• Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Dephub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
Pengaduan Masyarakat
Nama
Alamat
Kota
No.Telp/Hp
Email
Pengaduan Tentang
Ditujukan Kepada
Isi Pengaduan
 
Keamanan di Stasiun Tebet
Pak. Tolong Preman di Stasiun segera ditindak dan tolong lebih diperbanyak Polisi kereta apinya di setiap Stasiun
Keamanan di Stasiun Tebet
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Kementerian Perhubungan senantiasa berupaya meningkatkan standar pelayanan transportasi. Untuk saran dan kritik menyangkut kegiatan operasional kereta api, dapat disampaikan langsung kepada PT KA di alamat situs www.kereta-api.co.id
Peningkatan fasilitas Kereta api
Pak tolong ditingkatkan fasilitas di Kereta Ekonomi AC,Express,dan Ekonomi JAKARTA-BOGOR. Terima kasih
Peningkatan fasilitas kereta api
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Kementerian Perhubungan senantiasa berupaya meningkatkan standar pelayanan transportasi. Untuk saran dan kritik menyangkut kegiatan operasional kereta api, dapat disampaikan langsung kepada PT KA di alamat situs www.kereta-api.co.id
Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ
sering terjadinya pemahaman yang salah, khusus sepeda motor harus menghidupkan lampu pada siang hari, menurut saya siang harinya pada tempat-tempat tertentu seperti dijalan bawah tanah, daerah berkabut, tetapi kok polisi salah kaprah...pengemudi roda dua harus menghidupkan lampu disiang bolong kan merugikan pemilik kendaraan termasuk saya bola lampu sering ganti dan aki cepat rusak, mohon dijelaskan di PP nantinya biar didaerah tidak ada cek cok seputar permasalahan yang saya sebutkan tadi, trim's
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 ttg LLAJ
Terima kasih atas pengaduan saudara. Dapat disampaikan beberpa hal berikut: 1. Dasar Hukum tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 107 tentang penggunaan lampu utama, ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Dan yang menjadi penekanan adalah pada ayat (2) yaitu bahwa pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. 3. Berdasarkan uraian di atas, pemahaman yang benar adalah bahwa sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Truk overload di depan STTD
Selamat Siang Pak Menteri Perhubungan Banyak truk2 yg muatannya over capacity melewati jalan raya setu Bekasi yang memperpendek usia Jalan. Sayangnya walau truk-truk tersebut setiap hari melewati depan STTD tapi tidak ada tindakan dari Dept Perhubungan. Mohon bantuannya untuk menindak lanjuti. Terima kasih
Truk Overload di depan STTD
Terima kasih atas pengaduan saudara. Dapat disampaikan bebrapa hal berikut: 1. Dasar hukum penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan diatur dengan UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP 43 TAhun 1993 tentang prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan KM % TAhun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM % Thaun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, pasal 10 huruf c disebutkan bahwa kelebihan berat muatan dapat diketahui dengan cara membandingkan berat muatan yang ditimbang dengan daya angkut yang diijinkan dalam buku uji atau pelat samping kendaraan bermotor. Pasal 10 huruf e menyebutkan kelebihan berat muatan atau muatan pada tiap-tiap sumbu sebesar 5 % (5 persen) dari yang ditetapkan dalam buku uji, tidak dinyatakan sebagai pelanggaran. 3. Dengan melihat cara menghitung kelebihan berat muatan sebagaimana tersebut diatas, apakah saudara Ruslan memiliki data dukung sebagai justifikasi bahwa truk yang melintas di depan STTD kelebihan muatan atau overload? 5. Apabila saudara memiliki data dukung tersebut, sebagai upaya perbaikan pengawasan muatan di jalan dapat disampaikan pada Dinas Perhubungan atau Unit Pelaksana Penimbangan Bekasi
Pengurusan KIR
KEPADA dIRJEN pERHUBUNGAN DARAT, saya ingin menanyakan mengenai tata cara pengurusan KIR? apa saja yang dipersyaratkan, dan untuk biaya pengurusan brapa?? apa untuk mengurus KIR harus sesuai dengan wilayahnya, jika saya berada di jakarta barat apa bisa mengurus KIR di wilayah jakarta selatan? mohon bantuannya..terima kasih
Pengurusan KIR
Terima kasih atas pengaduan saudara. Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dasar hukum pengujian berkala kendaraan bermotor atau yang sering disebut dengan KIR, diatur dengan UU No. 22 Thaun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 2. Berdasarkan KM 71 Tahun 1993 disebutkan bahwa permohonan uji berkala kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama untuk kendaraan yang tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe dan kedua untuk kendaran yang tipenya tidak memperoleh sertifikat uji tipe. 3. Prosedur permohonan uji berkala untuk kendaraan yang telah memperoleh sertifikat uji tipe: - mengisi formulir permohonan - memliliki bukti pembayaran biaya uji berkala - memiliki STNK dan BPKB - memiliki sertifikat registrasi uji tipe - fotokopi identitas pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya - membawa kendaraannya ke unit pelaksana uji berkala 4. Prosedur permohonan uji berkala untuk kendaraan yang tidak memperoleh sertifikat uji tipe: - mengisi formulir permohonan - memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang sah - memiliki bukti pembayaran biaya uji berkala - memiliki pengesahan rancang bangun dan rekayasa darat serta surat keterangan hasil pemeriksaan mutu dari Kepala Kantor Wilayah tempat kendaraan tersebut dibuat/ dirakit/ diimpor. - fotokopi identitas pemilk kendaraan dengan menunjukkan aslinya. - membawa kendaraannya ke unit pelaksana uji berkala. 5. Mengenai besarnya biaya pengujian, berdasarkan PP no 38 Tahun 2007 tentang penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, tiap-ytiap daerah memiliki kewenangan menetapkan besarnya biaya pengujian berkala.
Premanisme oknum petugas LLAJ
Apakah petugas LLAJ mempunyai kewenangan untuk menindak pelanggaran (yang tidak disengaja) karena masuk wilayah/jalan forbidden ? Hari ini saya di'palak' petugas LLAJ di wilayah tuminting semula minta 500 ribu. Mohon ditertibkan pak menteri.
Premanisme Oknum petugas LLAJ
Terima kasih atas pengaduan saudara. Dapat disampaikan beberapa hal berikut: 1. Dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan diatur dengan UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ 2. Berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 pasal 262 menyebutkan bahwa kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (petugas PPNS LLAJ) hanya dapat dilaksanakan di terminal dan jembatan timbang. Untuk melaksanakan kewenangan di jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Apabila ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan diatas diharapkan masyarakat dapat ikut berperan dengan melaporkan kepada pihak berwenang ( Dinas Perhubungan/ Kepolisian) daerah setempat.
lulusan STTD program DII PKB
Maaf sebelumnya pak Menteri, saya ingin menanyakan bagaimana nasib taruna STTD ( Sekolah Tinggi Transportasi Darat ) program DII PKB tegal angkatan 17 tahun 2008 setelah lulus kok masih banyak yang belum di angkat PNS??? padahal lulusan di bawah nya semakin bertambah banyak?? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
lulusan STTD program DII PKB
Terima kasih atas pengaduan saudara. Dapat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan upaya membantu penyerapan lulusan STTD program DII PKB, yaitu dengan mengirim surat edaran kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia perihal Kebutuhan Tenaga Teknis Bidang Transportasi Darat. Diharapkan melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah dalam membuat usulan kebutuhan formasi pegawai kepada KEMENPAN, disediakan formasi untul lulusan STTD program DII PKB sehingga lulusan STTD program DII PKB berkesempatan untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
tarif barang asdp
kepada bapak yang terhormat direktorat jendral perhubungan laut....saya mau tanya berapa tarif angkut barang kapal fery asdp padang mentawai...............apa tarif nya per ton ato per barang.....mohon di balas pak........
Tarif Angkutan Barang kapal Ferry ASDP
Terimakasih Atas Pengaduan saudara - Dapat diberitahukan bahwa Dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, BAB II Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa tarif angkutan penyeberangan ditetapkan untuk angkutan penumpang, kendaraan penumpang dan kendaraan barang beserta muatannya. Jadi dapat kami sampaikan bahwa yang dikenakan tarif adalah kendaraan beserta muatannya sedangkan muatan barang yang diangkut dalam kendaraan tidak dipungut biaya tersendiri. Tarif Angkutan kendaraan beserta muatannya ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan yang dibagi dalam 8 golongan, yaitu sepeda, sepeda motor dibawah 500cc, sepeda motor diatas 500cc, mobil, minibus, bus, truk dan truk tronton (KM. Perhubungan No.58 Tahun 2003 BAB II Pasal 12); - Dapat disampaikan Pula bahwa Angkutan penyeberanga padang - Mentawai adalah angkutan penyeberanga dalam propinsi. Berdasarkan KM. Perhubungan No.2 Tahun 2009, Tarif angkutan Penyeberangan dalam provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Setempat, sedangkan Tarif angkutan penyeberangan antarProvinsi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; - Mengenai Tarif angkutan Penyeberangan untuk penumpang di Padang - Mentawai berdasarkan keterangan dari PT. ASDP adalah Sebagai Berikut: -Padang - Sikakap : Rp. 105.000,- perorang -Padang -Tuapejat : Rp. 85.000,- perorang - Padang - Siberut : Rp. 85.000,- perorang