BEKASI. Pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi (golongan I) dengan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan hingga 40%.

“Kalau saya lihat potensinya akan besar sekali karena 3 policy kita jalankan bersamaan, kita harapkan akan berkurang 30-40% kemacetan ini,” kata Menhub Budi usai mensosialisasikan kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi, Senin (5/3) pagi.

Lanjut Menhub selain pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil-genap di 2 gerbang tol di Bekasi, 2 kebijakan lainnya yang juga berlaku pada 12 Maret 2018 yaitu larangan melintas bagi angkutan barang golongan III, IV, dan V di ruas Tol Jakarta-Cikampek setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 s.d 09.00 WIB dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 s.d. 09.00 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur).

“Dengan waktu yang sama juga kita akan berlakukan dimana truk-truk dengan kapasitas overloaded kita akan batasi agar mereka tetap (tidak masuk tol), diharapkan ini lancar,” ujar Menhub.

Dijelaskan Menhub pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi (golongan I) dengan sistem ganjil-genap di 2 pintu tol ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mau beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Ke depan Menhub berjanji akan menambah jumlah armada dan intensitas bus, “headwaynya kita usahakan 7 menit sekali kalau perlu tambahin lagi, dengan begitu bayangkan selama ini ada 20 kendaraan di substitusi dengan 1 bus, anjurannya itu naik bus, bus kita siapkan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyambut baik ide Menhub Budi terkait pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di gerbang tol yang baru pertama kali diterapkan.

“Ini belum pernah dilakukan dan dilakukan, idenya Menhub luar biasa. Kita lihat saja, ini baru pertama nanti kita evaluasi,” ucap Luhut.

Ditambahkan Luhut, pihaknya juga mengapresiasi kebijakan Kemenhub yang juga melakukan pembatasan di pintu tol ini juga berlaku untuk kendaraan truk khususnya truk yang melebihi kapasitas sehingga membuat kondisi jalan rusak.

“Karena kan selama ini ada kendaraan yang terlalu berat sampai 40 ton, akhirnya jalan cepat rusak. Makanya kita cari jalan keluarnya. Sekarang ini malah tidak efisien dan tidak lancar akhirnya jadi semrawut,” jelas Luhut.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek. Pada kesempatan tersebut Menhub Budi bersama Menko Luhut berkesempatan turut mensosialisasikan kebijakan ini dengan membagi-bagikan flyer di GT Bekasi Barat. Turut hadir pada peninjauan tersebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan sejumlah stakeholder terkait. (GD/TH/LP/BI)