(Jakarta,01/04/10) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Round Table Discussion dengan tema “Pemantapan Sispro Kereta Api Dalam Rangka Peningkatan Keselamatan Perekerataapian Nasional” di kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (01/04).

Undang – Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian membuka kesempatan kepada pihak manapun menjadi operator / penyelenggaraan jasa perkeretaapian baik di bidang sarana, prasarana, serta pelayanan, dan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah propinsi, dan kabupaten / kota mempunyai kewenangan membangun dan menyelenggarakan jasa perkeretaapian. Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan penyerahan urusan ke daerah maka Menteri / Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen menetapkan Sispro sebagai acuan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, termasuk bidang perkeretaapian. Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Denny Siahaan menyatakan berdasarkan kerangka kerja dalam pengoperasian kereta api ada 4 aspek sispro yang diteliti yaitu sispro pengoperasian kereta api (pemberangkatan, pemberhentian, persilangan, bila terjadi kecelakaan); sispro pengoperasian persinyalan kereta api, sispro pengoperasian telekomunikasi, sispro pengoperasian listrik.

Acara RTD ini menghadirkan pembicara Dra. Siti Rahayu (Peneliti Madya Bidang Transportasi Darat Badan Litbang); Drs. Saut Siringo-Ringo dan Bambang Sugeng Suprijadi, SE (Konsultan PT Sugitek Patih Perkasa). Para pembahas diskusi ini adalah Nico Djayasinga (Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Perkeretaapian);  Rono Pradipto, SH (Vice President Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan PT. Kereta Api Persero); Ir. Soemino Eko Saputro (Ketua Umum Masyarakat Pecinta Kereta Api); Linus (PT Lembaga Elektronika Nasional); Rusmadi Suyuti (BPPT). Diskusi tersebut dimoderatori oleh Ir. J Widiatmoko, MsTr (Kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat). (HST)