JAKARTA. Komisi VIII DPR-RI, Senin (16/1) selenggarakan rapat kerja (raker) evaluasi penyelenggaraan angkutan haji tahun 2016. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo hadir pada raker yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II komplek DPR-MPR, Jakarta. Dijelaskan Sugihardjo selain penetapan 12 embarkasi dan debarkasi haji, pada tahun 2016 terdapat penambahan 5 bandar udara embarkasi haji antara atau feeder.

"Embarkasi haji ada 12 kota, tambahan 5 bandara sebagai feeder yaitu Bandara Djalaluddin Gorontalo, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, dan Bandara Sultan Thaha Jambi", jelas Sugihardjo.

Pada tahun 2016 terdapat 2 maskapai yang melayani angkutan haji diantaranya maskapai Garuda Indonesia dan maskapai Saudi Arabian dengan menggunakan pesawat tipe Boeing B-777, Boeing B-747, dan Airbus A330.

Terkait ketepatan waktu maskapai/on time performance (OTP), Sugihardjo mengatakan tingkat OTP keberangkatan/embarkasi lebih baik dibandingkan saat pemulangan/debarkasi. "Saat keberangkatan OTP (mencapai) 95,3%, saat pemulangan OTP relatif lebih rendah 82,25% disebabkan masalah teknis pesawat udara, kepadatan di Bandara Jeddah maupun Madinah, loading bagasi jemaah, dan masalah operasional," katanya.

Lanjutnya, terkait perjanjian kontrak dengan penyelenggara transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi, Sugihardjo berharap ke depan Kementerian Agama dapat melakukan kontrak kerja multiyears atau jangka panjang. Dengan kotrak multiyears ini maka dapat menguntungkan pemerintah Indonesia untuk dapat memilih angkutan bus yang sesuai standar demi kenyamanan calon Jemaah Haji.

“Usia bus, Kemenhub mengikuti aturan Kemenag, mohon dukungan untuk adanya kontrak multiyears atau jangka panjang sehingga kita bisa memilih (bus),” ujarnya

Selama penyelenggaraan angkutan haji, Kemenhub melakukan pengawasan terhadap kelayakan setiap pesawat udara yang digunakan baik terhadap pesawat maskapai Garuda Indonesia maupun pesawat maskapai Saudi Arabian.

Kedepan Komisi VIII DPR RI meminta Kemenhub untuk meningkatkan ketepatan waktu/OTP maskapai penerbangan terutama pada fase pemulangan calon Jemaah Haji. Selain itu Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan pemerintah Arab Saudi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan transportasi darat termasuk melakukan inspeksi kelayakan dan kelengkapan kendaraan termasuk meningkatkan pelayanan penerbangan kepada calon Jemaah Haji. (GD/TH/BS/BSE)