Jakarta – Sektor transportasi nasional mulai bergeliat kembali, seiring dengan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman penularan Covid-19.

Dalam masa adaptasi ini, Kementerian Perhubunan menggulirkan serangkaian kebijakan berupa Peraturan Menteri Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikuti dengan terbitnya sejumlah Surat Edaran (SE) mengenai pedoman petunjuk teknis pengendalian semua moda transportasi. Untuk darat (SE Dirjen Hudat No. 11 Tahun 2020), Laut (SE Dirjen Hubla No. 12 Tahun 2020), Udara (SE Dirjen Hubud No. 13 Tahun 2020), dan Perkeretaapian (SE Dirjen KA No. 14 Tahun 2020).

Kebijakan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam PM No. 41 Tahun 2020 menguraikan mengenai ketentuan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, merupakan perubahan atas PM No. 18 Tahun 2020 yang ditetapkan mulai 9 Juni 2020.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, peraturan baru ini diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran vVirus Covid-19 di sektor tranportasi yang menitikberatkan pada aspek kesehatan. Dia berharap dari penyempurnaan Permenhub ini masyarakat tetap produktif aman sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Uraian mengenai teknis pelaksanaan yang lebih rinci, misalnya mengenai jumlah kapasitas penumpang pesawat akan diatur dalam Surat Edaran Dirjen terkait. Meski ada peningkatan kapasitas penumpang, Kemenhub akan memastikan semua operator penerbangan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan tersebut ditetapkan melalui diskusi dengan para stakeholders seperti Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menhub menyebut kriteria dan persyaratan penumpang moda transportasi menyesuaikan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020. Di mana setiap orang yang ingin bepergian dengan menggunakan kendaraan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sementara bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, laut, udara, dan perekeretaapian wajib menunjukkan kartu identitas seperti KTP, paspor, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR yang berlaku selama 7 hari atau surat uji rapid tes yang berlaku selama 3 hari. “Atau menunjukan surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas uji PCR dan/atau rapid tes,” ujar Menhub.

Khusus untuk penumpang yang datang dari luar negeri diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas.

"Untuk luar negeri, kami wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas," ujarnya.

Terkait pengawasan implementasi dari Permenhub No 41 ini akan dilakukan oleh Menteri, Panglima, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas, unit pelaksanaan teknis perhubungan, dan operator transportasi.

Jika ditemukan pelanggaran di semua moda transportasi, sanksi yang diberikan terhadap operator maupun pelaksana dari prasarana transportasi bentuknya mulai dari sanksi adminitrasi, peringatan tertulis, denda adminitrasi hingga pembekuan izin.

Perkeretaapian Antisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Pada tahap awal masa adaptasi kebiasaan baru, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan kereta api reguler antar-kota akan beroperasi kembali mulai Jumat, 12 Juni 2020.

Mengenai ketentuan/petunjuk teknis juga telah disiapkan untuk PT Kereta Api Indonesia sebagai operator yang tertuang dalam SE Dirjen KA No. 14 Tahun 2020. Untuk pengoperasian kereta api regular antar kota akan memperhatikan pemberlakuan PSBB di masing-masing wilayah.

Kapasitas penumpang,jelas Zulfikri, akan ditingkatkan secara bertahap, di mana pada operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) fase pertama kapasitasnya sebanyak 50 persen.Kemudian pada fase kedua ini penerapan kereta api reguler dinaikkan menjadi 70 persen.

“Pada fase ini setiap penumpang wajib menggunakan face shield dan jaket atau baju lengan panjang guna menghindari penularan Covid-19,” ujar Dirjen KA.

Ketentuan lainnya adalah operator kereta api harus menyediakan konter penjualan masker dengan harga terjangkau, menyediakan aplikasi sistem antrean online, dan juga menyediakan ruang isolasi. Kemudian posisi duduk penumpang dengan risiko tinggi seperti berusia di atas 50 tahun akan dipisahkan dengan penumpang lain.

“Setiap rangkaian kereta gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi untuk penumpang dengan suhu tubuh yang tidak normal. Pengecekan suhu tubuh juga akan dilakukan setiap tiga jam,” terangnya.

Fase pertama pengoperasian KLB akan dimulai pada 12 Mei sampai 11 Juni 2020. Fase duabaru akan dimulai pada 12 Juni sampai 30 Juni.

“Secara bergulir dan kita lakukan evaluasi hingga akhir bulan ini, bagaimana perkembangan dari kesiapan atau kondisi pelayanan kereta api yang sehat dan produktif,” ujar Zulfikri.

Upaya Kementerian Perhubungan melalui Ditjen KA dengan menerbitkan SE yang menetapkan pedoman pelaksanaan pengendalian transportasi dalam mencegah penularan Covid-19 di masa transisi tatanan baru disambut baik masyarakat pelanggan kereta api – jarak pendek KRL Commuterline maupun KA Jarak Jauh.

Salah satunya Titien Nogrohadi yang memiliki ibu yang sudah lansia yang tinggal di Purwokerto. Leluarganya trauma naik KA karena dua kakaknya, Ani dan Anto, sempat jadi korban terpapar Covid 19 ketika menjenguk orang tuanya pada akhir Maret lalu.

Dosen Perguruan Tinggi di Jakarta Barat itu sangat menghargai kebijakan pemerintah melonggarkan masyarakat yang mau berpergian/beraktivitas menggunakan KA, tentunya dengan persyaratan yang ketat sesuai protokol kesehatan yang harus dipenuhi para calon penumpang. “Kalau ketentuan pemerintah in tidak dilaksanakan dengan disiplin semakin banyak korban Covid-19” komentarnya. (AS/ROB/HG/CH)