Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan pemerntah mengharapkan PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura I meningkatkan fasilitas publik di bandara terlebih dahulu sebelum mengajukan kenaikan tarif airport tax.

"Kami belum bisa menyetujui karena menaikaan airport tax akan menambah beban ke publik. Mereka (penumpang pesawat) akan bayar dengan ikhlas jika pelayanan bandara baik," katanya kemarin.

Menhub menjelaskan sebagian besar bandara internasional yang diusahakan Angkasa Pura masih terdapat sejumlah kekurangan.

Sebagai contoh, katanya Bandara Internasional Soekarna Hatta, Cengkareng, masih memprihatinkan, terutama kawasan parkirannya yang belum memiliki fasilitas sanitasi dan toilet.

Selain itu, Menhub menilai penggunaan dana PJP2U yang dikutip oleh kedua BUMN itu msih belum jelas peruntukannya.

"Uang itu untuk perbaikan apa. Alangkah baiknya fasilitas publik diperbaiki dulu. Kan sudah ada standar bandara internasional."

Dia memberikan waktu selama dua bulan sampai tiga bulan agar PT Angkasa Pura memperbaiki fasilitas publik di bandara. "Baru usulan kenaikan itu akan dibahas oleh Dirjen Perhubungan Udara."

USULAN RESMI

Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M. Suyitno mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum menerima usulan resmi mengenai kenaikan tarif airport tax.

Namun, katanya, Departemen Perhubunga siap mengevaluasi usulan tersebut dikaitkan dengan pemenuhan tiga aspek, yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan publik di bandara.

Berdasarkan audit sejumlah bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura, menurut Budhi, masih tedapat sejumlah kekurangan yang harus ditindaklanjuti, seperti pengawasan mutu, sanitasi dan toilet.

Angkasa Pura II mengusulkan kenaikan tarif airport tax untuk penerbangan domestik dan internasional sebesar 50 % sementara Ankasa Pura I mengusulkan kenaikan untuk penerbangan domestik 30 %.

Direktur Utama Angkasa Pura II Edie Haryanto mengatakan usulan kenaikan itu akan diajukan ke Dephub paling lambat akhir bulan ini.

Kenaikan tarif tesebut dilakukan guna menunjang peningkatan pelayanan dan infrastruktur di 12 bandara yang dikelola BUMN itu. Edie menambahkan pihaknya melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai wakil konsumen dalam sosialisasi kenaikan tarif.

Saat ini, tarif PJP2U Bandara Soekarno Hatta, misalnya, ditetapkan Rp 30.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp.100.000 perpenumpang untuk penerbangan internasional.

Sumber : Bisnis Indonesia, 24 Januari 2008