Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menggelar kegiatan pengawasan simpatik dan kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara simpatik di 10 Bandar Udara pada Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X. Adapun 10 wilayah yang akan menggelar pengawasan dan kampanye simpatik ini adalah Tangerang, Medan, Surabaya, Denpasar, Makassar, Padang, Balikpapan, Manado, Manokwari, serta Merauke. Program ini ditujukan kepada calon penumpang pesawat udara di terminal penumpang bandara di wilayah otoritas bandara masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menjelaskan, tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dan meningkatkan pengetahuan dan mengedukasi masyarakat sebagai calon penumpang pesawat udara tentang keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Masyarakat memiliki peran yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga kedua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang dan sinar laser, serta tidak mematikan telepon genggam pada saat penerbangan. Oleh karena itu Ditjen Perhubungan Udara menyelenggarakan pengawasan dan kampanye simpatik untuk mengedukasi masyarakat sebagai calon penumpang tentang keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Hengki di Jakarta (8/2).

Program yang bertema “Penerbangan Indonesia Selamanya (Selamat, Aman, dan Nyaman)” ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2019 mendatang dengan didukung pemasangan atribut-atribut kampanye seperti spanduk, banner, brosur, video, dll. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin baik dan dapat meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Dan secara tidak langsung, stakeholder sebagai pelaku usaha di bidang penerbangan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dengan meminimalisir faktor resiko.

“Harapannya, pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat penerbangan semakin baik dan dapat meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung, hal ini akan memudahkan stakeholder sebagai pelaku usaha di bidang penerbangan untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan meminimalisir faktor resiko,” tutup Hengki. (LNM/RDL/CA/HA)