"Sebenarnya bulan lalu mereka sudah memberikan data penyebab keterlambatan, tetapi masih belum detail," ujar Direktur Angkutan Udara Dephub Tri Sunoko di Jakarta kemarin.

Sejumlah maskapai yang telah menyampaikan informasi tersebut di antaranya PT Garuda Indonesia (Ga-ruda), PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Mandala Airlines, PT Adam Sky- Connection Airlines (Adam- Air),Wings Air, Batavia Air, Sriwijaya Air, AirAsia,Trigana Air Services, Ekspress Air, dan Riau Airlines.

Dari informasi yang diberikan, kata Tri,umumnya operator menyebut faktor eksternal sebagai penyebab paling sering keterlambatan penerbangan. Menyangkut faktor eksternal ini,ujar Tri,maskapai hanya menyebutkan keterlambatan diakibatkan kondisi cuaca dan permasalahan di bandara. "Tidak dijelaskan bandaranya kenapa, apa karena masalah check in penumpang yang sering antre atau proses pemeriksaan penumpang yang makan waktu," imbuh Tri.

Dalam upaya menjawab ketidakjelasan ini, Dephub meminta maskapai menyampaikan ulang informasi keterlambatan secara detail.Tri menambahkan, kewajiban maskapai memberi kompensasi kepada setiap penumpang hanya berlaku pada keterlambatan mulai 30 menit dengan faktor penyebab eksternal. "Kalau penyebabnya eksternal, tetapi kita memberi sanksi pada maskapai, itu kan tidak benar karena akan membebankan mereka,"paparnya. Rencana penyusunan sanksi ini akan ditetapkan melalui revisi KM No81/ 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Revisi diperlukan karena KM tersebut tidak mengatur penetapan sanksi kepada maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan. Namun, Undang-Undang (UU) Penerbangan yang saat ini revisinya masih dibahas Komisi V DPR pun tidak mengatur secara jelas soal sanksi delay. Peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut hanya mengatakan, maskapai wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada penumpang jika terjadi delay. Tetapi, tidak disebutkan dalam kondisi seperti apa ganti rugi tersebut harus diberikan.

"Penetapan ganti rugi harus jelas penyebabnya, jangan sampai karena kita asal menetapkan kita malah dituntut maskapai," kata dia. Dalam revisi KM nanti,Tri mengatakan, salah satu usulan bentuk kompensasi yang harus diberikan maskapai adalah menginapkan penumpang jika terjadi keterlambatan di atas empat jam. Dengan catatan, sambungnya, delay disebabkan faktor internal dan di hari itu tidak ada penerbangan lanjutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menetapkan sanksi delay menyusul tingginya frekuensi keterlambatan oleh maskapai. Komisi V DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub beberapa waktu lalu sepakat perlunya penyusunan sanksi baku kepada maskapai untuk setiap keterlambatan akibat faktor eksternal.

Sumber: Seputar Indonesia (15 February 2008)