“Merujuk perjalanan historis dan kronologisnya sejak tahun 2001 secara sistematis dan berkesinambungan proses revisi telah dimulaI, diantaranya diawali dengan penyusunan naskah akademis oleh Badan Litbang Perhubungan,” kata Menhub. Lebih lanjut Menhub menegaskan bahwa proses yang telah berlangsung sekian lama tersebut selalu melibatkan segenap pemangku kepentingan seperti segenap instansi Pemerintah terkait dengan transportasi, asosiasi di bidang transportasi, para pakar dan akademisi.

“Uji publik dan pelbagai rapat antar departemen pun telah dilakukan,”” ujar Menhub. Namun demikian Menhub sepenuhnya memahami bahwa RUU ini belum sepenuhnya dapat mengakomodasikan semua kepentingan dan aspirasi berbagai pihak yang begitu beragam. “”Tetapi RUU yang dirumuskan Pemerintah ini setidaknya telah menampung dan memasukkan prinsip-prinsip utama yang menjadi aspirasi masyarakat luas,”lanjut Menhub.

Dalam sambutan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut Menteri Perhubungan menjelaskan secara panjang lebar berbagai perubahan strategis yang menciptakan kondisi perlunya revisi undang-undang lalu-lintas angkutan jalan raya. Berbagi perubahan strategis tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Perubahan paradigma meliputi :
    • Tuntutan Otonomi Daerah
      Perlu diketahui bahwa  Pemerintah Daerah telah diberikan peran yang lebih besar dibandingkan sebelumnya melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintah Daerah. Dalam RUU LLAJ yang baru telah ditampung kewenangan Pemerintah Daerah secara proporsional yang antara lain menyangkut pembinaan transportasi jalan, perizinan angkutan, manajemen serta rekayasa lalu lintas dan penyelenggaraan prasarana jalan.
    • Keselamatan
      Melihat tingginya korban meninggal akibat kecelakaan yang mencapai 30.000 orang per tahun, maka penanganannya diperlukan kkerjasama yang sinergis dan harmonisantara Pemerintah sebagai regulator, penyelenggara angkutan sebagai operator dan masyarakat pengguna sebagai user. Dalam RUU LLAJ telah diatur tentang manajemen keselamatan dan audit keselamatan jalan, untuk menjamin terpenuhinya persyaratan laik fungsi jalan baik secara teknis maupun administratif.
    • Akuntabilitas
      Saat ini akuntabilitas sudah menjadi tuntutan jaman, maka perlu dijadikan filosofi dasar terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga diharapkan upaya mewujudkan keselamatan, disamping mengatur kewajiban masyarakat terhadap aparatur pemerintahjuga dituntut sebagai pelaksanaan dari asa akuntabilitas terutama yang membawa konsekuensi terhadap keselamatan.
    • Transparansi
      Sudah selayaknya masyarakat berhak untuk memperoleh akses dan informasi yang akurat terhadap kebijakan-kebijakan yang direncanakan, dan di sisi lain Pemerintah juga wajib mensosialisasikan rencana kebijakan yang akan ditetapkan di masa mendatang.
    • Demokrasi
      Disamping Pemerintah,masyarakat juga dituntut untuk berpartisipasi dalam mewujudkan sistem transportasi jalan. Untuk itu perlu jaminan atas hak partisipasi masyarakat dalm pembinaan transportasi.
    • Hak Asasi dan Perlindungan
      Dalam penyelenggaraan transportasi jalan, sangat mungkin terjadi konflik kepentingan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Untuk itu pemerintah sudah selayaknya memberikan perlindungan yang setara.
  2. Peningkatan Peran Swasta
    Dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sektor swasta juga diberikan peran untuk turut serta dalam pembangunan dan pengelolaan terminal.
  3. Perkembangan Teknologi
    Sehubungan dengan adanya perkembangan teknologi otomotif dan telematika untuk transportasi maka perlu mdiimbangi dengan pengaturan mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Perkembangan Angkutan Multimoda
    Dalam dunia transportasi dikenal dengan angkutan multimoda yaitu pengangkutan barang dengan menggunakan satu dokumen angkutan dan lebih dari satu moda transportasi. Bagi pemilik atau pengirim barang angkutan multimoda dapat mengefisienkan dan memperjelas tanggung jawab dalam pengiriman barang. (BRD/SG)