”Itu hanya respons, tidak bisa diartikan sebagai boikot karena tidak ada deadlock. Yang melakukan juga hanya beberapa kapal saja. Tetapi tetap kita akan sikapi masalah ini,” ujar Menhub seusai memberikan sambutan dalam acara The Chartered Institute of Logistics and Transport Indonesia di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (13/11).

Menhub menilai, respons dalam bentuk penolakan itu dianggap sebagai kekurangpahaman pihak pengelola kapal asing bersangkutan terhadap kebijakan baru tentang THC. Karena itulah, Menhub menegaskan, Dephub tidak akan melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut.
”Insya Allah tidak akan direvisi. Apa yang telah ditetapkan tidak berubah. Nanti akan kita lihat masalahnya dan diskusikan lagi apa yang harus kita lakukan,” paparnya. ”Mereka tidak mau mengangkut karena belum memahami benar tentang aturan itu.”

Menurut Menhub, tujuan utama dibuatnya aturan baru tentang besaran tarif THC itu sendiri agar maskapai asing yang datang ke Indonesia bisa menunjukkan struktur penggunaan biaya yang jelas seperti yang dituntut oleh para penggunanya. Di mana para pemilik barang bisa mengetahui rincian biaya yang dikeluarkan serta layanan apa saja yang diperoleh dari pemilik kapal.

”Mereka (kapal asing) menempatkan surcharge itu kan US$ 25, kita ingin struktur biayanya itu diperjelas. Karena itu kita bikin struktur biayanya di US$ 12 dolar agar CHC-nya (container handling charge) tidak naik,” paparnya. ”Sehingga akhirnya THC itu berasal dari handling charge ditambah surcharge,” lanjut Menhub.

Ditambahkan, dalam keputusan yang dibuatnya, Menhub telah memasukkan klausul yang menekankan bahwa kepal pengangkut ekspor bisa menarik biaya tambahan melalui ocean freight. ”Mereka kan bisa menarik yang US$ 12 kurangnya itu dari sana. Kelihatannya pengguna tidak akan keberatan asal jelas struktur biayanya, asal ada PPN dan ada juga fakturnya,” ujar Menhub.

Ditegaskan kembali, dalam aturan yang dibuat PT Pelindo tentang aturan pengenaan biaya penanganan kontainer (CHC) ini juga telah disebutkan tentang struktur pembiayaan. Pelindo juga sudah menyampaikan hal ini dalam sosialisasinya. Pada kesempatan itu, tim sosilasi Pelindo telah meminta kepada semua pihak terkait untuk mengoreksi struktur biaya itu mana yang dinilai tidak wajar untuk ditinjau kembali.

”Tetapi tidak ada koreksi dan penolakan dari mereka. Mereka hanya mempertanyakan pajaknya di mana. Karena kalau pajaknya masuk dalam 12 dolar, kan mereka hanya dapat 3 dolar. Itu kurang lebih. Saya juga sudah katakan kepada mereka, dalam keputusan itu memang tidak memuat tentang pajak,” ungkap Menhub.

Saat ini, menurut Menhub, telah ada 600 peti kemas ekspor yang ditolak kapal asing menumpuk di areal penampungan kontainer JICT (Jakarta International Container Terminal), Tanjung Priok. Menhub optimisitis masih banyak kapal asing yang bersedia untuk mengangkut kontainer-kontainer tersebut ke negara-negara tujuan ekspor.

”Nanti kita akan carikan kapalnya. Lagi pula yang menolak itu agen kapal, sedangkan kapalnya sendiri kan bisa menganggkut sendiri tanpa melalui perantara agen,” kata Menhub. Langkah lain yang akan ditempuh untuk menyikapi persoalan ini adalah mengajak semua pihak terkait untuk berdiskusi mencari solusi mengatasai masalah ini. ”Seperti yang pernah saya bilang, ini hanyalah fashion to the costumer,” tandasnya. (DIP)