Dipaparkan Menhub, liberalisasi itu berlaku untuk angkutan kargo untuk ibu kota negara, di mana seluruh maskapai penerbangan berbendera negara Asean bisa masuk. ”Maskapai nasional ya harus berupaya untuk siap,” ujar Menhub.

Pernyata itu disampaikan Menhub usai memberikan sambutan pada acara penandatangan kerja sama pendidikan bidang transpotasi dan logistik yang digagas The Chartered Institute of Logistics and Transport Indonesia, di Jakarta, Kamis (13/11).

Pemerintah, lanjut Menhub, akan melindungi maskapai nasional dengan mewajibkan dibuatnya perjanjian bilateral antarnegara sebagai landasan kerja sama. Meskipun, lanjutnya, liberalisasi angkutan udara yang akan dimulai pada 1 Januari 2009 telah disepakati dan ditandatangani dalam perjanjian multilateral. Ketentuan itu sendiri, kata Menhub, telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Penerbangan yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Liberalisasi angkutan barang lewat udara, kata Menhub, akan dimulai per 1 Januari 2009. ”Tetapi harus melalui bilateral agreement. Kami tentu saja akan melindungi kepentingan maskapai penerbangan dalam negeri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, menyikapi permintaan sejumlah maskapai kargo nasional belum lama ini. Yakni menyangkut infrastruktur bandara dan penyesuaian harga BBM jenis avtur agar sebanding dengan negara lain di wilayah Asean, sebagai modal untuk menghadapi liberalisasi angkutan kargo udara. (DIP)