Arsip tersebut merupakan arsip dari kurun waktu tahun 1921 sampai dengan 1975, yang terdiri dari: berkas tentang Organisasi dan Tata Laksana Departemen Perhubungan, laporan-laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, berkas tentang Undang-undang Pos dari Jawatan Pos, Berkas Telegraf dan Telepon, Berkas tentang gangguan keamanan kereta api, berkas tentang Konferensi Panitia Lalu lintas Jalan, dan berkas tentang sumbangan Departemen Perhubungan kepada Front Nasional Pusat Pembebasan Irian Barat.


"Penyerahan arsip ini sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip. Selain itu penyerahan arsip ini merupakan pertanggungjawaban nasional Departemen Perhubungan", ujar Sesjen. Lebih lanjut Sesjen mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun yang akan datang Departemen Perhubungan akan selalu menyerahkan arsip statis ke ANRI, karena selain mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyerahan ini akan memperjelas tugas dan fungsi Departemen Perhubungan yang digambarkan melalui arsip.


Kepala ANRI, Djoko Utomo, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran arsip terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. "Arsip sangatlah penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena arsip itu unik, otentik, kredibel dan legal. Ia merupakan tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, merupakan bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparaturnya, serta bukti sah di pengadilan." tuturnya.


Penyerahan Arsip Statis Departemen Perhubungan kepada ANRI merupakan hasil dari kegiatan penyusutan arsip, yaitu memindahkan arsip in-aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan menyerahkan arsip statis ke ANRI. Arsip yang diserahkan ke ANRI tersebut merupakan hasil penelitian/penilaian ANRI terhadap hasil kegiatan penataan dan penyusutan arsip pada Depo Arsip Departemen Perhubungan di Bandung.


Acara penyerahan arsip statis ini dihadiri oleh pejabat eselon II di lingkungan Departemen Perhubungan dan pejabat ANRI serta para undangan dari kedua instansi. (bu)