(Jakarta,  10/07/09) Departemen Perhubungan menargetkan aturan yang mewajibkan produsen sepeda motor untuk memberikan dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli secara cuma-cuma rampung akhir 2009. Peraturan Pemerintah (PP) terkait, diselesaikan paling lambat setahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan disahkan 22 Juni lalu.



"Tidak harus sampai setahun, PP itu sudah bisa keluar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, di Jakarta, Jumat (10/7). Soeroyo menambahkan, tenggat waktu hingga aturan tersebut aturan keluar akan dijadikan momen sosialisasi helm yang masuk kategori bersertifikat SNI. "Termasuk untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi sepeda motor," jelasnya.



Menurutnya, pentingnya pemberian dua helm ini terkait dengan penerapan keselamatan terhadap pengguna jalan. Pasalnya, setiap sepeda motor telah diasumsikan digunakan oleh dua orang.



Departemen Perhubungan, menurut dia, memberikan kesempatan kepada seluruh produsen sepeda motor untuk menghitung kembali biaya investasi yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban pemberian dua helm ini.



Saat ini helm yang diberikan oleh produsen sepeda motor kepada pembeli hanya satu buah. Itu pun berupa helm yang belum sesuai dengan SNI.



Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal juga menyampaikan imbauan senada kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk memberIkan dua helm SNI secara gratis. Imbauan itu sebagai bentuk implementasi salah satu pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI sebagai perlengkapan berkendara.



"Pelanggarnya diancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Menhub baru-baru ini.



Terkait dengan pelaksanaan UU tersebut, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan pemberlakuan SNI pada helm secara wajib. Selanjutnya, Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm SNI. (DIP)