JAKARTA - Kementerian Perhubungan pada 1 April 2017 akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek, dan telah melakukan sosialisasi diberbagai daerah seperti Semarang, Makassar, Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandung dan DKI Jakarta. Hasilnya, Kemenhub mendapatkan banyak dukungan, antara lain Organda, Asosiasi Pengemudi Online dan pengemudi angkutan konvensional yang meminta agar aturan tersebut segera diberlakukan.

Hari ini Minggu (26/3), Kemenhub bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengadakan sosialisasi terkait revisi PM 32 tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ermayudi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana, Ketua DPP Organda, perwakilan penyedia aplikasi online (Uber, Gojek, dan Grab), pengemudi taksi online, pengemudi taksi (Bluebird, Express,Taxiku), dan asosiasi asosiasi pengemudi di DKI Jakarta.

Dalam sosialisasi tersebut, mayoritas perwakilan mendukung diterapkannya revisi peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017.

Dari salah satu pengemudi online bernama Heru, mengatakan setuju PM 32 diterapkan pada 1 April 2017. Menurutnya, aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada saat bekerja.

Senada dengan Heru, salah satu perwakilan dari angkutan taksi konvensional, Slamet Gultom mengatakan aturan PM 32 agar segera diterapkan. Ia mengharapkan aturan yang dibuat pemerintah tersebut dapat menimbulkan kesetaraan dalam berusaha antara taksi berbasis aplikasi dan taksi konvensional.

Beberapa dukungan agar PM 32 segera diterapkan juga muncul dari penyedia aplikasi berbasis aplikasi online, asosiasi angkutan online, Organda dan asosiasi lainnya yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menanggapi banyaknya dukungan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan cukup gembira. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi semua pihak, baik itu perusahaan, pengemudi dan masyarakat pengguna taksi berbasis aplikasi online ataupun yang reguler/konvensional.

"Presiden mengapresiasi adanya teknologi online pada sektor transportasi. Hal itu menjadi suatu keniscayaan. Tidak bisa dihindari. Itu menjadi suatu model untuk menuju transportasi modern. Nah, Pemerintah berupaya memberikan payung hukum untuk angkutan itu. Karena sekarang ini tidak ada aturannya, makanya kurang setara. Kita tidak ingin kemajuan angkutan online ini malah mematikan yang lama (konvensional)," ujar Menhub Budi.

Menhub Budi akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.

"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Menhub Budi.

Mengenai skema tarif batas atas dan bawah, serta pembatasan kuota pengemudi, Menhub mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek akan diatur bersama jajarannya yaitu, oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ia meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut.

Sementara Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, mengatakan akan mendukung dan membantu sepenuhnya langkah Kemenhub untuk menerapkan peraturan PM 32. Ia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke daerah-daerah termasuk DK Jakarta yang jumlah angkutan umum baik berbasis aplikasi maupun konvensional paling banyak.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama dan agar semua pihak dapat menerima dan melaksanakannya dengan baik," jelas Sumarsono.

Sedangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban.

"Pemerintah membuat aturan tersebut demi keuntungan dan kebaikan semua pihak. Untuk itu semua pihak agar dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik untuk kepentingan bersama. Saya minta tidak ada konflik lagi," tegasnya.(RDL/TH/BS/JAB)