SURABAYA - Kementerian Perhubungan kembali menggelar acara pembuatan SIM A Umum Bersubsidi Kolektif untuk pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler. Surabaya merupakan kota kedua setelah sebelumnya acara serupa digelar di Jakarta pada hari Minggu 25 Februari lalu.

Kemenhub sendiri menargetkan 200 pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler di Surabaya bisa mendapatkan SIM A Umum dengan hanya membayar Rp. 100.000.

"Hari ini kita memberikan kesempatan untuk saudara kita pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler di Surabaya untuk mendapatkan SIM A Umum dengan subsidi, cukup membayar 100 ribu rupiah. Target Kemenhub sendiri 200 pengemudi," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meninjau Satpas SIM Colombo, Surabaya pada Selasa (27/2).

Selain pembuatan SIM A Umum, lebih lanjut Menhub mengatakan pihaknya juga memberikan KIR (Uji Berkala) secara gratis.

"Setelah SIM A umum ini kita juga akan memberikan KIR gratis. Saya jelaskan bahwa KIR itu tidak diketrik pada mesin, cuma dikalungin dalam mesin jadi mobil tidak turun harga jualnya," tambah Menhub.

Selanjutnya acara pembuatan SIM A Umum juga akan digelar diberbagai kota di Indonesia.

"Kemarin sudah di Jakarta sekitar 600 pengemudi, kemudian Surabaya, yang pasti hari Sabtu kita ke Bandung. Bersamaan dengan itu Pejabat Eselon I bisa ke Jogjakarta, Semarang, Medan, Makassar dan Pekanbaru untuk mengadakan acara seperti ini," terang Menhub.

Menhub berharap kolaborasi antara Kemenhub dan Kepolisian melalui pembuatan SIM A Umum khusus pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler bisa berjalan dengan baik.

"Saya pikir ini kolaborasi yang baik dari Kemenhub dan Kepolisian. Harapan saya bisa berjalan dengan baik dan tentunya untuk pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler juga bisa bekerja dengan baik," ujar Menhub.

Sebagai informasi acara pembuatan SIM A Umum ini merupakan upaya Kemenhub dalam menerapkan PM. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, salah satunya dengan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum bersama dengan pengemudi angkutan sewa khusus. Karena memiliki SIM A Umum sesuai dengan golongan merupakan syarat penting yang tercantum dalam PM.108 Tahun 2017.

Turut hadir dalam kunjungan diantaranya, Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono, Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana, Kapolrestabes Surabaya Rudi Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajad. (LFH/TH/LP/BI)