Pengaduan Masyarakat
Nama
Alamat
Kota
No.Telp/Hp
Email
Pengaduan Tentang
Ditujukan Kepada
Isi Pengaduan
 
Pengaduan Masyarakat Melalui Web (237)
Adanya Indikasi korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan terminal baruga tipe di Kendari Sulawesi Tenggara
Kendari,19 Desember 2011 No : 078/LBHK/XII/2011 Perihal : Permintaan agar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk menunda dan atau tidak menurunkan anggaran untuk pembangunan Terminal Baruga Type A di Kota Kendari karena terindikasi Korupsi dalam melakukan pembebasan lahan. Kepada Yth : 1. Menteri Perhubungan Republik Indonesia 2. Direktoran Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI 3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan di Jakarta Dengan hormat Berkaitan dengan proyek Pembangunan Terminal Baruga type A di Kota kendari dimana dana pembangunan Terminal Baruga type di Kota Kendari sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) berasal dari APBN cq.DEPARTEMEN PERHUBUNGAN. Maka berkaitan dengan hal tersebut diatas maka kami dalam kedudukan kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Matius Mudan CS yang merupakan masyarakat yang menguasai dan memilki sebagian besar lahan tempat pembangunan Terminal Baruga type A di kota Kendari yang dana pembangunannya sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) berasal dari APBN cq.DEPARTEMEN PERHUBUNGAN meminta agar MENTERI Perhubungan Republik Indonesia untuk menunda atau tidak menurunkan dana tersebut karena proyek pembangunan Terminal Baruga type A di Kota Kendari terindikasi telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang telah kami laporkan ke POLRES kendari dan saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan yang intensif..
Adanya Indikasi korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan terminal baruga tipe di Kendari Sulawesi Tenggara
Terimakasih kami sampaikan atas pengaduan yang saudara sampaikan, mengenai Adanya Indikasi korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan terminal baruga tipe di Kendari Sulawesi Tenggara, dapat kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan bantuan pembiayaan pembangunan terminal melalui APBN haruslah memenuhi persyaratan dan dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : - Telah ditetapkannya lokasi Terminal Penumpang Tipe A dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat - Lahan yang akan digunakan sebagai terminal harus telah dibebaskan dan dikuasai oleh pemerintah kabupaten/kota - Pemerintah Daerah harus telah melakukan studi mengenai Detail Engineering Desain (DED) untuk menetapkan rancang bangun terminal dan kebutuhan biayanya - Rancang bangun terminal haruslah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat - Pembiayaan Pembangunan terminal akan dilakukan secara sharing antara pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai pada saat ini persyaratan sebagaimana yang telah disampaikan belumlah dipenuhi oleh karenanya belum dapat dialokasikan anggaran dari APBN (melalui DIPA Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) untuk pembangunan Terminal Penumpang Tipe A Baruga di Kota Kendari. Demikian dapat kami sampaikan.
Traif Angkutan umum BOGOR-SUKABUMI
Assalamuaiakum. Yth Kepada Bapak/Ibu saya ingin mengeluhkan atas tarif angkutan umum L300 (atau kol biasa orang-orang sukabumi menyebutnya) Jurusan Bogor - Sukabumi. Karena bila di malam hari tarif (ongkos) yg di hargakan sang sopir kepada penumpang sangat tidak wajar. Seperti contoh tarif normal Bogor-Sukabumi dengan L300 adalah Rp 15.000 (jarak terjauh). Dan sering saya alami ketika saya akan pulang pada malam hari tarif L300 menjadi Rp 20.000 atau 15.000 berapapun jarak tempuhnya (jauh dekat tarif sama) dan jarak yg saya tempuh hanya dari Bogor sampai Cibadak. Dan hal itu sering saya alami dengan penumpang-penumpang lainnya bila menggunakan angkutan tersenut. Mohon Bapak/Ibu bisa menindak lanjuti kepada sopir-sopir nakal tersebut yg sering menaikan tarif sesukanya.
Tarif Angkutan Umum Bogor-Sukabumi
Terima kasih, dapat disampaikan bahwa mekanisme pengaturan angkutan perkotaan merupajan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sehinnga pengaduan terkait hal tersebut dapat kiranya disampaikan langsung kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Kemacetan yg disebabkan angkutan perkotaan umum
sebenarnya lebih menuju kepada sebuah ide dan gagasan yang mungkin bisa dipertimbangkan. berlatar belakan dari jumlah angkutan perkotaan yang jumlahnya semakin banyak dan semakin banyak pula yg tidak menaati peraturan dengan berhenti di jalan seenaknya. saya berfikiran bahwa kenapa angkutan umum tidak dibuat shift untuk beroprasi seperti shift kerja layaknya di pabrik? hanya saja perbedaanya shift kerja dibagi menjadi 2, jam pagi (00.00-11.59.00)dan jam sore (12.00-23.59) sesuai dengan jam sibuk kendaraan. masalah utama kemacetan menurut saya banyaknya angkutan umum yang "ngetem" menunggu penumpang di jam sibuk tersebut dengan dalih kejar setoran dan angkot yg masih kosong. dengan menggunakan shift beroprasi menurut saya keuntungan tidak hanya bagi pengguna jalan tetapi bagi supir angkutan. 1. jumlah angkot berkurang sehingga mengurangi jumlah kemacetan 2. polusi yang disebabkan angkot berkurang 3. penggunaan bahan bakar minyak (BBM) konsumsi angkutan berkurang 4. dengan berkurangnya angkutan, namun jumlah pengguna angkutan tetap, maka angkutan tidak lagi terlihat kosong penumpang 5. penghasilan supir angkutan bertambah dengan waktu operasi yang berkurang. mungkin masih banyak keuntungan yang lain. sementara ini cukup gagasan dari saya. terima kasih.
Kemacetan yang disebabkan angkutan perkotaan umum
Terima kasih, dapat disampaikan bahwa mekanisme pengaturan angkutan perkotaan merupajan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sehinnga pengaduan terkait hal tersebut dapat kiranya disampaikan langsung kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
database cpns di lingkungan dirjen perhubungan laut
Sesuai SURAT EDARAN MENPAN TENTANG Pendataan tenaga honore di lingkungan Pemerintah Pusat/ Daerah 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagaimana telah dubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PPP Nomor 43 Tahun 2007. 2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari: a. Kategori I. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: 1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 2) Bekerja di instansi pemerintah; 3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; 4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006. yang saya mau tanyakan apakah surat edaran tersebut sudah menjadi acuan / pedoman buat bapak soalnya sampai saat ini belum ada satupun surat yang masuk atau pemberitahuan kepada kami selaku tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Luwuk untuk melakukan pendataan kembali, Mohon Informasinya
database cpnsdi lingkungan dirjen perhubungan laut
Terima kasih, terkait pengaduan saudara dapat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menindaklanjuti tentang pendataan tenaga honorer melalui beberapa surat sebagai berikut: a. Surat No.UM.48/1/11-05 tanggal 06 Januari 2005, surat No.DK 18/23/2DJPL.06 tanggal 26 Juli 2010 Tentang Data Tenaga Honorer di lingkungan Ditjen Hubla sebagaimana terlampir. b. Bahwa tenaga honorer a.n Gasli Pakaya dkk, sebanyak 4 orang dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Luwuk telah terdaftar dalam Daftar Nama Pegawai Honorer Non APBN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
PERATURAN AIRLINES DOMESTI YANG MERUGIKAN RAKYAT
BERSAMA INI KAMI MEMOHON KEPADA BAPAK, UNTUK KIRANYA MENINJAU KEMBALI PEMBERLAKUAN PERATURAN AIRLINES TENTANG PEMBELIAN TIKET. HAL...CANCEL/KETERLAMBATAN/DLL OLEH PENUMPANG CONTOH: KETIKA PENUMPANG TERLAMBAT KIKRA 15 MENIT...TIKET DINYATAKAN HANGUS..TAPI KETIKA PESAWAT DELAY SAMPAI..3 S/D 10 JAM ...PENUMPANG HANYA MENDADPATKAN KATA MAAF..ADA GANGGUAN..TENTANG PEMBATAN TIKET YG SUDAH DI BAYAR. 48 JAM SEBELUM DIKENAKAN 50 % + BIAYA ADM.100.000 DLL...SERTA JANGKA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN 01 BULAN....TAPI KALAU PENUMPANG...TIDAK ADA KATA....KATA HARUS CASH. OLEH SEBAB ITU KAMI MENGHARAPKAN BAPAK UNTUK KIRANYA DAPAT MENGAMBIL KEBIJAKSAAAN YANG BARU GUNA,,,,,KEPENTINGAN BERSAMA BAIK ARILINES MAUPUN KONSUMEN ITU SENDIRI...MENURUT PENDAPAT KAMI....KEJADIAN-KEJADIAN YANG BANYAK MENIMPA JASA ANGKUTAN BAIK,DARAT,UDARA DAN LAUT....DIAKIBATKAN OLEH FACTOR...X....HUMAN BEING DALAM ...ARTI KATA PERCAYA ATAU TIKET...HUKUM....KARMA YANG BERLAKU.....DEMIKIAN DI SAMPAIKAN.HORMAT KAMI JEFRY MANANDO
Peraturan Airlines Domestik yang merugikan rakyat
Terimakasih atas Pengaduan Saudara, terkait dengan PM Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab Pengangkut berlaku mulai bulan Januari 2012, sedangkan saat ini yang berlaku ialah KM Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Berdasarkan aturan yang berlaku berikut hak yang diperoleh oleh penumpang dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengangkut karena adanya keterlambatan sebagaimana Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan : "Pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Selain itu, berdasarkan Pasal 36 KM Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Kewajiban pengangkut sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b, untuk keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan udara nuaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang dalam bentuk : a)Keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan. b)Keterlambatan 90 menit hingga 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya apabila diminta oleh penumpang c)Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya. d)Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilits akomodasi untuk dapat diangkut ad penerbangan hhri berikutnya. e)Apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana huruf b dan c serta pembatalan sebagaimana huruf d, penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan ke perusahaan. Mengenai pengembalian maupun pembatalan tiket atau refund, pemerintah belum mengatur mengenai berapa besaran potongan atau pengembalian tiket masing-masing airlines didasarkan pada kebijakan dari pihak airlines tersebut.
kenapa PNS Dirjen perhubungan Laut pelabuhan lembar yang masuk penjara tidak dpecat/dproses
salam hormat kepada bapak pimpinan saya ingin menanyakan gmana prosedur pemecatan pegawai negeri yang bermasalah atas tindakan pidana penipuan apalagi sudah masuk penjara yang cukup lama kok malah masih bisa tetap bekerja kami merasa keberatan dan akan menuntut karena kami adalah piha yang dirugikan atas penipuan saudara PNS atas nama M.Rizky Fazari Pegawai Kantor Administrator Pelabuhan Lembar yang telah kami tuntut sehingga masuk penjara selama hampir 5 bulanan tapi kami merasa tidak puas atas hukuman tersebut karena kami sudah merasa kecewa jadi kami ingin pertanyakan apakah pegawai tersebut masih layak bekerja diinstansi tersebut yang mencoreng nama baik kantor adpel tersebut jadi kami mohon tegakkan aturan setahu kami pegawai tidak bekerja cukup lama akan ada sanksi apalagi tindakan kriminal kalo ingin bukti tolong dicek lap di polres lombok barat dan Lapas Mataram terima kasih atas bantuannya cuma kami ingin orng bermasalah jgn dipertahankan ato dibela terimakasih
PNS masuk penjara
Terima kasih, terkait pengaduan saudara dapat disampaikan bahwa permasalahan a.n saudara M. Rizky Fajari saat ini masih dalam proses pengajuan untuk hukuman disiplin sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.601/2/7/DJPL-11 tanggal 24 Oktober 2011 perihal Usul Penjatuhan Hukuman Disiplin a.n M. Rizky Fajari
Tunjangan/Keppres
Saya bekerja sebagai TMS / PMS di Distrik Navigasi Kls I Dumai, Ingin bertanya sama bapak,, 1.Mengapa Tunjangan / Keppres tak pernah dinaikkan sedangkan uang makan sudah beberapa kali dinaikkan. 2.Kenapa setiap uang makan untuk kepulau harus dipotong pajak 15% untuk setiap triwulan sekali,makanya setiap ada kenaikan uang makan tak pernah mencukupi untuk dinas di pulau-pulau apalagi dipulau terluar/terpencil Indonesia yang perlu perbelanjaan cukup. Demikian yang bisa disampaikan,mudah-mudahan dengan adanya perbaikan dimasa akan datang kinerja pegawai DITJEN HUBLA bisa handal...terima kasih
Tunjangan/Keppres
Terima kasih, terkait pengaduan saudara dapat disampaikan bahwa Laporan Penanganan Kegiatan Pengelolaan Anggaran sebagai berukit: a. Tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran sesuai Keppres Nomor 28 Tahun 1985 memang belum mengalami kenaikan hingga saat ini. b. uang bahan permakanan bagi petugas operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku dibayarkan dalam bentuk Natura, sehingga pelaksanaan pengadaan bahan permakanan melalui pihak ketigas (rekanan), untuk proses dimaksud dikenakan Pajak/Pph dan keuntungan perusahaan dengan total 10 persen. Jadi tidak benar dilaporkan adanya pemotongan pajak sebesar 15 persen. Untuk pelapor yang bernama SARASWATI tidak ada dan alamat yang ada sudah dicek ke lokasi dihuni oleh orang lain, sedangkan nomor hp dihubungi berkali-kali tidak aktif.
penerimaan cpns di bidang perhubungan laut
Saya mewakili teman2 dari Alumni dari Akademi Ilmu Perlayaran khususnya jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga(KPN).Kami adalah tenaga ahli madya kepelabuhana yg selama ini jarang menemuka penerimaan cpns yang formasi kami. Maka dari itu kami berharap kepada Bapak Dirjen Perhubungan Laut agar formasi kami tolong di masukan tiap tahun sebab apalah gunanya kami menuntut ilmu kalau di gunakan bukan pada tempatnya. sebab banyak tenaga yang ada pada bidang perhubungan yang bukan dari begron perhubungan seperti di syahbandar sehingga banyak menyebabkan kecelakaan dilaut karena kurang mengetahui aturan dan ketentuan pelayanan dalam bidang perhubungan laut sekian dan terima kasih.
penerimaan cpns di bidang perhubungan laut
Terima kasih, terkait pengaduan saudara dapat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hampi pada setiap kesempatan telah membuka formasi unutk kualifikasi Pendidikan Ketatalaksanaan/ KTK. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa penerimaan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2009 Ditjen Hubla membuka formasi untuk kualifikasi pendidikan Diploma IV Ketatalaksanaan/ KTK sebanyak 12 dan untuk Kualifikasi Pendidikan Diploma III Ketatalaksaan/ KTK sebanyak 94. b. Tahun Anggaran 2010, formasi untuk kualifikasi pendidikan Diploma IV Ketatalaksanaan/ KTK sebanyak 31 dan Dilploma III Ketatalaksanaan/ KTK sebanyak 61. c. Tanhun Anggaran 2011, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengajukan formasi/ penambahan pegawai dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV Ketatalaksanaan/ KTK sebanyak 4 dan untuk Diploma III sebanyak 82.
tiket haurgeulis ke jakarta
tiket Cirebon Ekpres Terlalu mahal Mohon Kiranya Bisa disesuaikan dengan Tujuan tersebut & tegal arum Waktunya kalau bisa waktunya Lebih pagi karena penduduk Haurgeulis banyak yg naik kereta api tiap hari.gaya Baru Malam tiket Pegaden jakarta Cuma 15.000 sedangkan dari Haurgeulis Lebih Mahal.Mohon Kiranya di Haurgeulis Bisa Menambah Kereta API dan sesuai tiket tujuan Tersebut.Kiranya bapak/Ibu Bisa Meninjau Tempat Tersebut
tiket haurgeulis ke jakarta
Terima kasih kami sampaikan atas keluhan Saudara terkait harga tiket mudik moda transportasi kereta api. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA pasal 147 ayat 2 menegaskan bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (PT. KAI). Khususnya untuk tarif kelas bisnis dan eksekutif. Untuk tarif kelas ekonomi tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan mengingat beberapa kereta ekonomi mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Dalam rangka menjaga kesesuaian tarif tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dan Barang dengan KA. Sehingga pihak operator (PT. KAI) hanya dapat mematok tarif berkisar antara Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan harga yang cukup signifikan terutama untuk kelas bisnis dan eksekutif dikarenakan PT. KAI sebagai BUMN juga memperhitungkan fluktuasi pasar. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tarif, sebaiknya masukan Saudara juga dapat disampaikan langsung kepada PT. KAI selaku operator melalui kontak.pelanggan@kereta-api.co.id.
ROADMAP
Salam, apakah di kalimantan transportasi darat antar provinsinya terkoneksi satu sama lain? dan dimanakah kiranya saya dapat peta roadmap yang ada di kalimantan dikarenakan tidak adanya roadmap kalimantan setiap web mapping yang ada mohon bantuannya akan roadmap yang ada di kalimantan
Roadmap
Terimakasih atas pengaduan saudara, terkait dengan roadmap transport Kalimantan dapat diakses melalui website ditjen Perhubungan Daraat http://www.hubdat.web.id pada bagian data dan informasi, mengenai perhubungan darat dalam angka tahun 2010, demikian kami sampaikan.
Total record 237, 
Halaman 
halaman pertama halaman sebelumnya 
 halaman berikutnya halaman terakhir
Pengaduan Masyarakat Melalui SMS (18)
+6281331565XXX
Mohon informasi no fax ditjen hubdat, saya dr kominfo mau fax undangan. Tks
0039/DEPHUB/VII/2011
Terimakasih atas SMS yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan. dapat kami informasikan terkait permohonan no.telp dan fax Dirjen Perhubungan Darat yaitu pada pesawat telepon : 021-3521187 dan nomor fax 021-3502972
++628124223XXX
Selamat sore..., Saya mau bertanya, apakah benar jika pesawat di delay (lebih dari 180 menit) maka maskapai hanya menanggung setengah dari biaya penginapan bagi calon penumpangnya. Karena hal ini terjadi pada saat ini pada istri saya & rekannya di Yogyakarta. Maskapai Merpati hanya mau menanggung setengah dari biaya akomodasi akibat delay pesawat Merpati pada hari Jumat tgl.22 April 2011 tujuan Makassar. Istri saya & rekannya sekarang stress & bingung akibat diperlakukan demikian. Tolong bantuannya...... Terima kasih. "Ronny Kumaat - Makassar"
0050/DEPHUB/VII/2011
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan (pasal 1 ayat (30) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan) jadi sudah jelas hal ini merupakan selisih antara waktu keberangkatan/kedatangan yang dijadwalkan dengan waktu keberangkatan/kedatangan yang sebenarnya. Menurut Penjelasan pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumoang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional, dan menurut pasal 36 KM 25 Tahun 2008, Pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya. Demikian dapat kami sampaikan. Terimakasih
+79105116XXX
Selamat siang. Saya mau bergiat dalam DX-pedition sebagaimana dimaksud Keputusan menteri perhubungan nomor KM.49 tahun 2002 tanggal 9 Agustus 2002 Bab 2 Pasal 15 ayat (2) selama satu bulan Oktober tahun 2011. Silakan kirim Saya e-mail alamat untuk surat dengan permohonan izin. Silakan kirim ini ke +79105116727. Hormat saya, Valerii Gorbatov.
DX-pedition
Terima kasih. Terkait DX-pediition dapat disampaikan bahwa permohonan ijin DX-pedition dapat dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengakses website Kementerian KOmunikasi dan Informatika di alamat www.depkominfo.go.id
+6281371304XXX
Saya mengtahui dari search engine tentang pelayanan pengaduan penumpang udara. Kami penumpang Garuda GA 433 tujuan Lombok-Jakarta, jadwal keberangkatan semula adalah pukul 14.15 WITA, namun sudah tertunda s/d 20.10 WITA. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak Garuda mengenai keterlambatan ini & terakhir informasi akan diberangkatkan pkl 22 WITA. Keluhan yg kami alami diantaranya : 1. Tidak ada informasi kepastian delay atau Cancle 2. Kerugian waktu 5 jam lebih 3. Kerugian finansial selama delay (garuda hanya memberikan makan malam) 4. Kerugian lain (lama tunggu keluarga yg menjemput karena domisili jauh. 5. Informasi minim ttg hak2 penumpang semoga dengan arif dapat ditanggapi & sebelumnya terima kasih (Tanto/Banten)
keterlambatan penerbangan GA 433 Ampenan-Jakarta
Terimakasih Atas Pengaduan Saudara Dapat Diberitahukan bahwa Berdasarkan Surat Vice President Corporate Communications PT. Garuda Indonesia, diketahui bahwa keterlambatan disebabkan oleh alasan teknis, dan dengan mengutamakan serta mempertimbangkan aspek safety maka Garuda Indonesia memutuskan untuk memperbaiki kerusakan teknis dimaksud. Untuk keterlambatan tersebut, PT. Garuda Indonesia sudah memberikan kompensasi langsung kepada penumpang dengan pemberian refreshment dan heavy snack di boarding gate, makan malam, serta akomodasi hotel untuk yang bersedia terbang esok hari dan disiapkan pesawat yang datang dari Jakarta ex GA-432 (yang seharusnya menginap di Ampenan) untuk mengangkut penumpang. Atas kejadian tersebut, PT garuda Indonesia telah mengambil langkah - langkah perbaikan atas keterlambatan pesawat untuk menjadi bahan evaluasi dalam pemberian pelayanan kepada para pengguna jasa ke depannya.
+6281357866XXX
Yth.Departemen Perhubungan Saya ANT5,berpengalaman ,sign on dan sign off kapal 11 kali,pernah daftar CPNS Dep Hubla tahun 2008 sampai pantukir di jakarta Tapi gagal karena saya di minta untuk membayar/mentransfer uang 50 jt ,waktu pantukir saya nomer absen 07,saya cek internet pengumuman tgl 26,tapi internet bisa di buka tgl 05,terakhir jabatan di kapal mualim 2,dan thn 2009 saya kesulitan buka lowongan CPNS untuk ANT5,apakah kami ant5/pelaut yg sudah berpengalaman tidak mendapat kesempatan untuk mendaftar,dan saya minta petunjuk kode untuk ANT5/SMA dan semua persyaratanya dan po.box untuk wilayah surabaya,kalimantan(batulicin)dan gresik...untuk tunjangan S1,hukum internasional,komputer maupun bahasa inggris apakah tidak bisa seiring setelah masuk CPNS ,saya agak kesulitan mendaftar karena adanya sistem bloker di internet ,apakah bisa di permudah untuk pendaftaran coast guard/kplp,maupun syahbandar...sekian terima kasih.
Pengaduan Kepada Dirjen Perhubungan Laut
Terimakasih atas pengaduan saudara, Dapat diberitahukan bahwa setiap warga negara Indonesi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mempunyai hak yang sama untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahkan khusus untuk mereka yang mempunyai sertifikat Pelaut jumlah formasi yang tersedia pada setiap tahun anggaran selalu bertambah ; Semua proses penerimaan pegawai dari awal sampai akhir dilaksanakan secara terbuka, transparan dan TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN, Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran, dapat dilihat pada papan-papan pengumumn di setiap lokasi tes atau melalui internet dengan websit www.dephub.go.id
+6281378070XXX
sebagai tambahan informasi dr sms sy sebelumnya no 0621/DEPHUB/VI/2010. Bus A.K.A.P yg seblumnya thn pembuatan thn 2001, dgnti dg bus thn 2010. Dg trayek Solok (sumbar) mnju P. Baru (riau) Ms berlaku kertu pengawas 20 juni 2011.. Trims
peremajaan Kendaraan
Terimakasih Atas Pengaduannya, Dapat di beritahukan bahwa prosedur untuk meremajakan kendaraan telah diatur dalam KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum dalam Pasal 55 Ayat 1 dan 2, yaitu : (1) Permohonan penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c butir 7, diajukan kepada pejabat pemberi izin dilengkap dengan : a. pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Kabupaten/ kota menurut domisili perusahaan, untuk trayek antar kota antar provinsi, trayek antar kota dalam provinsi, trayek antar provinsi untuk pelayanan antar jemput, karyawan, permukiman dan pemadu moda, dan trayek dalam provinsi untuk pelayanan antar jemput, karyawan, permukiman dan pemadu moda, yang meliputi keterangan peruntukan kendaraan lama; b. Dokumen izin trayek yang dimiliki. (2) Apabila Permohonan yang diajukan diterima pejabat pemberi izin, pemberi izin memberikan izin trayek, berupa : a. Lampiran Surat keputusan izin trayek berupa daftar kendaraan; b. Kartu pengawasan kendaraan yang mengalami penggantian kendaraan. - Terkait Biaya dalam proses peremajaan kendaraan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat c.q Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut diatas, tidak ada pembebanan biaya.
+6281378070XXX
Perknalkan sy aji, pengurus salah satu P.O. di sumbar, sy mhon informasi tuk prosedur dan biaya pnggantian kartu pengawas, krn sy mw mremajakan bbrpa unit kendaraan.. trims atas infonya..
Peremajaan kendaraan
Terimakasih Atas Pengaduannya, Dapat di beritahukan bahwa prosedur untuk meremajakan kendaraan telah diatur dalam KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum dalam Pasal 55 Ayat 1 dan 2, yaitu : (1) Permohonan penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c butir 7, diajukan kepada pejabat pemberi izin dilengkap dengan : a. pertimbangan dari Bupati / Walikota, dalam hal ini Dinas Kabupaten/ kota menurut domisili perusahaan, untuk trayek antar kota antar provinsi, trayek antar kota dalam provinsi, trayek antar provinsi untuk pelayanan antar jemput, karyawan, permukiman dan pemadu moda, dan trayek dalam provinsi untuk pelayanan antar jemput, karyawan, permukiman dan pemadu moda, yang meliputi keterangan peruntukan kendaraan lama; b. Dokumen izin trayek yang dimiliki. (2) Apabila Permohonan yang diajukan diterima pejabat pemberi izin, pemberi izin memberikan izin trayek, berupa : a. Lampiran Surat keputusan izin trayek berupa daftar kendaraan; b. Kartu pengawasan kendaraan yang mengalami penggantian kendaraan. - Terkait Biaya dalam proses peremajaan kendaraan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat c.q Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut diatas, tidak ada pembebanan biaya.
+6285710136XXX
Slmt malam, sy ingin membuat pengaduan ttg KA-KRL: jam 19:45 sy beserta istri dan 3 anak sy yg msh kecil naik KA EKO AC jurusan Bogor dari St Depok baru, setibanya diSt Depok Lama muncul asap banyak yg sepertinya bersumber dari instalasi listrik didekat roda Gerbong, untungnya KA sdg berhenti diStasiun dan pintu dlm keadaan terbuka, penumpang yg berjubel panik berebut keluar, sejak masuk gerbong sy memang sdh merasa AC tdk dingin. Yg menjadi pertanyaan sy, melihat kondisi KA EKO AC seringkali penuh sesak dgn penumpang, jika terjadi kasus yg sama atau dalam simulasi terjadi korsleting: apakah pernah ditest pintu gerbong tetap dapat terbuka, mengingat jendela KRL AC ( Pakuan dan Eko AC ) kebanyakan kaca mati, dan tidak ada alat pemecah kaca spt diBis. Bisa dibayangkan jika ini tdk pernah diuji coba, dan terjadi asap masuk kedalam gerbong, sementara kereta penuh sesak, fatal akibatnya. Thx:Hendro
pengaduan KRL
Terimakasih atas informasinya. Kementerian Perhubungan berupaya untuk senantiasa mengoptimalkan pelayanan jasa transportasi termasuk pelayanan KRL Jabotabek. Mengingat hal ini menyangkut kegiatan operasional, kami menyarankan anda untuk menghubungi PT. KAI Commuter Jabotabek dengan Call center/ fax 021 3807777, SMS center 9559, dan email Pelanggan @ krl.co.id.
+6281354053XXX
Slamat pagi bpk/ibu yg sy hormati. Sy: nm lengkap : masruri umur : 29 thn pekerjaan : swasta saya adalah warga negara Republik Indonesia yg sedang menggunakan jasa angkutan laut PT. PELNI, dari pelabuhan Benoa Bali menuju Timika, Tetapi di dalam perjlnn di KM. KELIMUTU sama sekali tidak mendapatkan kenyamanan. Karna sy tdk mendaptkn tmpat yg layak. Bukan cuma sy sndri, tetapi bnyak yg jg tdk mendptkn tempt. Bahkan bnyk diantara kami yg terpaksa tidur di teras palka. Mohon bantuan Bpk/Ibu untk menindak lanjuti hal ini. Ini bukti tiket sy dengan no tiket 5816183015 tgl brgkt dr Benoa Bali 4 mei 2010. Jam 22.00.
pelayanan PT. PELNI
Terima kasih, dapat disampaikan bahwa pengaduan terkait pelayanan kapal PT PELNI, dapat disampaikan melalui Kantor Pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia, Jl. Gajah Mada 14 Jakarta 10130 Indonesia Phone: (+62)(21)6334 342-45 Fax : (+62)(21)6385 4130
+6281319287XXX
Ass. Sy adl anak dr pegawai damri lampung yg br pensiun beberapa bln lalu...tapi ortu saya blm menerima uang pensiunnya sampai skr sedangkan orang tua saya tdk menerima gaji lg,.dan hal ini jg terjadi kawan2nya yg sdh pensiun jauh sblm org tua sy...mohon perhatian bpk utk penyelesaian masalah ini...krn orang tua kami hrs membiayai kehidupannya sehari2...
uang pensiun belum dibayarkan
Terima kasih, dapat disampaikan bahwa untuk pengaduan saudara dapat disampaikan langsung ke Perum DAMRI Pusat, di alamat Jl. Matraman Raya No.25, Jakarta Timur Telp. (021) 858 3131 - 32 [Hunting] Fax. (021) 8504876
Total record 18, 
Halaman 
halaman pertama halaman sebelumnya 
 halaman berikutnya halaman terakhir