Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara mengatakan sanksi itu terangkum dalam Peraturan Presiden No109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

"Kami akan memberi sanksi kepada kapal migas yang menumpahkan minyak di Selat Malaka," ujarnya di sela-sela Seminar Marine Pollution Prevention and Response hari ini.

Dia menjelaskan sejumlah kejadian tumpahan minyak di laut telah mengakibatkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan. Effendi mengungkapkan secara internasional pencegahan pencemaran di laut diatur dalam Konvensi IMO Marpol 73/78.

"Aturan itu juga menyebutkan penanggulangan tumpahan minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran skala besar."

Kejadian pencemaran minyak di Indonesia pernah terjadi pada 1972 menimpa Kapal MT Sowamaru, pada 2000 menimpa MT Natuna Sea di selat Malaka. "Selain itu, juga pernah terjadi di Cilacap menimpa kapal MT King Fisher," ungkap Effendi.

Sumber : Bisnis Indonesia, 24 Januari 2008