Informasi tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara pada kesempatan bertemu dengan wartawan Kamis 28 Februari 2008 di Kantor Departemen Perhubungan. Dengan adanya pengakuan dari USCG tersebut diharapkan para pengguna jasa pelabuhan terutama para eksportir maupun importer dapat menggunakan fasilitas-fasilitas pelabuhan tersebut untuk kegiatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Enam belas pelabuhan yang diakui oleh USCG adalah sebagai berikut :

  1. PT Terminal Peti Kemas Surabaya
  2. Pelabuhan Banjarmasin
  3. PT Pertamina UPMS III Jakarta
  4. PT Pertamina UP V Balikpapan
  5. Senipah Terminal Total E & P Indonesia Balikpapan
  6. PT Caltex Oil Terminal Dumai
  7. Terminal Konvensional PT Pelindo II Jakarta
  8. Jakarta International Container Terminal
  9. PT Pupuk Kaltim Bontang
  10. PT Badak Bontang
  11. PT Indominco Mandiri Bontang
  12. PT Pertamina UP II Dumai
  13. PT Pelindo I Cabang Dumai
  14. Semarang International Container Terminal
  15. Terminal Multi-Purpose Belawan
  16. PT Multimas Nabati Asahan

Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Laut menjelaskan bahwa sejak USGC memberikan perhatian terhadap pemenuhan persyaratan keamanan di fasilitas pelabuhan di Indonesia pada Agustus 2007 lalu, jajaran Ditjen Perhubungan Laut telah banyak melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak USCG. Pertemuan terakhir dilakukan tanggal 22 Februari 2008 membahas tentang alternative security procedure, yaitu suatu prosedur bagi fasilitas pelabuhan yang telah melakukan perbaikan untuk pemenuhan ISPS code tetapi belum ditinjau kembali dan juga pelabuhan-pelabuhan yang belum pernah ditinjau oleh USCG (Brd).