Kegiatan ini dilakukan, untuk melihat realisasi di lapangan apakah kegiatan kepanduan selama ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang wajib pandu di kawasan pelabuhan. Kajian dimaksud meliputi semua permasalahan di lapangan terkait dengan jasa kepanduan seperti kondisi kapal pandu apakah memiliki kecepatan yang mencukupi, kondisi alur pelayaran apakah memungkinkan untuk dilewati kapal tanpa harus mengindari adanya hambatan.pada alur pelayaran, serta jarak tempuh kapal pandu yang harus dilewati, yang kesemuanya apabila terjadi hambatan akan menimbulkan biaya tinggi pada pengguna jasa pelabuhan.

Kelompok kerja yang terdiri dari, Pusat Kajian Strategis Pelayanan Jasa Perhubungan Setjen Dephub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan bekerja selama 9 (sembilan) bulan dan akan melakukan kajian pada 24 pelabuhan di seluruh Indonesia. Hingga saat ini (31 Mei2007) telah dilakukan kajian pada 4 (empat) lokasi yaitu Tg. Priok Jakarta, Tg. Perak Surabaya, Padang Bai Bali dan Lembar Mataram.

Penyusunan laporan hasil kajian akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama setelah dilakukannya kajian pada 12 lokasi dan kedua setelah dilakukan 24 lokasi kajian. Dalam kajian akan disampaikan semua permasalahan yang terjadi di lapangan dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk dilakukan perbaikan termasuk pembenahan dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut.(sg)