"Ada empat maskapai yang masuk kategori I atau baik yakni PT Garuda Indonesia, PT Mandala Airlines, Air Fast dan Premier Airlines. Kedua maskapai terakhir adalah non berjadwal," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno kepada pers di Jakarta, Senin.

Namun, kata Budhi, pengumuman peringkat maskapai tersebut tidak akan dilakukan secara terbuka, seperti yang dilakukan sebelumnya yakni pada triwulan I dan triwulan II 2007. Saat triwulan pertama, tidak ada satu pun maskapai Indonesia berkategori I dan beberapa lainnya kategori II dan III. Sedangkan pada triwulan II, sudah ada maskapai yang berkategori I yakni hanya PT Garuda Indonesia dan lainnya kategori II.

Menurut Budhi, komitmen pemerintah pada tahun depan, semua maskapai berjadwal dan non berjadwal adalah kategori I, sehingga bila ada pendatang baru, persyaratan kelaikan udaranya minimal kategori II.

Ditanya, mengapa tidak diumumkan secara terbuka tetapi hanya melalui website Departemen Perhubungan, Budhi tidak secara tegas menjawab. "Ada beberapa masukan, sebaiknya langsung saja di website Dephub, tidak perlu diumumkan secara terbuka," katanya.

Buat Blok

Disinggung kegagalan Indonesia untuk menjadi anggota dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) kategori III dalam sidang umum ICAO pada akhir bulan lalu, Budhi mengatakan, Indonesia memang beberapa tahun terakhir tidak aktif sehingga sulit menembus lobi sejumlah negara yang sudah punya blok.

"Beberapa negara memang ada bloknya seperti Eropa dan Afrika serta Amerika, sedangkan di Asia Pasifik tidak ada blok. Masuknya negara tetangga, Malaysia sebagai anggota dewan kategori III karena didukung oleh blok mereka yakni Eropa dalam hal ini Inggris," katanya.

Untuk itu, pihaknya dalam tiga tahun ke depan akan berusaha aktif kembali dalam organisasi ICAO seperti yang dilakukan sebelum 1998. "Dulu kita aktif dalam program-program keselamatan mulai pelatihan safety hingga pembelian alat-alat keselamatan untuk 'menghidupkan' ICAO," kata Budhi.

Tentang nasib pelarangan maskapai Indonesia oleh Komisi Eropa, Budhi mengatakan, keputusan pencabutan akan dilakukan oleh mereka pada sidang Uni Eropa pada 19-20 Nopember 2007. "Jadi dikoreksi setiap tiga bulan," katanya.

Budhi berharap, jika seluruh maskapai tidak dicabut pelarangannya ke Eropa, minimal empat maskapai yang sudah masuk kategori I dapat dicabut yakni Garuda, Mandala, Premier Airlines dan Airfast.

Sumber : LKBN Antara, 01 Oktober 2007