(Montreal, 2/2/2012) Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah strategis dalam  upaya pengembangan dunia penerbangan Indonesia di kancah penerbangan internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya penguatan dan pengembangan kerja sama Indonesia dengan Sekretaris Jenderal ICAO. peningkatan partisipasi Indonesia dalam seluruh kegiatan ICAO. Upaya peningkatan citra Indonesia dalam kemajuan pengembangan bidang penerbangan sipil Indonesia di ICAO dan komunitas internasional, upaya mempromosikan kemajuan penerbangan sipil Indonesia, mengikuti perkembangan standar dan regulasi penerbangan sipil internasional.

Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, dibentuk Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO. Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 disaksikan Ibu Dienne H. Moehario, Duta Besar RI untuk Kanada.

Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia yang terletak di lantai 24 BELL Building, Montreal tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO, Mr. Roberto Kobeh Gonzalez serta Sekjen ICAO, Mr. Raymond Benjamin.

Peresmian pembukaan kembali Kantor Kepentingan Indonesia tersebut dilanjutkan dengan rangkaian acara penandatanganan prasasti secara simbolik di Kantor Kepentingan Indonesia Pada ICAO dan penandatanganan Proyek Kerja Sama dilakukan antara Kepala Badan Pengembangan SDM Transportasi Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit dan Sekjen ICAO, Mr. Raymond Benjamin untuk Project INS/11/801: Institutional Strengthening of the Indonesian Civil Aviation Institute (ICAI), di Curug, Tangerang.

Hadir dalam acara peresmian tersebut,  selain Delegasi RI, para Konjen RI (Konjen RI di Vancouver dan Konjen RI di Toronto), pejabat ICAO, Negara anggota Dewan ICAO, Negara anggota ICAO, IATA, IFALPA, CANSO, Perwakilan EU COSPAS-SARSAT, Pemerintah Daerah Provinsi Quebec, para Duta Besar ASEAN.

Indonesia merupakan anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) sejak 27 April 1950 dan menjadi anggota Dewan ICAO (Council of ICAO) untuk Kategori III sejak 1962. Selama periode keanggotaan Dewan tersebut, Indonesia memiliki kantor perwakilan di ICAO Headquarter, Montreal. Kantor tersebut dipimpin oleh Wakil Indonesia (Indonesian Representative) untuk ICAO yang berasal dari Kementerian Perhubungan RI. Kantor ini memiliki peran penting yang menjembatani kepentingan Indonesia dalam bidang penerbangan sipil (c.q. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI) dengan ICAO, terutama mengenai perkembangan terkini dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan di dunia internasional. Selain itu, keberadaan kantor juga berperan dalam menyediakan data dan informasi kepada ICAO dan anggota ICAO lainnya mengenai kebijakan Pemerintah RI dalam bidang penerbangan sipil Indonesia.

Mengingat pentingnya peran Kantor Perwakilan Indonesia di ICAO dalam mengikuti dan berpartisipasi dalam pembahasan standar maupun rekomendasi terkait penerbangan sipil internasional serta dalam upaya memperjuangkan kepentingan Indonesia di ICAO, Pemerintah Indonesia masih membuka Kantor Perwakilan tersebut meskipun Indonesia tidak terpilih lagi menjadi anggota Council of ICAO pada tahun 2001 sampai dengan diputuskan untuk ditutup.

Seiring dengan pertumbuhan dunia penerbangan sipil yang makin pesat ditandai banyaknya maskapai penerbangan di Indonesia, pembangunan Bandar Udara di berbagai kawasan Indonesia, dan meningkatnya perhatian dunia internasional terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia yang tercemin dalam laporan audit USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program) ICAO meliputi seluruh aspek keselamatan penerbangan, legislasi, regulasi, organisasi, prosedur dan personalia, mendorong Pemerintah Indonesia dan ICAO untuk memperkuat hubungan dan kerjasama yang erat antara kedua belah pihak.

KERJASAMA INDONESIA – ICAO

Kerja sama Indonesia – ICAO ini dilandasi dengan adanya Deklarasi antara Pemerintah RI dan ICAO untuk memperkuat keselamatan penerbangan Indonesia (“The Declaration between the Government of the Republic of Indonesia and the International Civil Aviation Organization on Enhancing Aviation Safety in Indonesia”), ditandatangani di Bali,  oleh Presiden ICAO, Mr. Roberto Kobeh Gonzalez dan Menteri Perhubungan RI, Jusman Syafii Jamal di Bali, 2 Juli 2007. Deklarasi ini menekankan pada:
a.  Pentingnya kedua pihak bekerja sama dan memperkuat kapasitas pengawasan keselamatan penerbangan (safety oversight capacity);
b.  Menyediakan dukungan finansial dan sumber daya yang dibutuhkan;
c.  Menerapkan program keselamatan penerbangan nasional (national safety program), termasuk sistem manajemen keselamatan (safety management systems), penerapan transparansi, pengembangan budaya keselamatan;
d.  Penyebaran data terkait mengenai  keselamatan penerbangan.

Sebagai tindak-lanjut penandatanganan Deklarasi Bali tersebut, ICAO dan Pemerintah Indonesia telah menjalin kesepakatan berbentuk Management Service Agreement (MSA) yang terdiri dari 4 Annexes yang ditandatangani oleh Sekjen ICAO dan Dirjen Perhubungan Udara Kemhub RI, yakni:

a.  MSA Annex 1 mengenai Enhancement of Safety Oversight Capability of the Indonesian Directorate General for Civil Aviation (DGCA).
b.  MSA Annex 2 mengenai Civil Aviation Transformation Team (CATT) for Impementation of Civil Aviation Strategic Action Plans (CASAP).
c.  MSA Annex 3 mengenai Upgrading of Civil Aviation Training.
d.  MSA Annex 4 mengenai Assistance to the Representation of Indonesia to the International Civil Aviation Organization.   

Penguatan struktur dan kapasitas institusi Pemerintah RI yang menangani penerbangan sipil, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Kemhub RI merupakan elemen penting sesuai dengan kebijakan ICAO yang terangkum dalam program USOAP ICAO untuk memperkuat keselamatan penerbangan, sekaligus mempromosikan peningkatan struktur dan kapasitas institusi yang menanganinya. Realisasi penguatan struktur dan kapasitas institusi tersebut adalah melalui program MSA Annex 4 mengenai dukungan dan bantuan ICAO untuk membuka kembali Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO. MSA Annex 4 ini telah ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI dan Sekjen ICAO pada 27 Januari 2010 dan 12 Februari 2010.

MSA Annex 4 ini ditindaklanjuti dengan proses pemilihan Ruang Kantor yang layak untuk Kantor Kepentingan Indonesia Pada ICAO, dengan dibantu oleh ICAO, maka Final Agreement of Lease Kantor Kepentingan Indonesia Pada ICAO telah diparaf oleh Indonesia (KBRI Ottawa) dan Landlord (Societe de Gestion COGIR s.e.n.c) dan telah ditandatangani oleh Indonesia pada 12 September 2011 dan Landlord pada 23 Juni 2011 untuk jangka waktu penyewaan Kantor selama 10 tahun. (BSE)