Bahkan Pemerintah Australia melalui Atase Transportasi Kedutaan Besar Australia di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan bahwa pihaknya tidak menyetujui pemberitaan tersebut dan menganggap pemberitaan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman. Untuk itu Pemerintah Australia telah mengambil langkah aktif untuk memperbaiki dampak berita tersebut, dimana Mr. Allan Stray (perwakilan resmi Australia dalam tim investigasi kecelakaan Garuda GA 200 di Yogya) telah melakukan wawancara dengan beberapa media untuk mencoba memperbaiki kesalahpahamanpemberitaan tersebut.

Dalam wawancara yang dimuat The Age o­nline 7 April 2007, Mr Allan Stray yang juga Direktur Informasi dan Investigasi Australian Transport Safety Bureau (ATSB) menyatakan bahwa Menteri Perhubungan RI tidak pernah menghalangi diumumkannya laporan awal KNKT. Stray menjelaskan bahwa sesuai protokoler ICAO petugas yang berwenang mengadakan investigasi kecelakaan pesawat diminta untuk menyampaikan laporan awal tersebut kepada ICAO dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam waktu 30 hari sejak investigasi dimulai. Stray juga menambahkan bahwa kepada keluarga para korban telah dikirim salinan laporan awal tersebut oleh KNKT sebelum diumumkan kepada masyarakat. "Untuk itu KNKT telah memenuhi kewajibannya dan mereka patut dihargai," kata Stray.

KNKT sendiri telah mengumumkan laporan awal hasil investigasi kecelakaan Garuda GA 200 di Yogyakarta 5 Maret 2007 kepada publik, pada hari Rabu 11 April 2007 lalu. Pengumunan dilakukan oleh Ketua KNKT Tatang Kurniadi didampingi tim investigasi yang diketuai oleh Prof. Mardjono. KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkungan Dephub yang memiliki kewenangan independen untuk melakukan investigasi kecelakaan transportasi. Hasil investigasi KNKT merupakan suatu rekomendasi untuk menghindari kecelakaan serupa terjadi lagi di masa-masa selanjutnya.