Jakarta – Kementerian Perhubungan memberikan izin kepada Stasiun Purwokerto sebagai stasiun layanan Kereta Luar Biasa (KLB). Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengungkapkan, penentuan stasiun layanan KLB di Stasiun Purwokerta didasarkan pada pertimbangan relasi yang sudah ada (eksisting) dan dipilih kota-kota yang besar serta tetap melakukan pembatasan karena pengoperasian KLB harus menerapkan protokol covid-19.

“1 kota besar 1 stasiun,” jelas Danto. Untuk purwokerto, menurut Danto, sejak awal memang sudah direncanakan untuk pelayanan KLB karena selain alasan di atas juga ada kebutuhan layanan teknis operasional misalnya penggantian crew atau pengisian air.

“Jadi penentuan stasiun layanan KLB ini sudah dibahas secara intens dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan unit lain terkait. Bukan atas dasar permintaan Pemerintah Kabupaten Banyumas,” tegasnya.

Tindak lanjut dari bahasan itu, menurut Danto, secara formal perlu persetujuan dari penguasa daerah di mana Stasiun Purwokerto berdomisili, yang nantinya menjadi persinggahan KLB yang melayani masyarakat di Kabupaten Banyumas, yang akan berpergian dengan pengecualian dan alasan khusus.

Tanggal 13 Mei 2020, Bupati Banyumas mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan perihal Pembatasan Operasional Transportasi di Wilayah Kabupaten Banyumas, yang mengizinkan beroperasinya KLB menaikturunkan penumpang di wilayahnya dengan pengetatan prosedur penanganan Covid-19.

PT KAI membuka pelayanan naik-turun penumpang KLB di Stasiun Purwokerto mulai Senin, (18/05).

Penanganan Super Ketat

Bupati Banyumas, Achmad Husein membenarkan bahwa dia mengirimkan surat ke PT KAI agar meluaskan operasinya dengan mengizinkan KLB untuk menaikturunkan penumpang di Stasiun Purwokerto.

Dibukanya Stasiun Purwokerto untuk melayani masyarakat di Kabupaten Banyumas yang datang dan berangkat dengan menggunakan moda transporatasi perkeretaapian dalam situasi pandemik Covid-19 mengharuskan Pemerintah Kabupaten Purwokerto lebih tegas dan penaganan super ketat kepada para penumpang untuk mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus.

Sikap tegas penting dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang sedang merajalela di Indonesia, yaitu dengan memberikan sanksi kepada penumpang yang tiba di Kota Purwokerto yang mengabaikan social distancing(tidak berkumpul) dan physical distancing (jaga jarak).

“Adanya penambahan stasiun persinggahan yang melayani KLB tersebut diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan layanan kereta api yang lebih luas lagi,” ujar VP Public RelationsPT KAI, Joni Martinus.

Kereta Api yang melayani penumpang dengan pengecualian ini, yang melintas di Stasiun Purwokerto adalah KLB KP/10502 rute Gambir – Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan) yang beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi – Gambir (Lintas Selatan) yang beroperasi setiap tanggal genap.


Sepekan Kinerja Pengoperasian KLB

Sementara itu, pengoperasian 6 KLB hingga hari ke-7 (mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020), PT KAI telah melayani 800 penumpang KLB. Jumlah penumpang per harinya pun terus mengalami peningkatan. Di hari pertama beroperasi ada 62 penumpang KLB, sedangkan pada hari ketujuh jumlahnya mencapai 167 penumpang per hari.

Stasiun Gambir merupakan stasiun terpadat untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang, dengan jumlah 274 penumpang yang berangkat dan 276 penumpang yang datang selama 7 hari KLB beroperasi. Disusul oleh Surabaya Pasarturi dengan 224 penumpang yang berangkat dan 234 penumpang yang datang.

“Meski penumpang cukup banyak, protokol pencegahan Covid-19 tetap dapat kami jalankan dengan baik. Penumpang mengantre dengan tertib saat mengajukan izin, membeli tiket, hingga naik ke kereta api,” ujar Joni.

Selama 7 hari tersebut, terdapat total 347 calon penumpang yang ditolak oleh Satgas Covid-19 untuk pembelian tiket KLB karena tidak melengkapi persyaratan. Satgas Covid 19 tersebut merupakan gabungan dari Kemenhub, PT KAI, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Daerah.

“Koordinasi yang terjalin baik antara PT KAI dan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun dengan cermat memilah calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” tegas Joni.

Joni menambahkan, sampai dengan siang 19 Mei 2020 pukul 11.00, PT KAI telah menjual 1.113 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 26 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni. (AS/HG/CH)