Deklarasi tersebut berisi dua komitmen pokok terkait peningkatan keselamatan penerbangan nasional. Pertama, Implementasi Deklarasi Bersama antara pemerintah dan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) di Denpasar,Bali, pada Juli 2007.

Kedua, Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sesuai standar ICAO, sekaligus pelaksanaan rekomendasi dari beberapa lembaga internasional lain.

Deklarasi merupakan perwujudan komitmen bersama untuk melaksanakan hasil audit [tim Komisi Eropa] yang sudah selesai, "kata mnteri Perhubungan Jusman Syaffii Djamal saat memberikan sambutan seusai deklarasi itu di Jakarta, kemarin.

Deklarasi tersebut digagas oleh Timnas Evaluasi Keselamatan Transportasi (EKKT) yang merupakan bagian penting dari hasil evaluasi tim selama beberapa bulan.

"Dua komitmen itu bisa memperbaiki keselamatan penerbangan yang sempat terpuruk agar lahir kembali bisa memberi pelayanan yang baik."

Menurut Menhub Deklarasi itu merupakan realisasi dari deklarasi bersama antara pemerintah dan Presiden ICAO Roberto Kobeh Gonzales.

Dia menjelaskan semua deklarasi tersebut tak akan ada artinya jika seluruh rencana yang akan dicanangkan dalam deklarasi bersama itu tak disertai dengan implementasi dan pengawasan di lapangan.

Dirjen Perhubuingan Udara Departemen Perhubungan Budhi M. Suyitno menyatakan semua deklarasi yang diikrarkan untuk membawa industri penerbangan nasional menjadi warga dunia penerbangan.

Seluruh komitmen itu tak hanya digunakan untuk menjamin pelaksanaan rekomendasi Komisi Unio Eropa agar larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia ke Eropa bisa dicabut.

"Lebih dari itu, komitmen dan dklarasi ini akan membawa penerbangan Indonesia menjadi warga dunia di industri penerbangan" kata Budhi.

Dalam acara deklarasi itu, hadir 25 pimpinan puncak maskapai penerbangan baik berjadwal maupun carter dari 43 pimpinan maskapai yang diundang oleh Departemen Perhubungan.

Dua pengelola Bandara di Indonesia, yakni PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II, juga diharapkan hadir dalam deklarasi itu. Namun, hanya Direktur PT. Angkasa Pura II Edie Haryono yang ikut meneken deklarasi tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ikut meneken deklarasi, sementara Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan berhalangan karena harus menghadiri undangan DPR.

Timnas EKKT mengundang semua maskapai nasional, pengelola Bandara, dan industri pendukung penerbangan untuk menghadiri agenda, diskusi tentang keselamatan penerbangan.

Budhi menyatakan semua maskapai yang belum meneken deklarasi tetap diminta menandatangani deklarasi itu di Departemen Perhubungan. "Semua kami akan minta tanda tangan, termasuk perusahaan perawatan pesawat," kata Budhi.

Tambahan Inspektur
Khusus menanggapi rekomendasi Uni Eropa, Departemen Perhubungan akan mempekerjakan kembali 15 pensiunan untuk dikontrak menjadi inspektur kelaikan udara
Budi mengatakan kebijakan itu untuk mengurangi kesenjangan antara inspektur dan jumlah pesawat di Indonesia. "Mereka kami pekerjakan dengan sistem kontrak tahunan agar kami bisa meningkatkan frekuensi pemeriksaan pesawat.

Sesuai hasil rekomendasi Tim Teknis Komisi Eropa, paparnya, intensitas pemeriksaan keselamatan oleh regulator perlu ditingkatkan "Dengan mempekerjakan pensiunan inspektur itu, kami berusaha keras memenuhi rekomendasi tersebut. Frekuensi pemeriksaan akan ditambah."

Budi menjelaskan pihaknya akan tegas mengurangi kepentingan ke-15 pensiunan yang sudah banyak bekerja di maskapai swasta itu. " Kebanyakan memang sudah bekerja di maskapai."

Sumber ; Bisnis Indonesia