BANJARMASIN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar para pemangku kepentingan/stakeholder di Pelabuhan Banjarmasin jangan takut menyampaikan kritik atau masukan kepada Kementerian Perhubungan dan jajaran di daerah. "Jangan takut menyampaikan kritik, kehadiran kami untuk memudahkan urusan bapak-bapak di sini. Kalau masih ada yang tidak dilayani dengan baik, nanti ada yang pindah," jelas Menhub Budi ketika berdialog dengan stakeholder di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (14/7).

Salah satu curhatan dari operator kapal pada dialog tersebut adalah pengurusan perizinan kapal yang masih harus dilakukan di Makassar. Untuk itu mulai saat ini Menhub minta agar segera dapat dilakukan di KSOP Banjarmasin. "Diusahakan apakah diadakan permanen atau diadakan periodik di sini. Jadi tidak ada lagi yang mengurus ke Makassar," ujar Menhub.

Pada kunjungannya ini Menhub mengapresiasi Pelabuhan Banjarmasin, karena dalam pengelolaannya tidak terlalu banyak friksi-friksi yang terjadi antara pengelola pelabuhan dan stakeholder. "Ini menunjukkan sudah cukup dewasa, karena biasanya pelabuhan-pelabuhan di Kalimantan ini cukup sensitif serta pengenaan tarifnya terlalu tinggi, sehingga daerah menjadi tidak kompetitif. Jadi di sini kelihatan, sudah dilakukan secara baik," terang Menhub.

Menanggapi pertanyaan apakah akan ada Tol Laut di Banjarmasin, Menhub menjelaskan di Kalimantan Selatan tidak akan ada tol laut. Karena berdasarkan hasil dialog dengan stakeholder, pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat ini sudah over-supply.

"Komplain mengenai banyaknya angkutan laut yang menuju Kalimantan Selatan sudah banyak, jadi kalau tol laut saya ajak ke sini pengusahanya akan marah. Bila ditambah lagi tidak akan ekonomis dan jadi perang tarif. Kita ingin masyarakat mendapat layanan yang baik dan pengusaha mendapat angka yang kompetitif," terang Menhub.

Terkait dengan keluhan ooperator kapal ro-ro tentang truk-truk yang dimodifikasi sehingga daya angkutnya melebihi kapasitas, Menhub berjanji akan membuat aturan yang membatasi beban truk tersebut.

Menhub mengatakan akan dipakai indeks dan dilakukan standarisasi. "Dalam tiga minggu dari sekarang akan kita terbitkan aturannya. Ditertibkan dengan regulasi," tutup Menhub. (HH/TH/BS/JAB)