JAKARTA – Untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. PM 40/2017 ditetapkan oleh Menhub padA tanggal 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Kantor Kemenhub Jakarta (23/5).

“Ada 2 pengaturan di PM 40/2017, yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang, “ lanjut Barata.

PM 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara; dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan,” kata Barata. “Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelasnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” jelas Barata.(CAS/PTR/TH/BS/JAB)