Informasi penonaktifan Djoni Algamar itu disampaikan langsung Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Selasa (8/7). "Agar bisa fokus dengan proses hukum," ujarnya. Penonaktifan Djoni sendiri merupakan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Barubara. Dalam proyek tender 20 kapal patroli bermasalah tersebut, Djoni menjabat sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) .

Sebelum Djoni, dua pejabat Dephub lain telah dinonaktifkan lebih dahulu oleh Effendi Batubara. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Tansean P.Malau dan ketua panitia tender Didik Suhartono. "Saya tidak punya kewenangan menonaktifkan langsung Djoni Alghamar tanpa rekomendasi Menhub karena yang bersangkutan pejabat eselon II. TP Malau dan Didik Suhartono, mereka pejabat eselon IV, saya punya otoritas langsung untuk itu," jelas Effendi beberapa waktu lalu.

Tender kapal patroli itu tengah disidik Komisi Pemberantasan Korusi menyusul ditangkapnya Anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan yang diduga menerima suap dari salah satu pemenang tender, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Swarsono, yang juga telah ditahan oleh KPK.

Menhub meminta, penonaktifan Djoni tersebut tidak disalahartikan. "Tidak dipecat. Mereka hanya mengembalikan tugas rutinnya sementara," tegasnya. Ditambahkan Menhub, dirinya meminta agar azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam perkara ini. Dijadwalkan, Selasa (8/7) KPK akan meminta keterangan dari panitia lelang seputar pelaksanaan tender. (DIP)