"Saya meminta agar fuel surcharge maskapai diturunkan. Kalau harga minyak naik fuel surcharge dinaikkan, tapi kalau harga minyak turun, fuel surcharge-nya, ya, harus diturunkan,” ujar Menhub di kantornya, Rabu (6/8).

Menhub memaparkan, komponen fuel surcharge dalam maskapai digunakan sebagai landasan penyesuaian biaya operasi untuk menanggulangi harga bahan bakar pesawat atau avtur yang cukup tinggi. ”Karena itu kita beri toleransi untuk menaikkan fuel surcharge,” kata Menhub.

Seperti diketahui, harga minyak dunia saat ini terus turun hingga mencapai USD 119,80 per barel khususnya untuk pengiriman September. Pada bulan lalu, harga minyak dunia menembus hingga USD 150 per barrel. Sejak pergerakan harga minyak yang terus meningkat, maskapai beramai-ramai menaikkan fuel surcharge dengan besaran yang berbeda-beda.

Namun, menurut Menhub, penurunan fuel surcharge tersebut juga bergantung kepada sikap Pertamina selaku pemasok bahan bakar pesawat di Indonesia. ”Kita lihat dia turun atau tidak. Kalau tidak turun, berarti itu bukan fuel surcharge dong. Kita (Dephub) akan pantau terus perkembangannya,” pungkas Menhub.(DIP)