Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Budhi M. Sujitno dalam pertemuan dengan pers di Kantor Departemen Perhubungan. Dengan adanya pengumuman tersebut maka terhitung sejak 19 Maret 2008 pukul 00.00 WIB pihak Adam Air tidak diperkenankan sama sekali melakukan kegiatan pengoperasian pesawat udara.

Dalam suratnya yang bernomor AO/1724/DSKU/0862/2008, Dirjen Perhubungan Udara menyebutkan telah terjadi berbagai penyimpangan oleh maskapai penerbangan Adam Air dalam menjalankan kegiatan opasionalnya yang menyebabkan Pemerintah memutuskan mencabut OSPEC maskapai itu. Penyimpangan itu diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Beberapa kegiatan pengoperasian pesawat udara tidak dijalankan sesuai dengan company operation manual.
2. Beberapa pelatihan sumber daya manusia oleh Adam Air tidak dilaksanakan sesuai dengan company training program
3. Beberapa pelaksanaan perawatan tidak sesuai tidak dijalankan sesuai Company Maintenance Manual.

Dirjen Perhubungan Udara menambahkan bahwa PT Adam Air Sky Connection dapat mengoperasikan kembali pesawat udara setelah melakukan tindakan-tindakan perbaikan dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan semenjak pencabutan OSPEC, maskapai ini tidak berhasil melakukan perbaikan/perubahan sesuai dengan ketentuannya maka surat ijin perusahaan tersebut atau yang dikenal dengan Air Operation Certificate (AOC) akan dicabut.(BRD)