"Sesuai ketentuan AOC, AdamAir hari ini (17/6) sudah dicabut. Itu sesuai dengan ketentuan. Yaitu, tiga bulan setelah operation specification (Opspec) atau izin operasi dicabut," jelas Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang S Ervan, Selasa (17/6). Menurut Bambang, berdasarkan prosedur, pelaksanaan pencabutan izin operator penerbangan sebuah maskapai harus didasari surat Dirjen Perhubungan Udara. Menurutnya, dalam beberapa hari ini surat pencabutan AOC AdamAir tersebut itu akan diterbitkan Dephub.

Dijelaskan, setelah AOC dicabut, AdamAir masih diberikan waktu lagi selama enam bulan untuk memperbaiki diri. Kemudian, jika kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, "Maka SIUP-nya (surat izin usaha penerbangan) akan dicabut juga."

Sebagaimana diberitakan, Dephub telah mencabut izin operasi AdamAir sejak 19 Maret 2008. Alasan pencabutan adalah karena maskapai ini dianggap telah mengabaikan keselamatan, dengan bukti banyaknya pesawat AdamAir yang mengalami kecelakaan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal telah memberikan peringatan tentang rencana pencabutan AOC tersebut kepada perusahaan-perusahaan pemegang saham AdamAir. Menhub mengimbau, para perusahaan pemilik saham maskapai itu untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak ketiga. Jika tidak, perusahaan-perusahaan tersebut akan dipersulit ketika akan mendirikan maskapai baru.

Untuk diketahui, dua pemilik saham AdamAir, konsorsium PT Bhakti Investama Tbk dan keluarga Suherman, berniat mendirikan maskapai penerbangan baru. Bhakti diketahui telah memiliki SIUP Eagle Air. Sedangkan keluarga Suherman sedang mengusulkan pendirian maskapai King and Queen Air.

"Bila airline dihentikan karena tidak mengindahkan safety, maka para pemegang saham harus menyelesaikan persoalan dengan pihak ketiga dulu. Kalau itu tidak diselesaikan, maka yang akan membuat maskapai AOC-nya tidak akan diterbitkan," kata Menhub, Jumat (13/6).

Pemblokiran terhadap pemegang saham maskapai penerbangan bermasalah menjadi hal serius yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penerbangan oleh Dephub dengan DPR RI. Bangkrutnya AdamAir menimbulkan banyak permasalahan, seperti dana refund agen tiket sebesar Rp 15 miliar plus 290.000 dollar AS belum terbayarkan. Pesangon karyawan juga belum dicairkan dan masalah-masalah lainnya. AOC AdamAir akan dicabut 17 Juni nanti karena selain pailit, maskapai ini tidak mengindahkan keselamatan penumpang. Jusman meminta agar dua pihak pemegang saham AdamAir, yaitu keluarga Suherman dan konsorsium PT Bhakti Investama Tbk untuk segera menyelesaikan masalah AdamAir dahulu sebelum mendirikan maskapai penerbangan baru. (DIP)