Keputusan pemberian sanksi administratif serta pelibatan Dishub terkait untuk mengawasinya tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 419. HK.402/DJPD/2009, yang diterbitkan bulan Februari yang lalu. Disebutkan di dalam surat keputusan tersebut kejadian kecelakaan tunggal masuk jurang yang dialami bus milik PO Kramat Jati di desa Sukaratu, Malangbong Kabupaten Garut tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu untuk memudahkan proses diidentifikasi penyebab kecelakaan serta menunggu putusan pengadilan tentang penyebab kecelakaan, Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara ijin trayek bus dimaksud.

Bus Kramat Jati rute Bandung-Wonogiri dengan nomor polisi D 7859 AC tersebut mengalami kecelakaan di kawasan yang memang rawan kecelakaan  di jalur penuh tikungan arah Tasikmalaya ke Bandung. Sebelum masuk jurang bus berpenumpang 36 orang itu sempat menerjang pembatas jalan sebelum akhirnya masuk ke dasar jurang dalam posisi terbalik. (RF/BRD)