(Jakarta, 19/3/2013) Keselamatan transportasi jalan merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder transportasi jalan termasuk masyarakat pengguna jalan. Demikian yang menjadi kesimpulan dalam Round Table diskusi bertema “ Program Implementasi Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan”. yang diselenggarakan Badan Litbang Perhubungan, Kamis lalu (13/3) di Jakarta.

Kecelakaan Transportasi di berbagai Negara menjadi fokus perhatian, terutama kecelakaan transportasi jalan ,karena telah  merenggut banyak korban jiwa, dan kerugian materi yang tidak sedikit. Oleh karena itu hampir setiap Negara termasuk Indonesia, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sehingga mampu menurunkan angka kecelakaan dan fasilitasnya.

Berdasarkan data POLRI, kecelakaan transportasi jalan tahun 2012 tercatat sebanyak 109.038 kasus, sedangkan pada tahun 2011 tercatat sebanyak 109.776 kasus, artinya mengalami penurunan sebesar 738 kasus atau 0,67%. Tidak hanya kasusnya saja mengalami penurunan, korban kecelakaan lalu Iintas juga mengalami penurunan. Pada tahun 2012 korban meninggal dunia sebanyak 25.131 orang, sedangkan tahun 2011 sebanyak 31.185 orang, artinya terdapat penurunan sebesar 6.054 orang atau 19,4%. Demikian disampaikan oleh Pelaksanaan Harian Kepala Badan Litbang Ir. L. Denny Siahaan saat membuka diskusi.

Namun demikian, lanjut Denny, walaupun  angka kejadian dan korban meninggal dunia kecelakaan lalu Iintas mengalami penurunan, namun angka yang tercatat sebenarnya masih cukup banyak, karena pada prinsipnya adalah satu nyawa manusia pun harus diselamatkan karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang merupakan bagian penting dalam keselamatan transportasi jalan.

Menteri Perhubungan telah menginstruksikan jajarannya yang tertuang dalam Instruksi Menteri (IM) No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi yang mencakup transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Khusus transportasi darat (jalan), didalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa indikator keberhasilan dari terlaksananya Rencana Aksi tersebut adalah apabila korrdinasi dengan pihak terkait seperti POLRI, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat telah berjalan dengan baik.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Hotma simanjuntak yang menjadi salah satu pembicara di dalam diskusi mengatakan, kunci sukses dari Program aksi manajemen keselamtan adalah dengan melakuan  koordinasi lintas sektoral yang baik antra lain: melakukan penyelarasan koordinasi melalui forum LLAJ, pendataan lalu lintas melalui koordinasi dengan Polri, pendanaan keselamatan jalan dengan komitmen Kepala Daerah serta menjalin kemitraan keselamatan jalan terutama dengan swasta  tujuan untuk mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral serta perencanaan dan target yang di dukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian. 

Hotma melanjutkan, untuk meningkatakan keselamtan ada  5 (lima) pilar  peningkatakan keselamatan jalan yang harus dilaksanakan.  Pilar pertama Manajemen Keselamatan jalan; kedua  jalan yang berkeselamatan; ketiga Kendraan yang berkeselamatan; keempat Perilaku pengguna jalan dan pilar kelima perawatan pasca kecelakan.

Menurut Hotma, pihaknya telah melakukan berbagai macam upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan melalui Program aksi kendaraan berkeselamatan misalnya:  kepatuhan pengoperasian kendaraan, penyelenggaraan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe, penanganan overloading (Kemenhub), pengapusan kendaraan (scrapping) dan pengembangan riset desain kendaraan bermotor, tujuan untuk penigkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik keselamatan pasif maupun aktif.

Sementara Kombes Pol. Indrajid  (Kabid Penegak Hukum )  menyampaikan  bahwa POLRI juga mempunyai rencana aksi yang dinamai 10 rencana aksi POLRI berdasarkan RUNK guna mendukung dekade aksi keselamatan antara lain: 1 . Penyempurnaan sistem pendataan dan analisis  laka lantas; 2. Peningkatan kualitas investigasi laka lantas; 3. Kemitraan keselamatan jalan; 4. Pengkajian lokasi rawan kecelakaan/analisis blackpost; 5. Penegakan hokum terhadap kendaraan melebihi muatan ( overload); 6. Penyempurnaan sistem registrasi dan indentifikasi kendaraan; 7. Penyempurnaan sistem penertiban dan pengujian SIM; 8. Penegakan hokum terhadap pelanggaranan yang berpotensi kecelakaan; 9. Pendidikan berlalu lintas sejak dini dan berkelanjutan; 10. Peningkatan kualitas layanan pasca kecelakaan.

Peneliti Madya Bidang Transportasi Jalan, Besar Setyabudi, SIP, MM mengatakan penyebab kecelakaan lalu lintas bercampurnya lalu lintas berbagai moda jalan dan kurang berkembangnya infrastruktur jalan, angka kecelakaan lalu Iintas yang' tinggi di Indonesia disebabkan pertambahan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan jumlah penambahan ruas jalan, teknologi kendaraan yang terus mengalami  kemajuan   yang   tidak  diimbangi   dengan   pengetahuan   yang   baik   dari pengemudinya. Disampaikan Besar  bahwa kecelakaan transportasi dipengaruhi buruknya  prasarana,  kualitas jalan,jembatan, perlengkapan jalan perlintas sebidang, seperti umur kendaraan tua minim pemeliharaan tidak memenuhi standar,juga  kualitas SDM masyarakat, pengemudi,penumpang,operator, kurang sadar akan keselamatan  dan tertib lalu lintas,  lemahnya penegakan hukum dan penerapan aturan terkait keselamatan transportasi jalan; serta masih rendahnya kedisiplinan masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, di Badan Litbang sendiri perlu dibentuk semacam balai kelitbangan yang berbasis keselamatan. Karena saat ini belum ada bagian khusus di Badan Litbang yang meneliti khusus mengenai keselamatan transportasi. “Perlu juga adanya kerjasama kelitbangan dengan negara-negara lain yang telah memikirkan keselamatan transportasi suda maju seperti korea, Jepang,Amerika dan lainnya”, tambahnya.

Moderator diskusi, Ir. J. Widiatmoko, Ms.Tr ( Kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian) yang membacakan kesimpulan diskusi mengatakan, Keselamatan transportasi jalan merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder transportasi jalan. Untuk itu menurutnya, rencana aksi dapat dirasakan oleh masyarakat luas, dan seyogyanya Kebijakan kebijakan yang ada jangan sampai membebani masyrakat. Ia juga mengatakan agar terus  dilakukan  pemantapan koordinasi sampai tingkat  Kabupaten/Kota. (HST/MIA)