Hal tersebut ditegaskan Menhub setelah mendapatkan kepastian bahwa KPK secara resmi telah menetapakan Jhony Algamar dan Tansean Parlindungan Malau, sebagai tersangka pada kasus pengadaan Kapal Patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Surat penetapan tersangka bagi kedua dua pejabat Dephub itu ditandatangani Ketua KPK Antasari Azhar Jumat (13/2).

Ditegaskan lagi oleh Menhub, Dephub mendukung penuh proses penegakkan hukum yang dilaksanakan KPK. Bahkan sebagai bukti, Menhub sudah menyetujui rekomendasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
“Ini agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam mengikuti proses persidangan untuk keadilan hukum,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa di sisi lain, Dephub juga menghormati azas praduga tak bersalah.

Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan, penetapan status tersangka kepada Jhony dan Tansean itu merupakan bentuk pengembangan penyidikan kasus yang lebih dulu menyeret mantan anggota DPR RI Bulyan Royan dan tersebut. Jhony Algamar adalah Kepala Pengamanan Laut dan Pantai Dirjen Hubla. Sedangkan Tansean Parlindungan Malau adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan 20 kapal patroli di Dirjen Hubla tahun 2004.

Menurut Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M. Hamzah status ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 12E, Pasal 12A, pasal 5 dan pasal 11. "Sedangkan terbukti pelanggarannya nanti tergantung pada pembuktian di penyidikan," ujar Chandra. (DIP)