Kejadian kecelakaan kereta api itu sendiri terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008 pukul 07.43 antara KA Babarangjang (KA Barang) relasi tarakan – Tanjung Eunim yang tertabrak KA Limex Sriwijaya (KA Penumpang) relasi Kertapati – Tanjungkarang di emplasemen Stasiun Labuhan Ratu Km 18+100 di Kampung Baru, Kecamatan Kedaton bandar Lampung. Saat kejadian KA Babaranjang berada di jalur 2 tunggu bersilang dengan KA Limek Sriwijaya, kemudian KA Limex Sriwijaya masuk jalur yang sama sehingga KA Babaranjang tertabrak KA Limex Sriwijaya meskipun sudah diupayakan pengereman. KA Limex Sriwjaya pada saat kecelakaan tersebut membawa  684 orang penumpang (156 eksekutif dan 528 bisnis).

Menteri Perhubungan ketika menjawab pertanyaan pers seusai apel bendera 17 Agustus 2008 di kantor Dephub menjelaskan bahwa diduga kecelakaan tersebut lebih karena adanya mis komunikasi dalam pengelolaan/manajemen dan bukan karena menyangkut permasalahan sarana dan prasarana. Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Perkeretaapian yang saat itu mendampingi Menteri Perhubungan  menjawab pertanyaan pers.

Namun baik Menteri Perhubungan maupun Dirjen Perkeretaapian, menyatakan bahwa aspek-aspek yang menyebakan kecelakaan kereta tersebut akan diteliiti lebih lanjut oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sehingga penyebab yang sebenarnya dari kecelakaan tersebut baru dapat diketahui secara jelas setelah KNKT menyelesaikan kegiatan investigasinya. Berdasarkan hasil investigasi itulah, KNKT nantinya akan memberikan rekomendasi baik kepada Ditjen Perkeretaapian selaku regulator maupun kepada PT KA selaku operator.

Pada kesempatan terpisah Direktur PT KA  Ronny Wahyudi menyatakan bahwa  semua korban meninggal akan mendapatkan santunan dari asuransi lebih kurang sebesar 50 (lima puluh) juta rupiah. Sementara itu biaya berobat dan rawat inap bagi para penumpang yang luka-luka juga akan ditanggung PT KA. (BRD/YFA)