebut dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai klarifikasi. Namun, dia menolak bahwa upaya tersebut dikatakan sebagai pembelaan diri atas tuduhan dewan direksi kepadanya, agar posisinya di perusahaan bisa dipertahankan.<br />&nbsp;<br />&rdquo;Saya tidak akan ngotot untuk tetap pegang posisi ini. Sejak awal dilantik jadi dirut, saya sudah siap untuk dipecat kapan pun. Jadi, saat ini tidak masalah buat saya, juga saya tidak akan ngotot buat membela diri. Sedangkan menyampaikan kinerja perusahaan dalam RUPS adalah mekanisme sesuai aturan main perusahaan yang akan kita jalani untuk memberikan klarifikasi,&rdquo; pungkasnya.<br />&nbsp;<br />Bambang menambahkan, dirinya menghormati kebijakan dan alasan yang diambil dewan komisaris sebagai dasar pemberhentian dirinya. &rdquo;Itu hak dan kewenangan dewan komisaris, karena itu saya tidak membantah atau memprotes keputusan ini. Untuk selanjutnya, kami berdua menunggu sikap Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham, yang memiliki hak penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi BUMN. Kapan pun RUPS digelar, saya siap,&rdquo; ujarnya. <strong>(DIP)</strong><br />&nbsp;</p>]]></description>
	</item>
</channel>
</rss>