Namun, menurut Julin, upaya keras yang telah dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dalam memperbaiki kualitas penerbangan tersebut harus mendapat dukungan dari seluruh maskapai nasional. "Agar kemajuan ini bisa terus berlangsung, Airlines juga harus ikut tanggung jawab. Garuda, misalnya, bisa dapatkan sertifikat IOSA itu bagus," tegas pria yang juga menjabat sebagai kepala Seksi Ekonomi dan Perdagangan Uni Eropa tersebut.

Julin menjelaskan, pertemuannya dengan Menhub saat itu adalah untuk membahas kemajuan-kemajuan yang telah dicapai Indonesia dalam upaya membenahi penerbangan nasional. Fokusnya, kata dia, adalah membuat agar Indonesia bisa secara maksimal mengikuti aturan-aturan penerbangan internasional, terutama terkait soal safety.

Ditanya apakah Indonesia memiliki kesempatan untuk membebaskan diri dari larangan terbang, Julin menjawab, "Kemungkinan itu ada. Tetapi, soal dilepaskan atau tidak, tergantung mereka (UE) mau atau tidak. Karena, UE tidak hanya mengurusi Indonesia, tetapi juga negara lain agar juga menggunakan kriteria dan kewajiban yang untuk memenuhi standar tersebut sama agar ada keselarasan," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut dia, UE tetap berusaha untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam upaya memperbaiki kualitas penerbangan nasional. UE, katanya, akan memberikan masukan-masukan kepada regulator penerbangan dan maskapai Indonesia untuk melakukan perbaikan agar selaras dengan aturan internasional. "Untuk dapat terbebas dari ban, mereka harus tunjukkan mereka bisa. Kami akan terus terlibat untuk memecahkannya," kata Julin.

Sementara itu pada kesempatan sebelum pertemuan dengan Andreas Julin, kepada wartawan Menhub menyatakan bahwa Indonesia tentu mengharapkan yang terbaik perihal peluang Indonesia untuk dapat terlepas dari larangan terbang. "hope for the best and prepare for the worst," kata Menhub, usai salat Jumat.

Seperti diketahui, UE melarang 51 maskapai nasional melintasi wilayah udara Eropa sejak 6 Juli 2007. Mereka beralasan, standar keselamatan penerbangan di Indonesia buruk.

Sejauh ini, Dephub telah melakukan upaya perbaikan keselamatan penerbangan, baik dari sisi internal departemen maupun pengawasan kepada maskapai. Dari sisi internal, Dephub melakukan revisi Undang-Undang Penerbangan No 15/1992 dan merombak susunan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang saat ini masih dalam proses.

Terkait maskapai, Dephub melakukan audit kinerja keselamatan setiap tiga bulan sekali dan meningkatkan intensitas pemeriksaan acak (ramp check) kepada perusahaan penerbangan. (DIP)