(Cengkareng, 07/08) Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba pada sektor penerbangan, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno perintahkan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Praminto juga meminta dilakukan sosialiasi bertema Perang melawan Narkoba kepada personil penerbangan di Indonesia.

"Saya perintahkan untuk segera dilakukan lagi tes urine narkoba kepada seluruh inspektur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan diprogramkan secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya serta Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba kepada semua personil penerbangan dan Maskapai Penerbangan di Indonesia," ujar Praminto.

"Kita harus mencegahnya bersama-sama agar tidak mengganggu keselamatan dan keamanan dalam penerbangan!" lanjutnya dengan tegas.

Berkaitan dengan hal tersebut, hari ini Ditjen Perhubungan Udara mengadakan Sosialisasi Perang melawan Narkoba kepada personil Penerbangan di Kantor DKPPU, kompleks Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur KPPU Capt. Avirianto dan dihadiri oleh ratusan pilot dan personil penerbangan lainnya dari perwakilan maskapai penerbangan nasional serta Inspektur di lingkungan DKPPU.

Acara sosialisasi mengundang dua nara sumber yaitu Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Drs. Sufyan Syarif, MH dan AKBP TP. Simangunsong, Penyidik Madya II Dit. Res. Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Capt. Avi menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan personil penerbangan nasional.

"Sosialisasi ini untuk menyampaikan pesan khususnya penerbang bahwa narkoba itu sangat berbahaya karena bisa membuat kinerja negatif saat menerbangkan pesawat. Para pilot juga harus diberi pemahaman bahwa penumpang yang dibawa itu sangat penting dan harus diselamatkan dalam operasional penerbangan," ujarnya.

Capt. Avi mengharapkan acara ini bisa diselenggarakan 3-4 kali dalam setahun sehingga pemahanan tentang bahaya narkoba bisa lebih meresap. Namun dirinya juga mengharapkan maskapai penerbangan melakukan hal yang serupa di internal perusahaannya sehingga sosialisasi ini lebih sering dilakukan.

Sementara itu Brigjen (Pol) Sufyan Syarif dalam makalahnya yang berjudul "Peran Aktif Dunia Penerbangan Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)" menyampaikan bahwa penerbangan harus diatur dengan baik agar sehat, tidak hanya bisnisnya namun juga operasional penerbangannya.

"Yang penting itu mencegah penggunaan narkoba. Untuk itu bikinlah aturan yang bisa mencegah penggunaan narkoba bagi personil penerbangan seperti misalnya diadakan tes urine, sosialisasi dan sebagainya," ujar Sufyan.

Sufyan juga mengingatkan para personil penerbangan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 terkait standar kesehatan dan sertifikasi personel penerbangan. PM tersebut mengharuskan awak angkutan penerbangan untuk melakukan cek kesehatan sebelum mengoperasikan kendaraan.

Sedangkan AKBP TP. Simangunsong mengatakan semua pihak harus bersinergi dalam perang melawan narkoba ini.

"Narkoba itu seperti lingkaran setan. Jika ada seseorang yang terkena, yang bisa menyembuhkan itu dirinya sendiri dibantu keluarga dan teman-teman terdekat termasuk teman kantor. Untuk itu kita harus punya komitmen dulu dalam hati dan kemudian dipertegas oleh perusahaan," ujarnya.

TES URINE NARKOBA

Sebelumnya, pada Senin (06/08) telah dilakukan tes urine narkoba kepada seluruh pegawai termasuk para inspektur di lingkungan DKPPU. Dalam kegiatan ini, kurang lebih 250 pegawai DKPPU telah dites narkoba oleh tim dari Balai Hatpen Ditjen Perhubungan Udara.

Sebelum dimulai, Direktur KPPU, Capt. Avirianto didampingi oleh Kasubdit Operasi Penerbangan, Capt. Moch. Mauluddin, serta Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih mengingatkan kepada semua pegawai DKPPU agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengkonsumsi narkoba dan melakukan korupsi.

"Melakukan korupsi dan penggunaan narkoba tidak hanya merugikan marwah dan kewibawaan institusi Kementerian Perhubungan, namun juga diri sendiri, keluarga, istri/ suami dan anak-anak bagi yang mempunyainya. Selain itu pasti juga merugikan masa depan, yaitu mematikan karir bagi dirinya sendiri," ujar Capt. Avi.

Menurut Capt. Avi, Bapak Menteri tidak menolerir bila ada pegawai Kemenhub yang terlibat narkoba. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari lisensi sebagai penerbang yang dibekukan hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi terciptanya keselamatan dan keamanan penerbangan. (SP/FY/ LW/SR)