SEMARANG (25/11) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal di bawah 7 GT dapat selesai pada tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo disela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam rangka peluncuran sistem pelayanan barang dan penumpang angkutan laut berbasis Boarding Pass kemarin, Sabtu (24/11).

"Sertifikasi kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada Minggu kedua bulan April 2019," ujar Dirjen Agus.

Lebih lanjut Dirjen Agus juga mengatakan bahwa sertifikasi Pelaut di Pulau Jawa juga terus berjalan. Demikian juga dengan inventarisasi sertifikasi Pelaut di seluruh Indonesia juga berjalan terus dan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019.

Menurut data Ditjen Hubla per tanggal 20 November 2018, jumlah pelaut tradisional/nelayan di Pulau Jawa sebanyak 22.363 orang dengan rincian yang sudah disertifikasi sebanyak 1.551 orang dan yang belum disertifikasi sebanyak 20.812 orang.

"Sementara itu, jumlah kapal pengangkut ikan yang berada di wilayah Brondong atau Lamongan yang telah selesai sertifikasinya sebanyak 452 unit kapal per tanggal 23 November 2018," kata Dirjen Agus.

Dirjen Agus menjelaskan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia dengan berat lebih dari 7 GT di seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat. Adapun data jumlah kapal tersebut dapat terus bertambah secara live yang tercatat dalam database online.

Sedangkan Jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT yang berada di Pulau Jawa sebanyak 24.055 unit yang terdiri dari Kapal ikan sebanyak 23.138 unit, Kapal penumpang (295 unit), Kapal barang (405 unit) dan Kapal lainnya (25 unit).

Sementara itu, Jumlah kapal di bawah 7 GT di Pulau Jawa yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla yaitu Kapal ikan sebanyak 15.848 unit, Kapal penumpang (292 unit), Kapal barang (405 unit) dan Kapal lainnya (25 unit).

Dari jumlah kapal dengan berat kurang dari 7 GT terdapat kapal yang sama sekali belum memiliki sertifikat dan akan diukur serta disertifikasi yaitu Kapal Ikan sebanyak 5.449 unit dan Kapal barang sebanyak 91 unit.

“Ditjen Hubla mempunyai program yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law inforcement), karena itulah kami mengimbau agar para Nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dirjen Agus.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal, Ditjen Hubla Capt. Diaz Saputra mengatakan bahwa Ditjen Hubla memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut/nelayan dan kapal melalui gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.

"Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting untuk kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla sekaligus bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal," ujar Capt. Diaz.

Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau Syahbandar ditempat kapal berada.

Cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat atau Lurah untuk menjamin kepastian kepemilikan kapal maka para nelayan dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara Gratis.

Adapun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil, dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu 5 hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari tanpa dipungut biaya sedikitpun oleh Ditjen Hubla.

Adapun peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Sebagai informasi, Ditjen Hubla menyelenggarakan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal di Cilacap pada tanggal 21 s.d. 23 November 2018 yang hasilnya adalah dari 654 permohonan masuk telah dibagikan 200 pas kecil dan sisanya akan dibagikan Minggu depan.