Terkait pemeringkatan maskapai penerbangan berdasarkan tingkat keselamatan (safety rating) yang dilakukan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Dephub, Menhub mengatakan, "Tidak mada satu pun yang masuk kategori satu, berarti tidak ada maskapai yang excellent." Lebih lanjut, Menhub mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada kompromi bila terjadi pelanggaran prosedur.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dephub Wendy Aritenang mengatakan, sistem rating tersebut merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan aspek keselamatan penerbangan. "Sebab, dengan itu masyarakat bisa menilai dan juga mendorong maskapai untuk memperbaiki diri agar naik ke kategori satu," ucapnya.


Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan penilaian kinerja operasional perusahaan angkutan udara niaga dalam pengoperasian pesawat udara. Hasil penilaian itu diakumulasi dan dikategorikan menjadi tiga kategori, yaitu kategori I, II dan III.


Operator penerbangan kategori I memiliki akumulasi nilai lebih besar 161 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan keselamatan penerbangan sipil. Kategori II, (120-160) adalah operator penerbangan yang telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil, namun masih belum melaksanakan beberapa persyaratan.


Sedangkan kategori III akumulasinya kurang dari 120 dan telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan namun masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan sehingga mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Operator yang masuk dalam kategori III ini akan mendapat sanksi administrasi berupa peringatan 1, 2, 3 dengan interval waktu 3 bulan.


"Bila dalam kurun waktu tiga bulan dinilai gagal melakukan perbaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasi," kata Menhub. (ditulis ulang dari Harian Investor Daily, 24-03-2007)