JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus melakukan sosialisasi PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ke berbagai daerah di Indonesia. Sabtu ini (4/11) sosialisasi diadakan di 4 kota diantaranya Pekanbaru, Pontianak, Manado dan Bali.

Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017. Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

Sosialisasi dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pekanbaru. Dalam sosialisasi, Menhub menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.

Menurut Menhub yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” jelas Menhub.

Sementara itu, sosialisasi juga diadakan di Pontianak yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji, Sekretaris Provinsi Kalbar Ady Bastian dan Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pemda Kalbar Yudha Sasmita, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Kalimantan Barat Dafco Riza serta Aplikator Angkutan Sewa Khusus.

Jojo, panggilan akrab Sugihardjo menjelaskan perlunya ada kesetaraan sehingga tidak terjadi persaingan antara angkutan online dan konvensional.

"Yang diminta adalah kesetaraan, jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu," ujar Jojo.

Jojo menambahkan, agar semua pihak agar mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.108 Tahun 2017 yang berlaku mulai 1 November 2017.

"PM.108 Tahun 2017 ini berlaku mulai 1 November 2017 jadi semua pihak termasuk online harus mengikuti aturan ini," tegas Jojo

Selanjutnya sosialisasi juga berlangsung di kota Manado yang diselenggarakan di Manado Quality Hotel dan dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat.

Dalam sambutannya, Hindro menjelaskan fungsi ditetapkannya tarif batas atas dan bawah pada angkutan online.

"Aturan tarif batas bawah esensinya adalah utk keselamatan penumpang, pendapatan pengemudi, dan keberlangsungan usaha pengusaha. Sedangkan aturan tarif batas atas esensinya adalah perlindungan terhadap penumpang sebagai konsumen,” papar Hindro.

Hindro berharap sosialisasi PM.108 Tahun 2017 dapat dipahami dan didukung oleh semua pihak baik stakeholder maupun masyarakat.

"Saya mengapresiasi luar biasa karena peserta sosialisasi samgat dinamis dan konstruktif, menyampaikan yang menjadi pokok pikirannya dan memberikan pendapat ke arah yang jelas tanpa emosional,” jelas Hindro.

Dalam waktu bersamaan, sosialisasi PM.108 Tahun 2017 juga diadakan di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar. Bertindak sebagai narasumber Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono didampingi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik.

Menurut Bambang, aturan angkutan sewa online saat ini sudah legal karena terdapat kerangka regulasi.

"Sehingga harapan kami tidak ada lagi kecemburuan dengan angkutan konvensional, yang selama ini dianggap liar," ujar Bambang.

"Pemerintah harus menjaga keseimbangan dan kesetaraan. Inilah peran pemerintah terhadap kebijakan publik kedepan," tambah Bambang.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan PM.108 Tahun 2017.

"Masyarakat boleh bersama sama melakukan pengawasan terkait angkutan sewa khusus (online)," tutup Karlo.

Sosialisasi PM.108 Tahun 2017 ini juga akan diadakan di Yogyakarta pada hari Senin (6/11). (MMOP/TH/BS/BI)