Dalam acara tersebut, Menhub menyerahkan secara simbolis pengoperasian 10 (sepuluh) Pelabuhan Lokal kepada 6 (enam) Pemerintah Kabupaten di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Tengah. Pelabuhan-pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Parigi Raya, Pelabuhan Pulau Kijang dan Pelabuhan Kuala Mandah di Kabupaten Indragiri Hilir; Pelabuhan Way Seputih di Kabupaten Lampung Tengah; Pelabuhan Tanglok dan Pelabuhan Batioh di Kabupaten Sampang; Pelabuhan Eretan dan Pelabuhan Kalimenir di Kabupaten Indramayu; Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna dan Pelabuhan Moutong di Kabupaten Perigi Moutong.


Menhub mengatakan bahwa meski pengusahaan infrastruktur transportasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha swasta, kewenangan penyelenggaraan infrastruktur transportasi tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, UU Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah juga memiliki beberapa kewenangan untuk mengelola pemerintahan dan potensi wilayahnya sendiri demi kepentingan masyarakat.


Dilandasi oleh semangat dan jiwa UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, maka Departemen Perhubungan menyerahkan secara operasional 10 (sepuluh) Pelabuhan Lokal kepada 6 (enam) Pemerintah Kabupaten. Serah terima operasional pelabuhan ini memiliki arti bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Perhubungan memberikan mandat atau tanggung jawab kepada daerah-daerah tersebut untuk mengelola pelabuhan lokalnya sendiri. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten harus melaksanakan kewenangan mengelola pelabuhan tersebut sebagai perwujudan public service obligation atau pelayanan publik kepada masyarakat. Penyerahan pengelolaan pelabuhan lokal dari Dephub kepada Pemda merupakan sebuah konsekuensi logis dari dilaksanakannya sebuah pelayanan publik. Untuk itu harus ditetapkan suatu standard minimum yang menjadi key performance indicator bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pelabuhan. Pemerintah Daerah sebagai pengelola pelabuhan harus melaksanakan sebuah fungsi pelayanan publik yang dituntut oleh masyarakat, yaitu memberikan pelayanan yang efisien, terjangkau dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat.


Selanjutnya Menhub mengatakan bahwa pelabuhan juga bisa mendatangkan pendapatan yang memberikan profit bagi negara baik dalam bentuk PNBP yang dikelola oleh Pemda, dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui UPT, ataupun menjadi deviden bagi APBN apabila dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo).


Namun, profit akan menjadi sesuatu yang semu jika pengelola menempatkan pelabuhan hanya sebagai sebuah komoditas yang bisa menghasilkan profit, tetapi belum melaksanakan key performance indicator yang telah ditetapkan dengan baik. Profit yang tinggi akan menjadi tidak berguna apabila pada sisi pelayanan publik mengalami berbagai kendala yang menjadi beban masyarakat.


Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan high cost economy yang merugikan secara nasional, kata Menhub. Berdasarkan jangkauan pelayanan, fasilitas dan operasional pelabuhan, saat ini jumlah pelabuhan secara keseluruhan sebanyak 725 pelabuhan, yang terbagi atas:



  • Pelabuhan Internasional Hub sebanyak 2 pelabuhan,

  • Pelabuhan Internasional sebanyak 19 pelabuhan,
  • Pelabuhan Nasional sebanyak 244 pelabuhan,
  • Pelabuhan Regional sebanyak 139 pelabuhan,
  • Pelabuhan Lokal sebanyak 321 pelabuhan.


Sampai saat ini ada 45 Pemerintah Daerah yang telah mengajukan permintaan untuk mengelola 145 Pelabuhan Lokal. Namun baru 10 (sepuluh) pelabuhan di 6 (enam) kabupaten yang dapat diserahterimakan secara operasional.


Antar kabupaten telah terjadi persaingan yang cukup ketat karena ingin pelabuhan yang mereka miliki menjadi Pelabuhan Internasional. Persaingan, menurut Menhub, adalah suatu hal yang baik karena persaingan akan melahirkan Pemerintahan Daerah yang efisien dan handal.


Selanjutnya Menhub mengatakan bahwa meski Pemerintah Kabupaten nantinya akan dapat mengelola pelabuhan-pelabuhan internasional, bukan berarti pelabuhan-pelabuhan yang saat ini dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dapat diambil-alih oleh daerah. Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi Pemda untuk melakukan Business to Business (B to B) dengan Pelindo. Berdasarkan RUU Transportasi yang baru, melalui BUMD masing-masing Pemda dapat melakukan B to B dengan Pelindo. Di masa datang, fungsi regulator dan fungsi operator tidak akan tumpang tindih lagi dalam wewenang Pemerintah Pusat.


Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah perlu mengembangkan capacity building dan peningkatan kualitas SDM dalam menata dan mengelola pelabuhan. Ada suatu masa transisi dalam mengembangkan capacity building. Dalam masa transisi tersebut diharapkan adanya hubungan yang dijalin terus-menerus oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.


Masa transisi ini harus dilewati dengan baik sehingga pada akhirnya pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan yang tidak saja mampu memberikan pelayanan publik sesuai dengan standard minimum pelayanan tetapi juga bisa menghasilkan profit untuk Pemda. Selain itu, Sumber Daya Manusia yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pelabuhan harus terus-menerus ditingkatkan kualitasnya.


SDM tersebut adalah aparat Pemda yang hendaknya selalu diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan diri serta bertanggung jawab dan berjiwa pengabdian yang tulus dalam mengemban tugas. Sedangkan untuk fungsi keselamatan pelayaran, secara institusional tidak dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Fungsi keselamatan merupakan mandatory dari International Maritime Organisation (IMO) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Tidak mungkin masing-masing daerah membuat standard keselamatan sendiri-sendiri, karena standard keselamatan harus comply dengan standard yang ditetapkan oleh IMO. Pemerintah Pusat dan daerah menginginkan pengelolaan pelabuhan yang lebih baik, lebih accountable dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga mendorong petumbuhan ekonomi daerah dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Serah terima operasional 10 (sepuluh) pelabuhan kepada 6 (enam) Pemerintah Kabupaten ini adalah awal dari pelimpahan wewenang pengelolaan pelabuhan yang dikelola UPT kepada Pemerintah Kabupaten, yang akan dilakukan secara bertahap. Di masa datang, pelabuhan-pelabuhan yang pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten harus menghasilkan manfaat besar bagi bangsa dan negara Indonesia, khususnya bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten yang mengelola operasi pelabuhan tersebut, ujar Menhub mengakhiri sambutannya. (rd)