Jakarta - Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Pengungkapan kasus oleh penegak hukum di berbagai wilayah yang sering terjadi membuktikan bahwa Indonesia bukan saja menjadi transit distribusi zat aditif dan obat terlarang ini, tetapi telah menjadi tujuan akhir penjualan illegal narkoba dari luar negeri.

Wilayah laut menjadi pintu masuk potensial bagi para sindikat narkoba untuk memasuki berbagai wilayah di Indonesia. Panjangnya garis pantai dan luasnya wilayah pengawasan membuat sindikat narkoba tidak pernah berhenti untuk mencoba dan memanfaatkan kelengahan aparat. Mulai tanggal 14 – 24 September 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaksanakan Operasi Laut Indiksi Terpadu 2021, yang memberikan efek preventif dan represif terhadap pelaku peredaran narkoba.

Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, di Batam (15/9) mengungkapkan, operasi bertujuan mencegah masuknya narkotika atau peredaran narkotika ke dalam wilayah NKRI dan juga menargetkan menangkap pelaku penyelundupan atau pengedar narkotika yang ditemukan saat pelaksanaan operasi.

Kemenhub Bergabung

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) turut bergabung dan mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021 dalam rangka sinergitas dan kolaborasi pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengungkapkan, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021 dengan mengerahkan semua armada kapal patroli KPLP pada 5 (lima) Pangkalan PLP di seluruh wilayah Indonesia. Kelima Pangkalan PLP tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Kelas II Tual. Bahkan untuk wilayah Kepulauan Riau ini, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, lanjut Ahmad, telah siap mendukung dari sisi kapal dan personilnya, Begitu juga dengan 4 (empat) Pangkalan PLP di seluruh Indonesia siap mendukung operasi laut terpadu ini.

Operasi Laut Interdiksi 2021 ini merupakan implementasi dari Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BNN, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun operasi laut terpadu kali ini fokus pada wilayah laut dan perairan yang rawan disalahgunakan sebagai jalur peredaran narkotika di Indonesia yaitu daerah Selat Malaka yang meliputi Aceh, Sumut, Riau dan Kepulauan Riau, Selat Makassar dengan lebih baik dan efektif.

Sinergi dan Kolaborasi

Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, sebelumnya pernah mengungkapkan, modus masuknya narkotika ke Indonesia sebesar 80 persen atau lebih melewati jalur laut. “Kecenderungan para sindikat memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia menggunakan jalur laut pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Meski tidak ditampik juga, bahwa jalur masuk melalui jalur udara dan jalur darat juga dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan sindikat narkotika. Jalur masuk melalui udara modus operandinya adalah dengan kiriman paket dari bermacam-macam wilayah, seperti Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Amerika Selatan. Adapun jalur masuk melalui jalur darat, modus operandinya melalui penyelundupan di wilayah-wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia atau Indonesia dengan Papua Nugini. Berbagai macam jalur yang digunakan para sindikat mengharuskan kuatnya sinergi BNN dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan.

Sinergi dan kolaborasi Kementerian Perhubungan dalam Tim Interdiksi Terpadu 2021 merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur laut. Menurut Direktur KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Ahmad, pihaknya berharap sinergi dan koloborasi antar istansi ini bisa berkelanjutan dan dapat berkontribusi mencegah masuknya berbagai narkoba di Indonesia. (IS/AS/HG/HT/JD)