Pihak Dephub seakan berdiam diri dengan argumen-argumen yang cenderung defensif ketika beberapa kalangan menuding Dephub ikut bertanggung jawab atas berbagai peristiwa kecelakaan yang menimpa beberapa airlines. Karena itu, Dephub terlihat lelah dan putus asa. Untungnya, Dephub segera bertindak dalam menyikapi kelesuan yang melanda. Dan pemeringkatan yang dilakukan Dephub merupakan respons yang bagus sebagai langkah awal untuk menata kembali benang kusut yang ada di bisnis penerbangan.


Dalam memberikan penilaian terhadap maskapai penerbangan, Dephub mendasarkan pada civil aviation safety regulation (CASR) 4121 bahwa pemeringkatan tersebut dibagi dalam tiga kategori. Kategori I mengindikasikan bahwa maskapai penerbangan yang masuk kategori ini benar-benar telah memenuhi tingkat keselamatan penumpang. Kategori II mengindikasikan bahwa maskapai telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan , tetapi masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan. Dan kategori III mengindikasikan bahwa maskapai penerbangan telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan dan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan sehingga mengurangi tingkat keselamatan penerbangan.


Hasil pemeringkatan yang dilakukan Dephub memberikan informasi yang cukup mengejutkan banyak pihak. Di antara 20 maskapai penerbangan yang dinilai, ternyata tidak ada satu pun yang masuk kategori I. Sebanyak 13 diantaranya masuk kategori II dan sisanya 7 maskapai penerbangan masuk kategori III. Hal itu menginformasikan kepada kita bahwa maskapai penerbangan kita belum ada yang secara maksimal memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang. Berbagai komentar, terutama dari pihak maskapai pun muncul terkait diumumkannya peringkat maskapai penerbangan.


Suara keras yang tidak sependapat dengan adanya pengumuman peringkat tentu saja muncul dari maskapai yang masuk kategori III. Ketidaksepakatan tersebut dipicu dari rasa kekhawatiran pemilik maskapai penerbangan apabila peringkat itu dijadikan masyarakat sebagai referensi dalam menilai maskapai dan memengaruhi persepsi masyarakat. Bisa diduga, ujung dari kekhawatiran tersebut adalah turunnya tingkat penggunaan masyarakat atas jasa pesawat terbang terhadap maskapai tersebut.


EVALUASI


Benarkah pemeringkatan maskapai yang dilakukan Dephub merugikan? pada dasarnya, pemeringkatan yang dilakukan Dephub merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak. Pemeringkatan merupakan sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan untuk melakukan evaluasi strategi. Pemeringkatan itu bisa dijadikan titik awal untuk memperbaiki kinerja maskapai penerbangan kita. pihak maskapai yang masuk kategori III sah-sah saja tidak sependapat dan merasa dirugikan dengan adanya pemeringkatan tersebut.


Tetapi, sejatinya dengan adanya pemeringkatan tersebut banyak pihak yang diuntungkan, termasuk maskapai itu sendiri. Pihak pertama yang diuntungkan dan merasakan dampak dari pemeringkatan itu tentu saja pengguna jasa maskapai penerbangan, yakni penumpang pesawat.


Selama ini penumpang pesawat seakan buta atas kualitas layanan dari maskapai penerbangan. Bisa jadi penumpang hanya meraba-raba dan juga mendengar dari mulut-ke mulut terkait kualitas pelayanan sebuah maskapai penerbangan. Penumpang bahkan tidak jarang dibutakan oleh harga tiket yang murah sehingga lupa dengan kualitas layanan yang lain, baik kelayakan pesawat maupun kualitas kenyamanan dan keselamatan.


Padahal, sesungguhnya mereka mungkin benar-benar tidak tahun kualitas yang dipunyai masing-masing maskapai. Jadi, dengan pemeringkatan itu, konsumen dapat memperoleh informasi dan sekaligus bisa dijadikan referensi dalam memilih maskapai penerbangan yang aman dan nyaman bagi dirinya.


Pihak kedua - dan ini yang terpenting - yang diuntungkan dengan adanya pemeringkatan adalah maskapai penerbangan. Walaupun pihak maskapai ada yang meresa dirugikan , sebenarnya mereka harus bisa melihat sisi positif dari pemeringkatan tersebut. Bila tidak memandang hasil pemeringkatan dalam jangka pendek, pihak maskapai dapat menjadikan hasil pemeringkatan sebagai sumber informasi untuk melakukan evaluasi strategi yang telah dijalankan. poin-poin yang dijadikan bahan pengukuran kinerja yang ikut menurunkan peringkat tentu saja harus menjadi bahan perbaikan bagi maskapai. Dengan adanya perbaikan dari maskapai pada persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi, diharapkan peringkat mereka pada pemeringkatan berikutnya bisa naik.


Jadi, jelas pemeringkatan airlines bisa menjadi stimulus bagi maskapai untuk memperbaiki dan berlomba-lomba memperoleh peringkat yang lebih baik. Efek dari perbaikan tersebut tentunya bisa berimbas kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap maskapai.


Sedangkan pihak ketiga yang diuntungkan dengan adanya pemeringkatan itu adalah pemerintah. Dengan pemeringkatan itu, pemerintah dapat memantau kinerja maskapai menuju maskapai yang berkualitas. Sumber informasi yang berupa data pemeringkatan dapat dapat dijadikan pemerintah untuk "menjewer" maskapai-maskapai yang lalai dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan Dephub mengenai standar pelayanan, keamanan dan keselamatan penerbangan.


* Penulis adalah: Yusuf Risanto, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Brawijaya, Ketua Kajian Manajemen ECORIST (The Economic Reform Institute)

** Artikel ini ditulis ulang dari Koran Indo Pos, 26-03-2007