Budhi memandang hal ini perlu dilakukan terkait masukan dari INACA (Indonesia National Air Carriers Association) bahwa selama ini ramp check yang dilaksanakan di Indonesia masih kurang terpadu. Ramp check untuk safety, ramp check untuk security, dan yang lainnya masih dilakukan secara terpisah.

Program ramp check adalah bagian dari fungsi pengawasan (surveillance) dan merupakan tugas dari Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara sebagaimana tertuang dalam regulasi keselamatan penerbangan sipil (CASR) sekaligus merupakan persyaratan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) yang tertuang dalam Annex 6 dan 8. Pemeriksaan meliputi dokumen pesawat, prosedur dan manual pesawat, fisik pesawat (mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lainnya), personil operasi (lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lainnya), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).

Selanjutnya Budhi menjelaskan, tim ramp check yang akan dibentuk ini merupakan gabungan dari Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), Direktorat Keselamatan Penerbangan (Dit.KesPen), Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan (Dit.Fas Elektrik), dan Direktorat Teknik Bandar Udara (Dit Tek. Bandara). "Mudah-mudahan airline kita siap, kalau nggak siap ya kebangetan," kata Budhi. (YFA)