Dalam proses pembahasan RPP sejauh ini Pemerintah telah menyatukan RPP tentang Tatanan dan Penyelenggaraan, RPP tentang Sarana dan Prasarana dan RPP tentang Lalu-lintas yang digabungkan menjadi RPP Penyelenggaraan Perkeretaapian , sementara RPP yang lain adalah menyangkut RPP mengenai lalu lintas dan angkutan . Hal lain yang mendapatkan perhatian Pemerintah adalah prioritas penetapan regulasi perkeretaapian yang mengatur kepastian hukum untuk menarik investasi.

Sementara itu Pemerintah juga memastikan bahwa perdebatan tentang Pasal 208 Bab X dalam RPP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah dapat diatasi dan semua pihak dapat menerima.  Pasal tersebut menyebutkan bahwa prasarana  perkeretaapian baik yang beroperasi maupun tidak beroperasi merupakan milik Pemerintah dan Badan Usaha  yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan serta merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api nasional.

Berdasarkan amanat yang dikandung dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setidaknya dalam jangka waktu satu tahun setelah UU ditandatangani oleh Presiden, Pemerintah seharusnya telah mengeluarkan PP sebagai peraturan turunannya. (BRD)