Himbauan Pemerintah tersebut secara resmi disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Budhi M. Suyitno pertengahan Januari 2008 lalu melalui surat yang ditujukan kepada para maskapai penerbangan nasional, para Kepala Kantor Administrator Bandara, Para Kepala Bandar Udara dan General Manager PT Angkasa Pura I dan II.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara telah menerima surat dari Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memandang penyampaian pesan-pesan anti narkoba kepada para penumpang pesawat udara merupakan hal yang strategis dalam rangka perang secara keseluruhan melawan narkoba. Oleh karena itu Dirjen Perhubungan Udara segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat himbauan dimaksud.

BNN menyebutkan bahwa perlunya perang melawan narkoba dengan penyampaian pesan-pesan kepada para penumpang pesawat udara didasari dari Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota; Visi BNN mengenai terwujudnya masyarakat Indonesia Bebas Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba tahun 2015; MoU BNN dan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: 04/SKB/V/2007/BNN dan Nomor: AU/0307/KUM.119/V/2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Peran Transportasi Udara dalam Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba; serta Perintah lisan Kapolri selaku Ketua BNN tanggal 5 Desember 2007 (YFA)