Sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2007 Ditjen Perhubungan Udara telah membekukan Sertifikat Operator Pesawat Udara keempat perusahaan tersebut dan mereka telah diberikan kesempatan kurang lebih 3 bulan untuk melakukan perbaikan agar memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara. Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 11 Tahun 1996 yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kelaikan udara.

Sehubungan dengan keputusan pencabutan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Budhi M. Suyitno, telah melayangkan surat kepada para pimpinan masing-masing perusahaan tersebut agar dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pencabutan, segera mengembalikan lembar asli Sertifikat Operator Pesawat Udara dan Spesifikasi Operasi (Opspec) ke Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara, Ditjen Perhubungan Udara. Selanjutnya, apabila perusahaan yang bersangkutan ingin kembali memperoleh sertifikatnya, mereka diharuskan mengajukan permohonan sertifikasi baru. (BRT)