Hingga saat ini Dephub secara bertahap telah menurunkan batas toleransi dari 90% menjadi 60% untuk angkutan di Pulau Jawa dan 25% di Sumatera.
Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan secara bertahap mulai Maret 2008 dilakukan evaluasi untuk kembali menurunkan toleransi tonase. "Target tidak ada lagi pelanggaran kelebihan muatan. Akhir 2008 harus 0%," ucapnya di Jakarta, kemarin.
April mendatang, Iskandar optimis toleransi kelebihan muatan bisa diturunkan menjadi 50%. Target tersebut dipacu mengingat ketidak seimbangan suplai jalan dengan kebutuhan industry dan perdagangan dalam jumlah besar.
Iskandar memaparkan, selama periode Mei 2006 hingga November 2007, persentase pelanggaran JBI di atas 70%, dapat diturunkan menjadi 0,29% dari sebelumnya 1,14%. Adapun pelanggaran JBI dibawah 30% masih mencapai 17%, dan antara 30%-50% sebesar 2,96%. "Saat ini angkutan yang melebihi batas toleransi sudah ditahap penilangan, tidak hanya diminta mengurangi beban."

Konsekuensi yang diperkirakan terjadi dengan penurunan batas toleransi ini, tambahnya, antara lain naiknya harga barang dan bertambahnya biaya dan jumlah operasional kendaraan angkut. "kami akan menyosialisasikan."
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dephub Soeroyo Alimoeso meminta petugas di lapangan tidak memberhentikan kendaraan yang terlihat tidak melanggar. "Pungli itu kan mempertinggi biaya transportasi," sindirnya. Arah pernyataan Soeroyo ditujukan kepada petrugas Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol.

Berdasarkan penelitian Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Agus Taufik, beban muatan angkutan jalan hanya berpengaruh sebesar 12% terhadap kerusakan jalan. Menurutnya, kerusakan jalan lebih disebabkan ddrainage yang tidak baik sebesar 44% dan implementaasi standar mutu 44%.
Sebelumnya, Soeroyo mengatakan Dephub mulai melibatkan swasta dalam pengeendalian batas maksimal muatan atau tonase angkutan di jalan raya. Hingga kini keterlibatan swasta di jembatan timbang telah diterapkan di tiga wilayah di Indonesia.

Dari sekitar 142 jembatan timbang yang ada, lima diantaranya melibatkan swasta sebagai pemanyau pelanggaran tonase. Jembatan timbang yang juga dipantau swasta adalah di Losarang, Jawa Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, ddan tiga jembatan timbang di Sumattera Barat.
Di Jakarta, angkutan truk melebihi tonase dituding memicu kerusakan jalan, penyebab kemacetan, dan pemicu kecelakaan. Dinas Perhubungan DKI mengusulkan supaya dibuat jembatan timbang di perbatasan Jabar dan Banten.
Iskandar menyambut baik usul itu meski belum diterima secara resmi dari Dishub DKI. "Itu merupakan usul yang baik. Langkah yang bagus untuk mengatasi tonase lebih." Ia pun menyerahkan masalah pengendalian berat ini sepenuhnya pada Pemrov DKI. ( Sumber : Harian Media Indonesia).