Maksud dan tujuan diadakan pembekalan tersebut antara lain untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan para Pengelola Anggaran serta meningkatkan pemahaman tentang berbagai ketentuan yang berlaku dalam mengelola anggaran, dimana dari Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 ini telah mulai dilaksanakan Sistem Anggaran Terpadu (Unified Budget) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan merupakan anggaran yang berbasis kinerja.

Kegiatan yang mengambill tema "Melalui Pembekalan Pengelola Anggaran Tahun 2006 Kita Tingkatkan Kinerja Dan Profesionalitas Serta Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran" tersebut diharapkan agar diperoleh bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam menunjang pelaksanaan DIPA, sehingga hasil pengelola anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta terhindar dari adanya temuan-temuan dan pelanggaran lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatannya, pelaksana pengelola anggaran diminta agar menerapkan prinsip-prinsip good governance yaitu, transparan, adil, sesuai ketentuan dapat dipertanggungjawabkan, profesional, efisien dan efektif. Sejalan dengan tekad tersebut telah diterbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  • Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Keppres No.42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan APBN;
  • Permenkeu No.96/PMK.06/2005 Tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  • Permenkeu No.134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN.

Pada akhir pembekalan ini diadakan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Departemen Perhubungan. (wwd)