(Jakarta, 07/09/09) Departemen Perhubungan memastikan, dua peristiwa tabrakan kereta api berturut-turut selama kurun dua minggu ini tak tidak mempengaruhi layanan angkutan KA pada masa Lebaran mendatang. Karena setiap kecelakaan yang terjadi selalu diupayakan untuk ditangani secepat mungkin.


”Memang demikian seharusnya, setiap kecelakaan kereta api tidak boleh memengaruhi layanan, baik semasa Lebaran atau pun di luar masa lebaran,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nugroho Indrio di sela acara buka puasa bersama di Gedung Mataram, kompleks perkantoran Dephub, Jakarta, Senin (7/9).


Untuk diketahui, pada Jumat (4/9) pekan lalu, Kereta Api ekonomi Penataran (KA 968) di jalur Blitar-Malang-Surabaya, menabrak seekor kerbau di KM 42+34, Blimbing-Singosari, Jatim. Akibat peristiwa yang menyebabkan meninggalnya asisten masinis Darsono (40) tersebut, Lok CC 20144 dan dua kereta penumpang KA Penataran mengalami kerusakan.


”Infrastruktur rel akibat kecelakaan KA Penataran aman. Kebetulan, semua bantalan di jalur itu terbuat dari beton, sehingga tidak terlalu terpengaruh,” jelas Nugroho menambahkan. ”Untuk lokomotif dan keretanya yang rusak langsung ditarik ke Balai Yasa untuk diperbaiki agar bisa dipergunakan lagi pada masa lebaran nanti,” ujarnya.


Sementara kecelakaan kedua, yang terjadi Senin pagi (7/9) pukul 11.15 WIB, dialami KA Argo Wilis. KA jurusan Surabaya-Bandung tersebut menabrak mobil Toyota Kijang B 2420 TS di perlintasan kereta api Pakah Mandingan, Ngawi, Jawa Tengah. Enam dari tujuh penumpang mobil pembawa rombongan pemudik dari Lampung tersebut dikabarkan tewas.


Terkait kecelakaan di Ngawi tersebut, Nugroho mengatakan, kereta api tidak bisa dipersalahkan pada setiap kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain yang terjadi di perlintasan sebidang. Termasuk, katanya, meski pun kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan yang tak dijaga dan tidak berpalang.


”Apalagi perlintasan tak berpalang atau yang tidak dijaga. Kalau perlintasan tidak dijaga, maka statusnya adalah perlintasan ilegal (tidak resmi). Menurut undang-undang, setiap kendaraan harus memprioritaskan perjalanan kereta api. Karena kereta melaju pada jalurnya, dan tidak bisa berhenti mendadak seperti motor atau mobil,” paparnya.


Nugroho mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati ketika melintasi perlintasan KA. Tidak hanya ketika melintas diperlintasan yang tidak dijaga, tetapi juga saat melewati perlintasan resmi yang berambu lengkap. ”Biasanya, kalau pun tidak dijaga, rambu-rambu peringatan di perlintasan-perlintasan itu pasti dipasang, dan tidak hanya satu. Dan, memang tidak harus semua perlintasan dijaga. Rambu-rambu itu cukup mewakili, tinggal masyarakatnya saja yang harus lebih berhati-hati saat melintas,” papar Nugroho.


Diselidiki KNKT dan PPNS Perkeretaapian


Untuk menginvestigasi penyebab di dua kecelakaan tersebut, menurut Nugroho, pihaknya telah mengutus petugas untuk menyelidikinya. ”Untuk kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, menurut UU, penanganan terhadap pelanggarannya itu domain-nya polisi. Tetapi kita tetap kirim orang ke sana,” sambungnya.


Sementara untuk kecelakaan tabrakan antara KA dengan kerbau yang terjadi di Malang, lanjut dia, telah diutus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan hal serupa dan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan fakta pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian Nomor 23/2007.


Tak hanya PPNS, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengirimkan sejumlagh investigatornya ke lokasi kejadian untuk menyelidiki penyebab kecelakaan. ”Investigator yang kita kirim untuk menyelidiki kecelakaan KA Penataran ada dua orang, Whosep dan Kartomo. Mereka kami utus pada hari kecelakaan itu juga,” jelas Juru Bicara KNKT JA Barata, Senin.


Sebelumnya, Direktur Operasi PT KA Bambang Irawan menjelaskan, kronologi kecelakaan ini terjadi pada pukul 13.42 WIB. KA Penataran sendiri bertolak dari ST Singosari pada 13.39 WIB. Melihat catatan waktu yang ada, kecelakaan ini terjadi hanya beberapa menit setelah KA meninggalkan Stasiun Singosari.

”Tepat di KM 42+34, ada dua ekor kerbau melintasi rel yang dilalui KA 968. Tetapi, hanya seekor kerbau yang sempat menyeberang saat kereta tiba. Sementara kerbau yang satu lagi tak bisa menghindar dan tertabrak. Tabrakan ini tidak bisa dihindari karena kereta yang melaju dengan kecepatan antara 60-75 km/jam tidak bisa melakukan pengereman mendadak,” papar Bambang kepada wartawan di kantor PT KAI Commuter Jabodetabek, Jakarta, Jumat (4/9).


Akibat kecelakaan tersebut, lanjutnya, PT KA melakukan pembatalan sejumlah jadwal perjalanan. Antara lain jadwal perjalanan KA Malang Ekspress (KA 105 dan KA 106), KA Tawangalun (LA 180), dan KA Penataran (KA 962 dan KA 965). ”Menurut informasi yang saya dapat, aparat kepolisian sudah menangkap penggembala kerbau itu karena telah melanggar UU, menggembala ternak di sepanjang rel KA,” tandas Bambang.


Untuk mengangkat lokomotif dan kereta yang terguling serta kereta makan yang keluar jalur, Bambang menambahkan, pihaknya harus mendatangkan dahulu peralatan berat seperti crane dari Solo untuk mengangkat lokomotif dan kereta yang terguling. Kereta yang terguling dapat dievakuasi pada keesokan harinya, Sabtu (5/9) pukul 07.50 WIB. Namun karena tingkat kesulitan dan mengevakuasi lokomotif yang terguling, jalur tersebut baru dinyatakan bebas rintang jalan pada pukul 10.30 WIB. (DIP)