Dikonfirmasi tentang penetapan tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan mengungkapkan, Dephub akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan KPK tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya terhadap proses hukum,” jelasnya kepada wartawan di gedung Departemen Perhubungan Jumat petang. Sementara tentang upaya penonaktifan terkait status baru Jhony dan Tansean, menurut Bambang, Dephub akan melihat perkembangan lanjut dari proses tersebut. “Kita lihat nanti,” ujarnya.

Antasari memaparkan, penetapan status tersangka kepada Jhony dan Tansean itu merupakan bentuk pengembangan penyidikan kasus yang lebih dulu menyeret mantan anggota DPR RI Bulyan Royan dan tersebut.

Jhony Algamar adalah Kepala Pengamanan Laut dan Pantai Dirjen Hubla. Sedangkan Tansean Parlindungan Malau adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan 20 kapal patroli di Dirjen Hubla tahun 2004.

Menurut Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M. Hamzah status ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 12E, Pasal 12A, pasal 5 dan pasal 11. "Sedangkan terbukti pelanggarannya nanti tergantung pada pembuktian di penyidikan," ujar Chandra. (DIP)